Panduan Faktur Pajak Keluaran untuk PKP | e-Faktur Resmi DJP

Panduan Faktur Pajak Keluaran untuk PKP | e-Faktur Resmi DJP

Artikel ini ditulis dengan bantuan Artificial Intelligence (AI) dan telah ditinjau oleh tim vOffice sebelum dipublikasikan.

Panduan Lengkap Faktur Pajak Keluaran untuk Pebisnis

Faktur pajak keluaran adalah salah satu dokumen terpenting dalam administrasi perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ini bukan sekadar bukti transaksi, tetapi juga elemen utama dalam pelaporan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artikel ini akan membahas secara menyeluruh apa itu faktur pajak keluaran, bagaimana penerbitannya, hingga pentingnya akurasi pelaporan agar terhindar dari sanksi perpajakan.

Baca Juga: Subjek Pajak: Pengertian, Dasar Hukum dan Perbedaannya


Apa Itu Faktur Pajak Keluaran?

Faktur pajak keluaran adalah faktur yang dibuat oleh PKP saat menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa PKP telah memungut PPN dari pihak pembeli.

Faktur ini wajib dibuat setiap kali ada transaksi yang dikenai PPN, dan menjadi dasar pengisian SPT Masa PPN. Penerbitannya harus mengikuti ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terutama dalam hal nomor seri dan waktu penerbitan.


Kapan Faktur Pajak Keluaran Harus Diterbitkan?

Berdasarkan peraturan DJP, faktur harus diterbitkan:

  • Pada saat penyerahan BKP/JKP

  • Saat menerima pembayaran, jika pembayaran dilakukan sebelum penyerahan

  • Saat penerimaan termin dalam proyek jangka panjang

Dan wajib paling lambat diterbitkan pada akhir bulan berikutnya setelah penyerahan.


Komponen Wajib dalam Faktur Pajak

Faktur yang sah harus memuat:

  • Identitas penjual dan pembeli (NPWP, nama, alamat)

  • Nomor seri faktur (NSFP) resmi dari DJP

  • Jenis barang/jasa yang dijual

  • Harga jual, dasar pengenaan pajak, dan besarnya PPN

  • Tanggal penerbitan dan tanda tangan elektronik

Ketiadaan salah satu elemen ini bisa membuat faktur dianggap tidak valid.

Baca Juga: Subjek Pajak: Pengertian, Dasar Hukum dan Perbedaannya


Proses Penerbitan Faktur Pajak Keluaran

Sejak diberlakukannya e-Faktur, semua faktur pajak harus diterbitkan melalui aplikasi e-Faktur DJP, termasuk versi terbaru e-Faktur 3.0. Prosesnya meliputi:

  1. Login ke aplikasi e-Faktur

  2. Input data penyerahan BKP/JKP

  3. Generate faktur dengan NSFP resmi

  4. Tandatangani faktur secara elektronik

  5. Upload faktur ke DJP Online untuk mendapatkan approval

Setelah itu, faktur akan secara otomatis masuk dalam SPT Masa PPN bulan berjalan.


Kesalahan Umum & Dampaknya

Beberapa kesalahan umum yang terjadi:

  • Penerbitan setelah batas waktu

  • Penggunaan NSFP yang salah

  • Data pembeli tidak lengkap

  • Tidak mencantumkan kode objek pajak

Semua ini bisa menyebabkan faktur ditolak oleh sistem DJP atau tidak bisa dikreditkan oleh pembeli. Akibatnya, berpotensi terkena sanksi administratif atau pembetulan SPT yang memakan waktu dan biaya.


Bagaimana Layanan Konsultasi Pajak Membantu Anda

Mengelola faktur pajak secara akurat dan tepat waktu bisa menjadi tantangan besar, terutama untuk UMKM dan korporasi yang sedang berkembang. Di sinilah pentingnya menggunakan jasa konsultasi pajak digital.

Kami menyediakan layanan yang membantu Anda:

  • Memastikan penerbitan faktur sesuai aturan terbaru DJP

  • Validasi data dan NSFP secara real-time

  • Otomatisasi pembuatan e-Faktur 3.0

  • Pelaporan PPN bulanan tanpa stres

  • Konsultasi strategis untuk efisiensi pajak

Dengan sistem yang terintegrasi dan dukungan konsultan bersertifikat, kami membantu Anda fokus menjalankan bisnis, tanpa cemas soal pajak.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan Mudah dan Cepat


FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Siapa yang wajib membuat faktur pajak keluaran?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP atau JKP.

2. Apa sanksi jika tidak menerbitkan faktur tepat waktu?
Sanksi administratif berupa denda atau penalti sesuai UU KUP.

3. Apakah semua faktur harus dibuat lewat e-Faktur?
Ya. Sejak e-Faktur diberlakukan, semua faktur wajib dibuat melalui sistem DJP.

4. Bagaimana cara mendapatkan NSFP?
Melalui DJP Online dengan login sebagai PKP dan mengajukan permintaan NSFP.

5. Apakah faktur bisa dibatalkan?
Ya, dengan prosedur pembatalan melalui e-Faktur dan dicatat di pembetulan SPT.

Menangani urusan faktur pajak keluaran tidak boleh dilakukan asal-asalan. Kesalahan kecil dapat berdampak besar terhadap kelangsungan bisnis Anda. Jangan ambil risiko.

Gunakan layanan konsultasi pajak digital kami untuk memastikan semua proses berjalan lancar, aman, dan sesuai regulasi. Hubungi kami hari ini untuk sesi konsultasi gratis dan demo sistem e-Faktur otomatis.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan pajak, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan pajak dari vOffice. Tim kami akan membantu Anda dalam segala urusan perpajakan, seperti;

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!