Apakah Virtual Office Legal? Ini Regulasinya di Indonesia

dasar hukum virtual office

Untuk hukum atau legalnya Virtual Office di Indonesia, mungkin sebagian orang mungkin masih bertanya-tanya seperti :
Apakah Virtual Office legal di Indonesia ?
Apa dasar hukumnya ?

Adanya virtual office mulai dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi atau yang disebut sebagai Perda Zonasi atau kalian bisa lihat disini.

Baca Juga: Apa Itu Virtual Office: Pengertian, Kelebihan, Karakteristik

Apa sih Guna Peraturan Zonasi ini ?

Tujuan dikeluarkannya Perda ini adalah untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sehingga pembangunan dilaksanakan secara efisien & efektif, maka dari itu Pemerintah DKI Jakarta mengatur fungsi-fungsi ruang di Jakarta agar tidak berantakan.

Contohnya dalam Perda Zonasi Wilayah industri untuk kegitan industri seperti di wilayah Pulogadung, Cengkareng, sedangkan  di daerah Kebayoran Baru atau Pondok Indah tidak ada wilayah industri.

Lalu pengaturan virtual office pun diatur di tahun 2016, Surat Edaran Kepala PTSP No. 6/SE/Tahun 2016, kalian bisa download disini.

Baca Juga: 13 Jenis Bisnis yang Dilarang Menggunakan Virtual Office

Berapa lama kita dapat menggunakan Virtual Office ?

Mengenai lama masa berlaku Surat Keterangan Domisili yang berkantor virtual (Virtual Office),  Surat Keterangan Domisili berlaku sesuai dengan masa jangka waktu sewa virtual office selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili bagi pengguna virtual office, harus memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala PTSP No. 6/SE/Tahun 2016.

Baca Juga: Cara Kerja Virtual Office: Solusi Efisien untuk Bisnis Anda

Hukum Penggunaan Virtual Office

Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Hukum Penggunaan Virtual Office, kebanyakan dalam praktik, yang menyewa fasilitas virtual office adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas (“PT”). Mengenai tempat kedudukan PT diatur dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang berbunyi sebagai berikut:

1)    Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.

2)    Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.

3)    Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan

virtual office voffice

Di dalam penjelasan Pasal 5 UUPT, dijelaskan bahwa:

Tempat kedudukan Perseroan sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.

Perseroan wajib mempunyai alamat sesuai dengan tempat kedudukannya yang harus disebutkan, antara lain dalam surat-menyurat dan melalui alamat tersebut Perseroan dapat dihubungi

Jadi menjawab mendapatkan Surat Keterangan Domisili bagi pengguna virtual office, harus memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu yang telah ditetapkan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Kemudian mengenai lama masa berlaku Surat Keterangan Domisili yang berkantor virtual berlaku sesuai dengan masa jangka waktu sewa virtual office selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Aturan Pajak Virtual Office di Indonesia

Mengapa Virtual Office Memerlukan Legalitas Perusahaan?

Virtual office adalah layanan penyewaan kantor virtual yang menawarkan berbagai fasilitas kantor, seperti alamat kantor, layanan telepon, dan layanan penerimaan tamu. Meskipun virtual office tidak menyediakan ruang kantor fisik, namun perusahaan yang menggunakan virtual office tetap harus memiliki legalitas perusahaan.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa virtual office memerlukan legalitas perusahaan:

  • Untuk memenuhi peraturan pemerintah. Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang pendirian dan operasional perusahaan, termasuk perusahaan yang menggunakan virtual office. Peraturan tersebut mengharuskan perusahaan untuk memiliki legalitas, seperti badan usaha, izin usaha, dan tanda daftar perusahaan.
  • Untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada mitra bisnis. Legalitas perusahaan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada mitra bisnis bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan yang sah dan memiliki kredibilitas.
  • Untuk memudahkan proses perpajakan. Perusahaan yang memiliki legalitas perusahaan akan lebih mudah dalam mengurus perpajakan, seperti pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Berikut adalah beberapa dokumen legalitas perusahaan yang diperlukan untuk menggunakan virtual office:

  • Akta pendirian perusahaan
  • Surat izin usaha
  • Tanda daftar perusahaan
  • NPWP
  • PKP (opsional)

Dokumen-dokumen tersebut dapat diperoleh dari lembaga terkait, seperti notaris, dinas perizinan, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dengan memiliki legalitas perusahaan, perusahaan yang menggunakan virtual office dapat menjalankan bisnisnya secara legal dan profesional. Selain itu, perusahaan juga dapat meningkatkan kepercayaan mitra bisnis dan memudahkan proses perpajakan.

Jadi, apakah Anda tertarik untuk menyewa virtual office?

Jika iya, Anda bisa menghubungi tim vOffice. Kami menyediakan layanan virtual office di berbagai lokasi bergengsi di Indonesia.

Berikut ini pilihan lokasi strategis dari vOffice untuk virtual office di Indonesia:

Tunggu apa lagi? Hubungi kami sekarang dan dapatkan berbagai penawaran menarik!

    Anda Punya Pertanyaan?