Aturan Pajak Virtual Office di Indonesia: Panduan Lengkap

Aturan Pajak Virtual Office di Indonesia

Virtual office, sebuah solusi inovatif bagi pengusaha modern, menawarkan fleksibilitas dan efisiensi dalam menjalankan bisnis. Namun, seperti halnya bisnis tradisional, virtual office pun memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Artikel ini akan mengupas tuntas aturan pajak virtual office di Indonesia, membantu Anda memahami hak dan kewajiban perpajakan Anda.

Baca Juga: 6 Kelebihan dan Kekurangan Virtual Office untuk Bisnis

Dasar Hukum Pajak Kantor Virtual

Di DKI Jakarta, legalitas kantor virtual disetujui oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Nomor 06/SE/2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Kantor Virtual.

Dasar hukum lain dari pajak virtual office adalah Pasal 1 angka 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa Kantor virtual (Virtual Office) atau Kantor Bersama (Co-working Space) adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola untuk digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi bersama oleh 2 atau lebih Pengusaha dengan pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan kantor (Serviced Office).

Baca Juga: Virtual Office Bisa PKP: Dasar Hukum, Keuntungan, dan Syarat

Aspek Pajak Virtual Office

Aturan Pajak Virtual Office di Indonesia
Aturan Pajak Virtual Office di Indonesia

Banyaknya bisnis rintisan yang menggunakan kantor virtual menciptakan peluang perpajakan yang menarik. Apa saja aspek pajak kantor virtual? Mari kita bahas di bawah ini.

PPh Pasal 4 Ayat (2) (PPh Final)

Aspek pajak virtual office yang pertama adalah PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final. Pajak ini dikenakan untuk layanan sewa dengan model kantor servis dan kantor bersama. Tarif pajaknya adalah 10% dari total nilai sewa yang termasuk dalam:

  • Biaya perawatan,
  • Biaya pemeliharaan,
  • Biaya keamanan,
  • Biaya layanan, dan lain-lain.

Baca Juga: Contoh Virtual Office atau Kantor Virtual

PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 dikenakan untuk kantor virtual yang hanya menyewa alamat atau server/bandwidth, tanpa ruang kerja yang digunakan. Jenis ini dapat dianggap sebagai sewa dalam penggunaan harta. Tarifnya adalah 2%. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 ini dapat digunakan sebagai kredit pajak bagi pengelola bangunan, untuk mengurangi jumlah pajak yang harus disetor dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Baca Juga: 5 Tujuan Virtual Office Beserta Keuntungannya

Demikianlah ulasan tentang pajak virtual office yang menjadi pilihan banyak pengusaha dan penyedia jasa penyewaan gedung saat ini.

Jadi, apakah Anda tertarik untuk menyewa virtual office?

Jika iya, Anda bisa menghubungi tim vOffice. Kami menyediakan layanan virtual office di berbagai lokasi bergengsi di Indonesia.

Berikut ini pilihan lokasi strategis dari vOffice untuk virtual office di Indonesia:

Tunggu apa lagi? Hubungi kami sekarang dan dapatkan berbagai penawaran menarik!

    Anda Punya Pertanyaan?