Virtual Office untuk PKP: Syarat, Proses, dan Aturan PER-7/PJ/2025

virtual office PKP

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal vOffice.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal vOffice Group
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal vOffice Group

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal vOffice Group

Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN. Pasal 1 angka 37 PER-7/PJ/2025 menggunakan definisi ini dalam administrasi pengukuhan PKP.

Perusahaan yang memakai virtual office juga dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP dalam kondisi tertentu. Namun, sebelum membahas alamat, perusahaan perlu memastikan dulu kewajiban PKP, tenggat pengajuan, dan struktur tempat kegiatan usahanya.

Poin Penting

  • Pengusaha yang melampaui batas pengusaha kecil Rp4,8 miliar wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai PMK 164 Tahun 2023.
  • Untuk kondisi tertentu, Pasal 51 PER-7/PJ/2025 memperbolehkan Pengusaha Badan menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP.
  • KLU, tempat kegiatan usaha, kontrak kantor virtual, dokumen, dan kondisi nyata perusahaan perlu sesuai karena DJP melakukan penelitian kantor dan penelitian lapangan.

Kapan Pengusaha Wajib Dikukuhkan sebagai PKP?

Pengukuhan PKP menjadi wajib ketika pengusaha melewati batas pengusaha kecil yang berlaku untuk PPN. PMK 164 Tahun 2023 menetapkan batas tersebut sebesar Rp4,8 miliar per tahun buku.

Pengusaha yang belum melampaui batas tersebut tetap dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Setelah dikukuhkan, perusahaan mempunyai kewajiban PPN, termasuk pembuatan Faktur Pajak, pemungutan dan penyetoran PPN yang terutang, serta pelaporan SPT Masa PPN sesuai aturan yang berlaku.

Untuk memahami status, hak, dan kewajibannya secara lebih luas, baca panduan tentang pengertian dan kewajiban PKP.

Pengajuan PKP dengan virtual office berdasarkan PER-7/PJ/2025
Pengajuan PKP perlu melihat kewajiban perusahaan, tempat kegiatan usaha, dan dokumen yang berlaku.

Kapan Pengusaha Wajib Mengajukan Pengukuhan Setelah Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar?

Pengusaha yang sampai suatu bulan dalam tahun buku telah melampaui batas pengusaha kecil wajib menyampaikan permohonan pengukuhan PKP paling lambat pada akhir tahun buku tersebut. Ketentuan ini terdapat dalam PMK 164 Tahun 2023.

Jika perusahaan mengajukan tepat waktu, kewajiban sebagai PKP pada dasarnya dimulai pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya. PMK 164/2023 juga mengatur kondisi ketika permohonan terlambat atau DJP melakukan pengukuhan secara jabatan.

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak memakai pedoman lama yang menyebut tenggat akhir bulan berikutnya setelah omzet melewati batas. PMK 164/2023 telah mencabut ketentuan lama mengenai batas pengusaha kecil yang sebelumnya terdapat dalam PMK 68/2010 dan PMK 197/2013.

Apa Dasar Hukum PKP dan Penggunaan Virtual Office Saat Ini?

Administrasi PKP dan penggunaan kantor virtual saat ini bertumpu pada beberapa aturan yang saling berkaitan. Aturan mengenai batas omzet, administrasi Coretax, dan persyaratan kantor virtual perlu dibaca sesuai ruang lingkupnya masing-masing.

  1. PMK 164 Tahun 2023 mengatur batas pengusaha kecil dan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP. Peraturan ini masih tercatat berlaku.
  2. PMK 81 Tahun 2024 mengatur administrasi perpajakan dalam rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan. JDIH Kementerian Keuangan mencatat peraturan ini telah beberapa kali diubah.
  3. PMK 1 Tahun 2026 merupakan perubahan keempat atas PMK 81 Tahun 2024. Perubahan tersebut tidak berarti syarat kantor virtual dalam Pasal 51 PER-7/PJ/2025 otomatis berubah.
  4. PER-7/PJ/2025 mengatur petunjuk pelaksanaan administrasi PKP, termasuk kantor virtual, dokumen, saluran permohonan, penelitian, dan pencabutan.

JDIH Kementerian Keuangan masih mencatat PER-7/PJ/2025 aktif dan belum menampilkan riwayat perubahan atas peraturan tersebut pada saat artikel ini diperbarui.

Untuk melihat konteks sebelum PER-7/PJ/2025 terbit, baca pembahasan PMK 81 Tahun 2024 dan virtual office.

Bagaimana Proses Pengukuhan PKP Secara Umum?

Permohonan pengukuhan PKP dapat disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau saluran elektronik lain yang ditentukan DJP. PER-7/PJ/2025 juga membuka pengajuan langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau kurir jika pengajuan elektronik tidak dapat dilakukan.

  1. Periksa kewajiban PKP. Tentukan apakah perusahaan sudah melampaui batas pengusaha kecil atau memilih dikukuhkan secara sukarela.
  2. Pastikan data perusahaan sesuai. Periksa identitas, kegiatan usaha, KLU, serta alamat yang tercatat dalam administrasi DJP.
  3. Isi dan sampaikan formulir. Gunakan saluran pengajuan yang disediakan DJP.
  4. Terima bukti penerimaan. DJP menerbitkan BPE atau BPS jika persyaratan penerimaan terpenuhi.
  5. Tunggu penelitian dan keputusan KPP. KPP meneliti permohonan sebelum menerbitkan pengukuhan atau penolakan.

Alamat virtual office menjadi relevan ketika Pengusaha Badan memilih kantor virtual sebagai tempat pengukuhan. Pada titik ini, Pasal 51 PER-7/PJ/2025 perlu diperiksa secara khusus.

Kapan Virtual Office Dapat Digunakan sebagai Tempat Pengukuhan PKP?

Virtual office dapat menjadi tempat pengukuhan PKP bagi Pengusaha Badan yang masuk dalam kondisi Pasal 51 PER-7/PJ/2025 dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kondisi PerusahaanImplikasi
Berkedudukan di kantor virtual dan hanya mempunyai satu tempat kegiatan usaha pada kantor virtual tersebutKantor virtual dapat menjadi tempat pengukuhan PKP jika persyaratan pengguna dan penyedia dalam Pasal 51 dipenuhi.
Mempunyai tempat kedudukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebasBerlaku persyaratan khusus Pasal 51 mengenai tempat kegiatan usaha, kontrak, dan pembuktian kegiatan usaha yang nyata.
Berkedudukan di kantor virtual tetapi mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usahaPasal 51 ayat (2) menetapkan tempat pengukuhan PKP pada tempat kegiatan usaha lain selain kantor virtual.

Gudang, workshop, kantor operasional, toko, atau fasilitas lain dapat memengaruhi penentuan tempat kegiatan usaha. Perusahaan perlu memetakan kondisi sebenarnya, bukan hanya melihat alamat yang tertulis pada dokumen perusahaan.

Untuk konteks domisili dan penggunaan kantor virtual secara umum, baca panduan dasar hukum virtual office di Indonesia.

Apa Syarat Pengusaha yang Menggunakan Virtual Office untuk PKP?

Pasal 51 ayat (5) PER-7/PJ/2025 menetapkan persyaratan khusus bagi Pengusaha Badan yang berkedudukan di kantor virtual dan hanya mempunyai satu tempat kegiatan usaha di kantor virtual tersebut.

1. KLU Utama Harus Berada di Bidang Jasa yang Dapat Dilakukan dari Kantor Virtual

Klasifikasi Lapangan Usaha utama harus berada di bidang jasa dan kegiatan usahanya memang dapat dilakukan dari kantor virtual.

Ketentuan ini berlaku pada skenario Pasal 51 ayat (1) huruf a. Ketentuan tersebut tidak boleh digeneralisasi menjadi larangan bahwa setiap usaha nonjasa tidak dapat menjadi PKP. Perusahaan yang masuk kondisi lain perlu dinilai berdasarkan ketentuan yang sesuai.

2. Kontrak Penggunaan Kantor Virtual Minimal Satu Tahun

Pengusaha harus mempunyai kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan jangka penggunaan kantor virtual paling singkat satu tahun sejak permohonan pengukuhan PKP diajukan.

Yang perlu diperiksa adalah masa penggunaan yang tercakup oleh perjanjian ketika permohonan diajukan. Kontrak jangka pendek yang tidak memenuhi Pasal 51 tidak dapat diperlakukan seolah memenuhi persyaratan satu tahun.

3. Kantor Virtual Tidak Digunakan Hanya untuk Korespondensi

PER-7/PJ/2025 melarang penggunaan kantor virtual semata-mata sebagai alamat korespondensi dalam kondisi tersebut. Data kegiatan usaha dan tempat kegiatan yang disampaikan kepada DJP perlu sesuai dengan kondisi perusahaan.

Catatan dari Tim Konsultan vOffice

Hal yang perlu diperiksa lebih dulu biasanya bukan paket virtual office, melainkan struktur lokasi perusahaan. Gudang, ruang operasional, workshop, atau lokasi lain yang digunakan secara nyata dapat mengubah tempat pengukuhan PKP yang sesuai.

Belum Yakin Struktur Lokasi Usaha Cocok untuk Virtual Office?

Periksa KLU dan tempat kegiatan usaha sebelum menentukan alamat perusahaan.

Apa Syarat Penyedia Virtual Office untuk Pengukuhan PKP?

Penyedia kantor virtual juga harus memenuhi Pasal 51 ayat (4) PER-7/PJ/2025. Kepatuhan perusahaan pengguna saja belum cukup apabila penyedia alamatnya tidak memenuhi kriteria tersebut.

PersyaratanKetentuan
Status PKP penyediaPenyedia jasa kantor virtual telah dikukuhkan sebagai PKP.
Ruangan fisikPenyedia mempunyai ruangan fisik yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha.
Layanan pendukung kantorPenyedia secara nyata menjalankan kegiatan layanan pendukung kantor.
PerjanjianTerdapat kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia dan pengguna.
PerizinanPenyedia memiliki NIB atau dokumen sejenis dari instansi berwenang.

PER-7/PJ/2025 tidak mensyaratkan nama fasilitas komersial tertentu. Yang dinilai adalah substansi: ada ruang fisik, layanan pendukung kantor berjalan, hubungan kontraktual jelas, dan dokumen perizinan penyedia tersedia.

Pembahasan lebih luas tentang kewajiban pajak yang berkaitan dengan layanan kantor virtual tersedia dalam artikel aturan pajak virtual office di Indonesia.

Dokumen Apa yang Perlu Disertakan untuk PKP dengan Virtual Office?

PER-7/PJ/2025 menyebut tiga lampiran khusus yang berkaitan langsung dengan penggunaan kantor virtual dalam permohonan Pengusaha Badan.

  1. Peta dan foto lokasi usaha.
  2. Surat pernyataan mengenai kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha sebenarnya.
  3. Kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis penggunaan kantor virtual yang memenuhi ketentuan Pasal 51.

Selain tiga lampiran khusus tersebut, KPP melakukan penelitian kantor atas data dan dokumen mengenai identitas, pendirian, kegiatan usaha, dan KLU yang tersedia dalam sistem administrasi DJP. Ketentuan ini tidak otomatis berarti seluruh data tersebut harus diunggah ulang sebagai lampiran permohonan.

Dalam kasus tertentu, KPP tetap dapat meminta klarifikasi terhadap data atau kondisi perusahaan yang sedang diteliti. Daftar lampiran khusus perlu dibedakan dari data yang menjadi bahan penelitian KPP.

Berapa Lama KPP Memproses Permohonan Pengukuhan PKP?

PER-7/PJ/2025 menetapkan jangka waktu yang berbeda antara bukti penerimaan dan keputusan pengukuhan.

TahapJangka Waktu
BPE atau BPSPaling lama satu hari kerja setelah permohonan disampaikan sesuai ketentuan.
Keputusan KPPPaling lama sepuluh hari kerja setelah BPE atau BPS diterbitkan.
Tidak ada keputusan sampai batas waktuPermohonan dianggap dikabulkan dan KPP wajib menerbitkan surat pengukuhan sesuai jangka waktu dalam Pasal 54.

BPE atau BPS bukan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Perusahaan tetap perlu memantau Akun Wajib Pajak dan kanal komunikasi yang tercatat sampai keputusan KPP diterbitkan.

Kapan DJP Melakukan Penelitian Lapangan?

DJP melakukan pengawasan melalui penelitian lapangan terhadap PKP yang memenuhi kriteria Pasal 56 PER-7/PJ/2025. Untuk PKP yang baru memulai kewajibannya sebagai PKP, pengujian dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal pengukuhan.

Bagi Pengusaha Badan yang menggunakan kantor virtual, penelitian lapangan dilakukan di kantor virtual. Untuk kondisi Pasal 51 ayat (1) huruf a, penelitian juga dapat menjangkau tempat tinggal pengurus sebagaimana dicantumkan dalam surat pernyataan.

Untuk kondisi Pasal 51 ayat (1) huruf b atau Pasal 51 ayat (2), lokasi penelitian mengikuti tempat kegiatan usaha sebenarnya sesuai ketentuan Pasal 56.

Ini berarti penelitian kantor dan penelitian lapangan merupakan dua hal berbeda. KPP melakukan penelitian kantor saat memproses permohonan. Penelitian lapangan merupakan bagian dari pengawasan dan pengujian setelah pengukuhan untuk PKP yang termasuk kriteria Pasal 56.

Catatan dari Tim Konsultan vOffice

Kesalahan yang cukup mudah terjadi adalah menyiapkan dokumen seolah alamat perusahaan berdiri sendiri, padahal KPP juga melihat kondisi kegiatan usaha. Pastikan orang yang mewakili perusahaan memahami kegiatan, lokasi operasional, dan data yang telah disampaikan melalui sistem DJP.

Apa Risiko Jika Alamat atau Kegiatan Usaha Tidak Sesuai?

Ketidaksesuaian antara data perusahaan dan kondisi sebenarnya dapat memengaruhi status PKP. Dasar pencabutan secara jabatan untuk kondisi ini terdapat pada Pasal 61 PER-7/PJ/2025.

Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) memungkinkan KPP mencabut pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi. Salah satu kondisinya adalah ketika penelitian lapangan menunjukkan alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

PER-7/PJ/2025 juga memberikan masa transisi bagi pengguna kantor virtual tertentu yang sudah dikukuhkan sebelum aturan tersebut berlaku. Batas penyesuaian yang tercantum dalam ketentuan peralihan adalah 31 Desember 2025.

Tanggal tersebut sudah berlalu. Untuk perusahaan yang belum melakukan penyesuaian, tindakan berikutnya perlu ditentukan berdasarkan status administrasi dan kondisi faktual perusahaan. Konfirmasi kepada KPP atau penasihat pajak dapat menjadi langkah praktis.

Bagaimana Jika Kegiatan Usaha Tidak Sesuai untuk Virtual Office?

Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan kantor virtual perlu menggunakan tempat usaha yang sesuai dengan kegiatan sebenarnya. PER-7/PJ/2025 tidak menetapkan bahwa durasi serviced office tertentu otomatis menyelesaikan seluruh kasus PKP.

Sebagai alternatif, perusahaan dengan KLU utama nonjasa atau kegiatan yang membutuhkan kehadiran fisik dapat mempertimbangkan serviced office vOffice.

Apa yang Perlu Dicek Sebelum Memilih Virtual Office untuk PKP?

Perusahaan sebaiknya memeriksa penyedia virtual office berdasarkan kriteria Pasal 51, bukan hanya harga atau alamat gedung. Status PKP penyedia, ruang fisik, layanan pendukung kantor, perjanjian, dan dokumen perizinan perlu tersedia.

KPP tetap menilai kondisi, data, dan dokumen masing-masing perusahaan. Bagi perusahaan yang memang memenuhi persyaratan kantor virtual, layanan Virtual Office vOffice menyediakan pilihan alamat dan fasilitas ruang fisik di beberapa kota.

Cek pilihan lokasi vOffice untuk kebutuhan virtual office di Indonesia yang dapat dipertimbangkan sesuai kegiatan usaha, struktur lokasi perusahaan, dan ketentuan yang berlaku:

Kapan Pendampingan Pengurusan PKP Perlu Dipertimbangkan?

Pendampingan pengurusan PKP lebih relevan ketika perusahaan perlu mencocokkan data Coretax, KLU, tempat kegiatan usaha, dan dokumen sebelum permohonan disampaikan. Perusahaan tetap bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang diajukan.

Bagi perusahaan yang ingin meninjau proses administrasi tersebut, layanan Pengurusan PKP vOffice dapat digunakan untuk membantu persiapan dan pengajuan. Keputusan pengukuhan tetap berada pada KPP yang berwenang.

Ingin Mengecek Kesiapan Pengajuan PKP Perusahaan?

Tinjau dokumen dan kondisi perusahaan sebelum permohonan masuk ke KPP.

 

Referensi
  1. Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
    https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/per-7pj2025
  2. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-164-tahun-2023
  3. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
    https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-81-tahun-2024
  4. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas PMK 81 Tahun 2024.
    https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-1-tahun-2026
  5. Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Perpajakan Kantor Virtual, Simak Aturan Terbarunya.
    https://www.pajak.go.id/id/artikel/perpajakan-kantor-virtual-simak-aturan-terbarunya

Artikel ini membantu Anda? Jadikan kami sumber pilihan di Google Search

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial vOffice dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, Peraturan terkait Hak Cipta, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

vOffice telah membantu lebih dari 50.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Beli Virtual Office
Virtual Office Anda siap digunakan kurang dari 24 jam
Sewa Meeting Room
Booking ruang meeting dengan mudah secara online