Virtual Office bisa PKP (Pengusaha Kena Pajak)

virtual office pkp

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mempermudah persyaratan dalam pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak badan. Sebelumnya, dibutuhkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKtu) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), kini diubah.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bisa melayani pembuatan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak lagi mewajibkan KTP karena sudah tersedia dalam data elektronik di basis data DJP. Selain itu, SKTU/SKDU dapat diganti dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha.

“Kalau datang ke kami, NPWP data elektornik udah kami dapatkan di database dari Dukcapil. Nggak usah, kami nggak akan minta KTP, syarat KTP nggak perlu lagi karena kami punya databasenya,” ujar Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Saluran pendaftaran untuk mendapatkan NPWP pun diperluas, dari yang sebelumnya di KPP, KP2KP, dan online ditambah menjadi saluran tertentu bisa melalui pihak ketiga, misanya pendaftaran wajib pajak (WP) badan melalui notaris yang sudah ditunjuk.

WP badan juga bisa mendapatkan NPWP selain di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Pusat BKPM, Jakarta, yaitu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau PTSP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Selain itu, jangka waktu pendaftaran pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dipercepat menjadi satu hari kerja dari sebelumnya 10 hari kerja karena penelitian lapangan dilakukan setelah pengukuhan. WP juga bisa menggunakan kantor virtual untuk tempat pengukuhan PKP.

“Sekarang boleh virtual office pengukuhan PKP,” ujar Robert.

Selanjutnya, pelaporan SPT juga dipermudah dengan aturan SPT masa PPh Pasa 25 nihil tidak wajib lapor dari yang sebelumnya wajib lapor, untuk PPh Pasal 21/26 juga demikian, kecuali masa Desember. Kemudian untuk PPh pasal 23/26 bukti potongnya dibuat secara elektronik dari sebelumnya manual.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga memberikan layanan pajak di luar kantor yang berbentuk mobile tax unit, seperti mobil gerai pajak, gerai pajak, dan pojok pajak dengan layanan yang beragam. Selain itu, ada juga piloting mall pelayanan publik (MPP) yang saat ini sudah tersedia di Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar, dan Banyuwangi, terakhir piloting kiosk pajak yang serupa dengan mesin ATM.

“Piloting kiosk pajak kaya ATM,” kata Robert.

Kemudian, untuk pembuatan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari yang sebelumnya memerlukan 15 hari kerja menjadi satu hari kerja tanpa memerlukan lampiran karena sudah tersedia di dalam sistem Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

SKF surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan WP untuk masa dan tahun pajak tertentu.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga melakukan revitalisasi pemeriksaan dengan meningkatkan keadilan, kualitas, dan tata kelola pemeriksaan. Langkah ini dilakukan dengan mempercepat kebijakan restitusi dengan tujuan mengurangi kebutuhan sumber daya manusia (SDM).

“Percepatan restitusi kami perluas tanpa pemeriksaan akan membuat kami dapat mengurangi kebutuhan SDM untuk pemeriksaan rutin lebih bayar. SDM yang tersedia difokuskan untuk pemeriksaan WP dengan risiko tinggi,” kata Robert.

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3953507/ditjen-pajak-permudah-pengusaha-bikin-npwp

virtual office PKP

    Anda Punya Pertanyaan?