Virtual Office Bisa PKP: Dasar Hukum, Keuntungan, dan Syarat

virtual office PKP

Virtual office merupakan salah satu jenis layanan kantor yang semakin populer di Indonesia. Layanan ini menawarkan berbagai kemudahan dan efisiensi bagi para pengusaha, termasuk kemudahan dalam mengurus perizinan dan pajak.

Sebelum tahun 2017, virtual office tidak dapat digunakan sebagai alamat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini dikarenakan virtual office tidak memiliki ruangan fisik yang dapat digunakan sebagai tempat kegiatan usaha.

Namun, hal tersebut telah berubah sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penghapusan, dan Perubahan Data Pengusaha Kena Pajak.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa virtual office dapat digunakan sebagai alamat pengukuhan PKP, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Baca Juga: Apa itu PKP: Pengertian dan Syarat Pengajuan

Dasar Hukum Virtual Office Bisa PKP

Dasar hukum virtual office yang bisa PKP adalah sebagai berikut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penghapusan, dan Perubahan Data Pengusaha Kena Pajak.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penghapusan, dan Perubahan Data Pengusaha Kena Pajak.

Baca Juga: Apakah Virtual Office Legal? Ini Regulasinya di Indonesia

Keuntungan Menggunakan Virtual Office yang Bisa PKP

Ada beberapa keuntungan menggunakan virtual office yang bisa PKP, antara lain:

  • Efisiensi biaya

    Virtual office dapat menghemat biaya operasional kantor, seperti biaya sewa, listrik, dan air.

  • Keamanan dan privasi

    Virtual office memiliki sistem keamanan yang memadai untuk menjaga keamanan dan privasi perusahaan.

  • Kesempatan untuk berkolaborasi

    Virtual office dapat menjadi tempat yang ideal untuk berkolaborasi dengan rekan bisnis atau klien.

  • Legalitas

    Virtual office yang bisa PKP dapat memberikan legalitas bagi perusahaan, sehingga perusahaan dapat memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis.

Baca Juga: Pajak Sewa Kantor: Panduan Mengoptimalkan Bisnis Anda

Syarat PKP untuk Virtual Office

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh virtual office agar dapat digunakan sebagai alamat pengukuhan PKP, antara lain:

  • Pengelola virtual office harus telah dikukuhkan sebagai PKP.
  • Virtual office harus menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP.
  • Virtual office secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.

Pengusaha yang menggunakan jasa virtual office juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Memiliki lisensi bisnis atau dokumen sejenis yang dikeluarkan oleh otoritas atau lembaga yang berwenang.
  • Memiliki NPWP dan telah dikukuhkan sebagai PKP.

Baca juga: Apa Itu SKT Pajak: Pengertian, Fungsi, Cara Mendapatkan

Proses Pengajuan PKP untuk Virtual Office

Proses pengajuan PKP untuk virtual office relatif mudah. Pengusaha hanya perlu mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pengusaha terdaftar.

Dalam pengajuan permohonan PKP, pengusaha harus menyertakan dokumen-dokumen berikut:

  • Formulir permohonan PKP.
  • Surat keterangan dari pengelola virtual office yang menyatakan bahwa pengelola virtual office telah dikukuhkan sebagai PKP dan menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP.
  • Surat keterangan dari pengusaha yang menyatakan bahwa pengusaha telah memiliki izin usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.

Baca Juga: Aturan Pajak Virtual Office di Indonesia

Setelah permohonan disetujui, KPP akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) PKP.

vOffice merupakan penyedia layanan virtual office yang bisa PKP. Perusahaan yang menggunakan virtual office vOffice dapat mengajukan dan mendapatkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta meningkatkan peluang kerja sama bisnis dengan pemerintah.

Jadi, apakah Anda tertarik untuk menyewa virtual office?

Jika iya, Anda bisa menghubungi tim vOffice. Kami menyediakan layanan virtual office di berbagai lokasi bergengsi di Indonesia.

Berikut ini pilihan lokasi strategis dari vOffice untuk virtual office di Indonesia:

Tunggu apa lagi? Hubungi kami sekarang dan dapatkan berbagai penawaran menarik!

    Anda Punya Pertanyaan?