Panduan Saham PT: Klasifikasi, Pembagian, dan Aturan Terkait

Panduan Saham PT: Klasifikasi, Pembagian, dan Aturan Terkait

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal vOffice.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal vOffice Group
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal vOffice Group

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal vOffice Group

Saat ingin mendirikan Perseroan Terbatas (PT), pembagian saham menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh setiap pendiri atau pemegang saham. Dalam konteks hukum di Indonesia, saham PT memiliki klasifikasi tertentu yang memengaruhi hak dan kewajiban pemegang saham.

Artikel ini akan membahas tuntas tentang klasifikasi saham, aturan pembagian, serta pentingnya memahami komposisi kepemilikan saham dalam PT.

Baca Juga: Undang-Undang PT: Dasar Hukum Pendirian dan Operasional

Klasifikasi Saham Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT)

Panduan Saham PT: Klasifikasi, Pembagian, dan Aturan Terkait
Panduan Saham PT: Klasifikasi, Pembagian, dan Aturan Terkait

Klasifikasi saham dalam PT diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan tambahan aturan di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Klasifikasi saham ini membantu membedakan hak-hak pemegang saham berdasarkan jenis saham yang dimilikinya.

Secara umum, saham dalam PT terbagi menjadi dua jenis utama:

  1. Saham Biasa (Common Stocks)

    Saham biasa memberi hak kepada pemegangnya untuk memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemegang saham biasa berhak menerima dividen dan sisa kekayaan setelah likuidasi. Menurut Pasal 52 ayat (1) UU PT, pemegang saham biasa berhak untuk:

    • Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS.
    • Berhak menerima pembagian dividen dan bagian sisa aset setelah proses likuidasi.
    • Menjalankan hak-hak lainnya berdasarkan UU PT.
  2. Saham Preferen atau Saham Prioritas

    Saham preferen memiliki hak khusus yang tidak dimiliki oleh saham biasa, misalnya hak untuk menerima dividen terlebih dahulu atau hak mengajukan calon anggota direksi dan dewan komisaris.

    Berdasarkan Pasal 53 ayat (4) UU PT, saham preferen dapat memiliki hak-hak berikut:

    • Hak suara atau tanpa hak suara.
    • Hak khusus mencalonkan anggota direksi dan dewan komisaris.
    • Hak untuk ditarik kembali atau ditukar setelah periode tertentu.
    • Hak menerima dividen lebih dulu, baik secara kumulatif maupun non-kumulatif.
    • Hak menerima sisa kekayaan perseroan dalam proses likuidasi sebelum pemegang saham biasa.

Saham preferen ini memberikan prioritas kepada pemegangnya dalam aspek tertentu, seperti pembagian dividen dan hak suara khusus.

Baca Juga: PT Terbuka: Pengertian, Karakteristik, dan Syarat Menjadi Tbk

Komposisi Pembagian Saham dalam PT

Di dalam UU No. 40 Tahun 2007, tidak ada aturan khusus mengenai komposisi pembagian saham dalam PT. Namun, pendirian PT harus dilakukan oleh minimal dua orang atau badan hukum (Pasal 7 ayat (1) UU PT). Ketentuan ini menggarisbawahi bahwa pendirian PT harus berbentuk perjanjian dengan minimal dua pemegang saham.

Setiap pendiri juga diwajibkan untuk mengambil bagian saham pada saat pendirian PT, meskipun jumlahnya bisa sangat kecil.

Dalam praktiknya, banyak PT yang salah satu pemegang sahamnya hanya memiliki porsi kecil, misalnya hanya 1% dari keseluruhan saham, untuk memenuhi persyaratan hukum bahwa PT harus memiliki minimal dua pemegang saham.

Baca Juga: Akta Pendirian PT: Pengertian, Biaya, Proses Pembuatan

Aturan Terkait Saham dalam Pendirian PT

Pada dasarnya, pemegang saham di PT tidak dibatasi hanya oleh warga negara Indonesia. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU PT, pemegang saham dapat berupa orang perseorangan, baik WNI maupun WNA, atau badan hukum baik lokal maupun asing.

Ini memungkinkan investor asing turut berpartisipasi dalam PT di Indonesia, namun perlu memperhatikan batasan-batasan sektor usaha yang diperbolehkan.

Rekomendasi Jasa Pendirian PT dari vOffice

Mendirikan PT bukan hanya membutuhkan modal, tetapi juga pemahaman yang baik tentang aturan hukum dan klasifikasi saham. Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pendirian PT, vOffice menawarkan layanan pembuatan PT dengan berbagai keunggulan.

Dengan paket layanan fleksibel, vOffice tidak hanya membantu dalam legalitas pendirian PT, tetapi juga menyediakan bonus virtual office, alamat bisnis strategis, serta fasilitas pendukung yang lengkap.

vOffice telah mengantongi sertifikasi ISO 9001 dan melayani lebih dari 50 ribu klien di seluruh Indonesia. Sebagai bukti kualitasnya, pada tahun 2022, vOffice meraih Rekor MURI sebagai penyedia layanan kantor virtual dengan lokasi terbanyak.

Hubungi kami sekarang dan dapatkan penawaran spesial!

Mendirikan Perusahaan

Jika Anda berniat memulai atau mengembangkan bisnis, Anda bisa mengandalkan layanan dari vOffice. Tim profesional kami siap membantu untuk berbagai keperluan bisnis, seperti;

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial vOffice dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, Peraturan terkait Hak Cipta, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

vOffice telah membantu lebih dari 50.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.