Kewajiban pajak PT (Perseroan Terbatas) adalah serangkaian kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi oleh PT sebagai wajib pajak badan, meliputi pendaftaran NPWP, penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara periodik. Kewajiban ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beserta peraturan pelaksananya, termasuk PP No. 55 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah oleh PP No. 20 Tahun 2026.
Mengelola pajak PT bukan sekadar soal satu tarif. Ada beberapa lapisan kewajiban yang berjalan bersamaan: PPh Badan atas laba, PPh Pasal 21 untuk karyawan, PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa, PPN jika sudah berstatus PKP, ditambah beberapa kewajiban lain dengan tenggat yang berbeda-beda. Lalai satu saja sudah cukup untuk dapat denda.
Ada satu update besar di 2026 yang perlu langsung Anda catat: PP No. 20 Tahun 2026 berlaku sejak 22 April 2026 dan mengubah aturan PPh Final UMKM. PT yang baru berdiri setelah tanggal itu tidak bisa lagi memakai tarif 0,5% dari omzet. Panduan ini menjelaskan seluruh kewajiban pajak PT, termasuk siapa yang terdampak PP 20/2026 dan langkah apa yang perlu diambil.
Poin Penting
- PT wajib memenuhi beberapa kewajiban pajak sekaligus: PPh Badan (tarif standar 22%), PPh Pasal 21, 23, dan 25, serta PPN jika sudah berstatus PKP. NPWP Badan terbit otomatis saat pendirian PT melalui sistem SABH Kemenkumham.
- PP No. 20 Tahun 2026 (berlaku 22 April 2026) mencabut hak PT biasa dan CV untuk menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%. PT yang baru berdiri setelah tanggal tersebut langsung menggunakan rezim PPh Badan normal (22%). Tarif 22% sendiri tidak berubah; itu sudah berlaku sejak UU HPP 2022.
- PT Perorangan (didirikan satu orang) dan Wajib Pajak Orang Pribadi masih bisa menggunakan tarif 0,5% tanpa batas waktu selama omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
- Seluruh pelaporan pajak PT kini dilakukan melalui sistem Coretax DJP yang terintegrasi sejak Januari 2025.
- Terlambat lapor SPT Tahunan Badan dikenakan denda Rp1.000.000 per SPT berdasarkan Pasal 7 UU KUP.
Apa Saja Kewajiban Pajak PT di Indonesia?
Kewajiban pajak PT di Indonesia mencakup dua jenis: kewajiban aktif (menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak sendiri) serta kewajiban pasif (memotong dan memungut pajak dari pihak lain). Keduanya berjalan bersamaan sepanjang tahun, bukan bergantian.
NPWP Badan diterbitkan otomatis saat akta pendirian PT disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat sistem SABH. Kewajiban pelaporan pajak langsung melekat dari sini, sebelum perusahaan beroperasi sekalipun. PT tanpa penghasilan tetap wajib melaporkan SPT dengan status nihil.
Dasar hukum utama perpajakan PT di Indonesia meliputi:
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), berlaku sejak Tahun Pajak 2022
- UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP)
- PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, sebagaimana diubah oleh PP No. 20 Tahun 2026 (berlaku 22 April 2026)
- PMK 131/2024 mengenai penerapan tarif PPN efektif
Untuk memahami struktur PT secara keseluruhan sebelum masuk ke detail pajak, baca terlebih dahulu artikel pengertian PT (Perseroan Terbatas).
Berapa Tarif PPh Badan PT 2026 dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
PPh Badan adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) PT dalam satu tahun pajak. Berdasarkan UU HPP yang berlaku sejak Tahun Pajak 2022, tarif PPh Badan standar adalah 22%.
Satu catatan penting: tarif 20% yang pernah berlaku di era sebelum UU HPP sudah tidak berlaku. Jangan gunakan angka lama itu dalam perhitungan atau pelaporan, karena bisa memicu koreksi dari DJP.
Ada tiga skema tarif PPh Badan yang relevan untuk PT di 2026:
Tarif Standar 22%
Berlaku untuk semua PT tanpa pengecualian. Dihitung dari PKP setelah koreksi fiskal atas laporan keuangan komersial. Biaya yang tidak memenuhi syarat deductible (seperti biaya yang tidak berkaitan dengan usaha) harus dikoreksi positif, sehingga PKP fiskal bisa berbeda dari laba komersial.
Fasilitas Pasal 31E: Tarif Lebih Rendah untuk PT dengan Omzet Terbatas
PT dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar per tahun mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% atas bagian PKP yang bersumber dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar. Tarif efektif untuk bagian itu menjadi 11%, sedangkan sisa PKP tetap 22%. Periksa syarat lengkapnya ke sumber DJP atau konsultan pajak, karena detail teknis penghitungannya cukup spesifik.
Tarif Khusus untuk PT Go Public
PT yang mencatatkan minimal 40% sahamnya di Bursa Efek Indonesia mendapat pengurangan tarif sebesar 3 poin persentase, menjadi sekitar 19%. Syarat dan mekanismenya diatur lebih lanjut oleh Peraturan DJP.
Cara menghitung PPh Badan secara sederhana:
- Mulai dari laba komersial per laporan keuangan
- Lakukan koreksi fiskal positif (tambah biaya yang tidak boleh dikurangkan) dan negatif (kurangi penghasilan yang bukan objek PPh atau sudah final)
- Hasilnya adalah PKP fiskal
- Kalikan dengan tarif 22% (atau hitungan Pasal 31E jika memenuhi syarat)
- Kurangkan kredit pajak: PPh 22, PPh 23, dan PPh 25 yang sudah dibayarkan sepanjang tahun
- Hasilnya adalah PPh Kurang Bayar (PPh 29) atau Lebih Bayar (PPh 28)
Deadline SPT Tahunan Badan: 30 April untuk tahun pajak sebelumnya. Denda keterlambatan sebesar Rp1.000.000 berdasarkan Pasal 7 UU KUP. Perpanjangan waktu dua bulan bisa diminta sebelum batas waktu berakhir.
Baca Juga: Cara Melihat SPT yang Sudah Dilaporkan di Coretax DJP
Apa Itu PPh Pasal 21, 23, dan 25 yang Wajib Dipenuhi PT?
Selain PPh Badan atas laba, PT juga punya kewajiban memotong pajak dari pihak lain dan membayar angsuran pajak bulanan. Tiga kewajiban ini paling sering terlewat oleh PT yang baru berdiri.
PPh Pasal 21: Pajak Karyawan yang Dikelola PT
PT selaku pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dari gaji, tunjangan, dan bonus karyawan setiap bulan, lalu menyetorkannya ke DJP. Ini bukan pajak perusahaan; itu pajak milik karyawan yang hanya dikelola oleh PT. Sejak 2024, penghitungannya menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang lebih sederhana. Pelaporan via e-Bupot di Coretax DJP, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
PPh Pasal 23: Pajak atas Jasa dan Transaksi Tertentu
PT wajib memotong PPh Pasal 23 saat membayar jasa kepada vendor atau menerima dividen dan royalti dari pihak lain. Tarif umum untuk jasa: 2% dari nilai bruto untuk jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jenis jasa lain yang ditetapkan dalam PMK. Untuk dividen, bunga, dan royalti: 15%. PT wajib menerbitkan Bukti Potong kepada pihak yang dipotong sebagai dasar kredit pajak mereka.
PPh Pasal 25: Angsuran Pajak Bulanan
PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak bulanan agar beban PPh Badan tidak menumpuk di akhir tahun. Besarannya dihitung dari SPT Tahunan tahun sebelumnya dibagi 12. Angsuran ini menjadi kredit pajak saat pelaporan SPT Tahunan. Batas pembayaran tanggal 15 dan pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya.
Untuk panduan pelaporan angsuran bulanan secara lengkap, baca artikel cara lapor PPh 25 badan di Coretax DJP.
Kapan PT Wajib Daftar sebagai PKP dan Bayar PPN?
PPN adalah pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang wajib dipungut oleh PT berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tarif efektif PPN saat ini adalah 11% untuk kebanyakan transaksi, berdasarkan UU HPP dan PMK 131/2024. PT wajib mendaftar sebagai PKP apabila peredaran bruto dalam satu tahun pajak mencapai Rp4,8 miliar. PT dengan omzet di bawah angka itu bisa mendaftar PKP secara sukarela.
Setelah berstatus PKP, kewajiban PT meliputi: menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP, memungut PPN dari pembeli, menyetorkan selisih PPN keluaran dan masukan, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya.
Ada satu hal yang spesifik untuk vOffice: pilihan alamat domisili PT berpengaruh pada KPP tempat perusahaan terdaftar, yang pada akhirnya memengaruhi kemudahan registrasi PKP. PT yang menggunakan alamat virtual office di gedung Grade A mendaftar ke KPP sesuai lokasi tersebut. Artikel virtual office bisa PKP: aturan terbaru PER-7/PJ/2025 membahas hal ini secara rinci.
Untuk memahami perbedaan konsekuensi status PKP vs non-PKP bagi operasional bisnis, baca perbedaan PKP dan non-PKP.
Panduan teknis pembuatan faktur pajak tersedia di faktur pajak keluaran: fungsi, contoh, dan cara membuat.
Pajak Lainnya yang Berlaku untuk PT
PPh Pasal 4 Ayat (2) Final
Beberapa jenis penghasilan dikenakan PPh Final yang terpisah dari penghitungan PPh Badan. Artinya, penghasilan ini tidak lagi dihitung ulang di SPT Tahunan. Contoh paling umum: sewa tanah dan bangunan (tarif 10% dari nilai bruto), jasa konstruksi (tarif bervariasi antara 2% dan 6% tergantung kualifikasi), serta bunga deposito dan obligasi.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PT yang memiliki atau menguasai tanah dan bangunan wajib membayar PBB berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tagihan PBB diterbitkan dan dikelola oleh pemerintah daerah setempat. Perlu diperhatikan bahwa PT yang menyewa kantor tidak menanggung PBB secara langsung, tetapi biaya sewa seringkali sudah mencakup komponen pajak ini. Baca lebih lanjut soal pajak sewa kantor untuk memahami implikasinya.
Pajak Daerah
Tergantung jenis dan lokasi usaha, PT bisa dikenakan pajak daerah seperti pajak reklame, pajak restoran, pajak kendaraan bermotor, atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat membeli properti. Tarifnya berbeda-beda antar daerah.
Bea Materai
Bea materai dikenakan atas dokumen resmi seperti perjanjian, kontrak, dan surat kuasa. Tarif saat ini adalah Rp10.000 per dokumen berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
Belum Punya PT tapi Butuh Panduan Pajak dari Awal?
Tim vOffice memandu pendirian PT sekaligus setup kewajiban pajak awal, tersedia di 40+ lokasi strategis Indonesia.
Update PP No. 20 Tahun 2026: PT Tidak Bisa Lagi Pakai PPh Final UMKM 0,5%
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. PP ini berlaku sejak 22 April 2026, tanggal diundangkannya.
Satu hal yang perlu langsung dicatat: PP 20/2026 tidak menaikkan tarif PPh Badan. Tarif 22% sudah berlaku sejak 2022 berdasarkan UU HPP. Yang berubah lewat PP 20/2026 adalah siapa yang boleh menggunakan fasilitas PPh Final UMKM tarif 0,5% dari peredaran bruto.
Apa yang Berubah Setelah 22 April 2026?
Berdasarkan perubahan Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022 melalui PP 20/2026, fasilitas PPh Final 0,5% dari peredaran bruto kini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan (PT yang didirikan oleh satu orang). PT biasa (yang didirikan oleh 2 pendiri atau lebih), CV, firma, dan BUMDes yang baru mendaftar setelah 22 April 2026 tidak bisa memanfaatkan fasilitas ini. Mereka langsung masuk rezim PPh Badan normal dengan tarif 22%.
Bagaimana Status PT yang Sudah Terdaftar Sebelum 22 April 2026?
PT yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak sebelum 22 April 2026 dan masih dalam masa berlaku fasilitas PPh Final 0,5% dapat melanjutkan penggunaan tarif tersebut hingga masa berlakunya habis. Berdasarkan ketentuan sebelumnya di PP 55/2022, PT bisa menikmati fasilitas ini maksimal tiga tahun sejak terdaftar. Setelah masa itu berakhir, PT wajib beralih ke rezim PPh Badan normal.
Siapa yang Masih Bisa Pakai PPh Final 0,5% Setelah PP 20/2026?
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Bisa memakai tarif 0,5% tanpa batas waktu selama peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. PP 20/2026 menghapus batasan 7 tahun yang sebelumnya berlaku, sehingga fasilitasnya kini permanen selama syarat omzet terpenuhi.
- Perseroan Perorangan (PT Perorangan): Bisa memakai tarif 0,5% tanpa batas waktu dengan syarat peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. DJP menghitung batas omzet ini secara kumulatif: gabungan penghasilan pribadi pendiri dengan seluruh PT Perorangan yang didirikannya. Jika total melebihi Rp4,8 miliar, semua entitas tersebut gugur hak fasilitasnya tahun berikutnya.
- Koperasi: Masih bisa menggunakan PPh Final, tetapi dibatasi maksimal 4 tahun sejak terdaftar. PP 20/2026 memberikan masa perpanjangan khusus bagi koperasi yang masa berlakunya habis antara 2024 dan 2029.
Mengapa PP 20/2026 Diterbitkan?
Pemerintah menerbitkan PP 20/2026 untuk menutup celah penghindaran pajak yang terjadi lewat pembentukan badan usaha baru setelah masa fasilitas sebelumnya habis. Sebelumnya, ada praktik mendirikan PT baru untuk menikmati tarif 0,5% lagi, padahal substansi bisnisnya sama. PP 20/2026 menghentikan praktik ini dengan membatasi fasilitas hanya untuk orang pribadi dan PT Perorangan.
Regulasi ini juga menyisipkan klausul anti-korupsi yang tegas: biaya suap, gratifikasi, dan pungutan liar tidak boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh. Ini penegasan penting yang memberikan kepastian hukum lebih kuat bagi wajib pajak yang sudah patuh.
| Jenis WP | Sebelum 22 April 2026 | Setelah 22 April 2026 |
|---|---|---|
| PT biasa (2+ pendiri) | PPh Final 0,5% maks. 3 tahun | Tidak bisa, langsung 22% |
| CV / Firma | PPh Final 0,5% maks. 4 tahun | Tidak bisa, langsung normal |
| PT Perorangan | PPh Final 0,5% maks. 3 tahun | 0,5% permanen (omzet < Rp4,8M) |
| WP Orang Pribadi | PPh Final 0,5% maks. 7 tahun | 0,5% permanen (omzet < Rp4,8M) |
| Koperasi | PPh Final 0,5% maks. 4 tahun | Tetap 4 tahun, dengan perpanjangan khusus tertentu |
Jadwal dan Deadline Kewajiban Pajak PT yang Wajib Dipenuhi
Kewajiban pajak PT berjalan periodik sepanjang tahun. Terlambat menyetor atau melapor, meski satu hari, sudah menimbulkan sanksi administratif.
| Jenis Kewajiban | Batas Setor | Batas Lapor | Denda Terlambat Lapor |
|---|---|---|---|
| PPh Pasal 21 (bulanan) | Tgl. 10 bulan berikutnya | Tgl. 20 bulan berikutnya | Rp100.000/masa |
| PPh Pasal 23 (bulanan) | Tgl. 10 bulan berikutnya | Tgl. 20 bulan berikutnya | Rp100.000/masa |
| PPh Pasal 25 (bulanan) | Tgl. 15 bulan berikutnya | Tgl. 20 bulan berikutnya | Rp100.000/masa |
| SPT Masa PPN (bulanan) | Akhir bulan berikutnya | Akhir bulan berikutnya | Rp500.000/masa |
| SPT Tahunan PPh Badan | 30 April | 30 April | Rp1.000.000/SPT |
Catatan: Deadline ini berlaku dalam kondisi normal. Jika tanggal batas jatuh pada hari libur nasional, batas waktu diperpanjang ke hari kerja berikutnya. Verifikasi ke Coretax DJP atau KPP setempat untuk konfirmasi terkini.
Apa Sanksi Jika PT Tidak Patuh terhadap Kewajiban Pajak?
Ketidakpatuhan pajak PT menimbulkan sanksi berlapis berdasarkan UU KUP. Ini bukan sekadar ancaman administratif; dalam kasus tertentu, sanksinya bisa berbentuk pidana.
- Terlambat lapor SPT: Denda Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan, Rp500.000 untuk SPT Masa PPN, Rp100.000 untuk SPT Masa PPh per masa pajak (Pasal 7 UU KUP)
- Kurang bayar pajak: Bunga sebesar tarif BI ditambah uplift per bulan atas jumlah pajak yang kurang disetor, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran
- Tidak lapor sama sekali: DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) beserta denda
- Pelanggaran berulang atau fraud: Sanksi pidana sesuai Pasal 39 UU KUP, yang mencakup hukuman penjara dan denda berlipat ganda dari jumlah pajak terutang
Di luar sanksi finansial, ketidakpatuhan pajak berdampak nyata pada operasional: permohonan izin usaha, pengajuan PKP, dan kerja sama dengan mitra atau klien yang mewajibkan bukti kepatuhan pajak (surat keterangan fiskal) bisa terhambat.
Bagaimana Cara Lapor Pajak PT di Sistem Coretax DJP?
Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi milik Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku sejak Januari 2025. Semua pelaporan pajak PT kini harus masuk lewat sini: dari e-Faktur, SPT Masa PPh 21, SPT Masa PPN, sampai SPT Tahunan Badan.
Bagi PT yang datanya tidak sinkron antara satu kewajiban dan lainnya, Coretax mempermudah DJP untuk mendeteksi ketidaksesuaian itu. Sistem ini bukan hanya soal kemudahan lapor; ia juga cross-reference data secara otomatis.
Beberapa kewajiban penting yang diproses di Coretax:
- Pembuatan e-Faktur: Seluruh PKP wajib membuat faktur pajak melalui Coretax. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) kini di-generate otomatis oleh sistem, tidak perlu pengajuan terpisah seperti di sistem lama. Panduan teknisnya ada di artikel cara buat faktur pajak keluaran di Coretax DJP.
- Pelaporan SPT Masa PPh 21/26: Wajib menggunakan e-Bupot 21/26 via Coretax. Kelalaian satu masa saja bisa membatalkan insentif PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) jika berlaku bagi perusahaan tersebut.
- Pelaporan SPT Masa PPN: Faktur pajak yang sudah divalidasi terakumulasi otomatis di SPT Masa PPN. Koreksi faktur berdampak langsung pada laporan PPN.
- Akses riwayat SPT: PT bisa memantau seluruh riwayat pelaporan dan status SPT melalui dashboard Coretax secara real time. Panduan lengkapnya di cara melihat SPT yang sudah dilaporkan di Coretax DJP.
Satu hal yang perlu diketahui: Coretax mengintegrasikan data faktur pajak, SPT, dan pembayaran dalam satu platform. Ini membuat cross-check DJP jauh lebih mudah dan akurat dibanding sistem lama. Perusahaan yang data pajaknya tidak sinkron antara satu kewajiban dan lainnya lebih mudah teridentifikasi dalam sistem ini.
Bagi PT yang baru berdiri dan belum pernah berinteraksi dengan sistem pajak Indonesia, proses setup awal di Coretax bisa terasa rumit. Tim konsultan pajak vOffice membantu PT baru menyelesaikan aktivasi akun, pendaftaran PKP, dan setup pelaporan pertama kali.
Solusi untuk Mengelola Pajak PT
Demi optimalisasi pengelolaan pajak, para pelaku bisnis kerap mengandalkan jasa profesional. Dengan dukungan konsultan pajak yang kompeten, Anda dapat berkonsentrasi penuh pada pengembangan usaha tanpa terbebani oleh kewajiban perpajakan.
vOffice hadir sebagai solusi komprehensif dalam hal layanan perpajakan. Dilengkapi sertifikasi ISO 9001 dan rekam jejak memuaskan dalam melayani lebih dari 50.000 klien di seluruh Indonesia, vOffice telah membuktikan kapabilitasnya sebagai mitra bisnis yang handal.
Layanan yang ditawarkan pun sangat beragam, disesuaikan dengan kebutuhan spesifik setiap jenis usaha. Dengan jasa konsultasi dan pengurusan pajak vOffice, Anda dapat memastikan semua kewajiban pajak perusahaan terkelola dengan baik dan tepat waktu, sehingga Anda dapat lebih fokus pada pertumbuhan bisnis.
Tim kami akan membantu Anda dalam segala urusan perpajakan, seperti;
- Jasa akuntansi, pembuatan laporan keuangan, dan pelaporan SPT
- Jasa Pembuatan dan Pengurusan Payroll
- Jasa Pengurusan PKP Jakarta dan Sekitarnya
Bingung Hitung Pajak PT Setelah PP 20/2026?
Konsultan pajak vOffice, bersertifikasi ISO 9001 dan dipercaya 50.000+ klien, siap mengelola SPT, PKP, dan seluruh kewajiban perpajakan PT Anda dari awal.
Pertanyaan Umum
Apakah PT yang belum beroperasi wajib lapor pajak?
Ya. PT yang belum memiliki penghasilan tetap wajib melaporkan SPT dengan status nihil. Kewajiban ini berlaku sejak NPWP Badan aktif, bukan sejak perusahaan mulai beroperasi. Kelalaian lapor SPT nihil tetap dikenakan denda.
Apakah PT kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta wajib bayar PPh Badan?
PT dengan omzet sangat kecil tetap wajib membayar PPh Badan jika ada laba. Namun jika tidak ada laba, PPh Badan-nya nihil. Perlu diingat: kewajiban lapor tetap ada meski pajaknya nol. PT baru yang berdiri setelah 22 April 2026 tidak bisa lagi memakai tarif 0,5%, sehingga langsung menggunakan skema 22% atas PKP.
Apa perbedaan PPh Badan 22% dan fasilitas Pasal 31E?
Tarif 22% adalah tarif standar yang berlaku atas seluruh PKP. Fasilitas Pasal 31E memberikan pengurangan tarif 50% (menjadi 11%) atas bagian PKP tertentu, khusus untuk PT yang peredaran bruto tahunannya tidak melebihi Rp50 miliar. Keduanya tidak bertentangan; Pasal 31E adalah pengurangan tarif parsial, bukan penggantian tarif penuh.
Kapan PT wajib mendaftar sebagai PKP untuk PPN?
PT wajib mendaftar PKP ketika peredaran bruto dalam satu tahun pajak mencapai Rp4,8 miliar. Pendaftaran dilakukan melalui Coretax DJP dengan melampirkan dokumen penunjang. Setelah mendaftar, kewajiban penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN berlaku efektif mulai masa pajak setelah penetapan.
Apa dampak PP 20/2026 bagi PT yang sebelumnya memakai PPh Final 0,5%?
PT yang sudah menggunakan tarif 0,5% sebelum 22 April 2026 dan masih dalam masa berlaku fasilitasnya bisa melanjutkan hingga masa habis (maksimal 3 tahun sejak terdaftar). Setelah itu, wajib beralih ke PPh Badan normal 22%. PT baru yang didirikan setelah 22 April 2026 tidak bisa memulai dengan tarif 0,5%, sehingga harus langsung menerapkan skema PPh Badan dari hari pertama.
Apakah tarif PPh Badan berubah karena PP 20/2026?
Tidak. Tarif PPh Badan standar 22% tidak berubah. Tarif itu sudah berlaku sejak UU HPP diberlakukan pada Tahun Pajak 2022. PP 20/2026 hanya mengubah ketentuan siapa yang boleh menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%, bukan tarif PPh Badan itu sendiri.
Referensi
1. Direktorat Jenderal Pajak. (2026). Badan Usaha Justru Tidak Terbebani dengan PP 20/2026, Ini Penjelasannya. DJP RI. Diperoleh dari
https://pajak.go.id/id/artikel/badan-usaha-justru-tidak-terbebani-dengan-pp-202026-ini-penjelasannya
2. Direktorat Jenderal Pajak. (2026). PP 20/2026: Buat UMKM Bersukacita, Risihkan Pengusaha Besar yang Berpura-Pura. DJP RI. Diperoleh dari
https://www.pajak.go.id/id/artikel/pp-202026-buat-umkm-bersukacita-risihkan-pengusaha-besar-yang-berpura-pura
3. Sekretariat Negara RI. (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id
4. Sekretariat Negara RI. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id
5. Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Diperoleh dari
https://pajak.go.id
6. Kementerian Keuangan RI. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Diperoleh dari
https://jdih.kemenkeu.go.id









