Dasar Hukum penggunaan Virtual Office di Indonesia khususnya di DKI Jakarta

dasar hukum virtual office

Untuk hukum atau legalnya Virtual Office di Indonesia, mungkin sebagian orang mungkin masih bertanya-tanya seperti :
Apakah Virtual Office legal di Indonesia ?
Apa dasar hukumnya ?

Adanya virtual office mulai dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi atau yang disebut sebagai Perda Zonasi atau kalian bisa lihat disini.

Apa sih Guna Peraturan Zonasi ini ?

Tujuan dikeluarkannya Perda ini adalah untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sehingga pembangunan dilaksanakan secara efisien & efektif, maka dari itu Pemerintah DKI Jakarta mengatur fungsi-fungsi ruang di Jakarta agar tidak berantakan.

Contohnya dalam Perda Zonasi Wilayah industri untuk kegitan industri seperti di wilayah Pulogadung, Cengkareng, sedangkan  di daerah Kebayoran Baru atau Pondok Indah tidak ada wilayah industri.

Lalu pengaturan virtual office pun diatur di tahun 2016, Surat Edaran Kepala PTSP No. 6/SE/Tahun 2016, kalian bisa download disini.

Berapa lama kita dapat menggunakan Virtual Office ?

Mengenai lama masa berlaku Surat Keterangan Domisili yang berkantor virtual (Virtual Office),  Surat Keterangan Domisili berlaku sesuai dengan masa jangka waktu sewa virtual office selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili bagi pengguna virtual office, harus memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala PTSP No. 6/SE/Tahun 2016.

Hukum Penggunaan Virtual Office

Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Hukum Penggunaan Virtual Office, kebanyakan dalam praktik, yang menyewa fasilitas virtual office adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas (“PT”). Mengenai tempat kedudukan PT diatur dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang berbunyi sebagai berikut:

1)    Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.

2)    Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.

3)    Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan

virtual office voffice

Di dalam penjelasan Pasal 5 UUPT, dijelaskan bahwa:

Tempat kedudukan Perseroan sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.

Perseroan wajib mempunyai alamat sesuai dengan tempat kedudukannya yang harus disebutkan, antara lain dalam surat-menyurat dan melalui alamat tersebut Perseroan dapat dihubungi

Jadi menjawab mendapatkan Surat Keterangan Domisili bagi pengguna virtual office, harus memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu yang telah ditetapkan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Kemudian mengenai lama masa berlaku Surat Keterangan Domisili yang berkantor virtual berlaku sesuai dengan masa jangka waktu sewa virtual office selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

    Anda Punya Pertanyaan?