Apa itu PKP: Pengertian dan Syarat Pengajuan

apa itu pkp

Konten ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi pajak profesional. Untuk konsultasi spesifik sesuai situasi perpajakan bisnis Anda, hubungi konsultan pajak vOffice.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Ria Soraya, S.Ak. - Konsultan Pajak vOffice Group
Ria Soraya, S.Ak. - Konsultan Pajak vOffice Group

Berpengalaman 10+ tahun dalam konsultasi perpajakan korporat dan kepatuhan akuntansi untuk UKM hingga perusahaan multinasional di Indonesia. Spesialisasi: PPh Badan, PPN, dan tax review laporan keuangan.

Picture of Ria Soraya, S.Ak.
Ria Soraya, S.Ak.

Konsultan Pajak vOffice Group

PKP adalah status perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai UU PPN 1984 dan perubahannya. Status PKP diperlukan untuk pengusaha dengan omzet tahunan di atas Rp4,8 miliar dan ditetapkan melalui pengukuhan di Kantor Pelayanan Pajak. PKP memberi legitimasi bisnis untuk menerbitkan Faktur Pajak, mengikuti tender pemerintah, serta menjalankan kewajiban administrasi perpajakan yang diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kenali apa itu PKP lebih jauh, pengertian, syarat pengajuan, dan prosedut pembatalannya di sini.

Baca Juga: Sistem Tax Indonesia: Dasar dan Jenis Pajak yang Harus Dibayar

Apa itu PKP?

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2000, PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Hal ini tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Syarat Pengajuan PKP

Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha / bisnis / perusahaan harus memenuhi syarat:

  1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
  2. Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran
  3. Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.

Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebut diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Baca Juga: Pajak Semakin Mudah | Pasca Tax Amnesty

Pengusaha Kecil

Pengusaha Kecil adalah setiap pengusaha yang bidang usahanya dalam 1 tahun dibawah Rp. 4.800.000.000. Pengusaha jenis ini tidak diwajibkan untuk mendaftarkan PKP. Sebaliknya, jika seorang pengusaha memiliki omset lebih besar dari 4.800.000.000, maka dia diwajibkan untuk mendaftar. Pengusaha kecil pada hukumnya tidak harus untuk mendaftar PKP dan bisnis yang diusung tetap sah untuk dilanjutkan .

Perlukah Pengusaha Kecil mendaftar PKP

Pengusaha kecil tidak harus mendaftar PKP. Namun, pengusaha kecil yang berkeinginan untuk mendaftar dipersilahkan untuk mendaftar PKP. Kebanyakan pengusaha kecil yang ingin mendaftar memiliki niat tersebut agar bisa mengikuti proyek lelang tender dengan lebih lancar. Hal ini dikarenakan salah satu persyaratan umum untuk mengikuti proyek tender adalah dengan terdaftarnya si pengusaha untuk PKP. Dengan mendaftar PKP, maka kesempatan si pengusaha untuk memperluas bisnis lebih terbuka lebar.

Baca Juga: Apa itu NPWP?

Kewajiban saat Terdaftar PKP

Ketika si pengusaha sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Maka ia memiliki beberapa kewajiban, yaitu:

  1. Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
  2. Menyetorkan PPN yang kurang bayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat pada akhir bulan berikut sebelum melaporkan SPT Masa PPN
  3. Melaporkan Transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak, Barang Tidak Kena Pajak, Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan SPT Masa PPN  paling lambat pada akhir bulan berikut

Pembatalan PKP

Permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak bisa dilakukan apabila si pengusaha tidak mencapai omset 4.800.000.000 dalam satu tahun buku.

PKP sebenarnya merupakan sebuah kewajiban dimana akan ada tanggung jawab lebih yang harus diemban ketika si pengusaha sudah dikukuhkan. Namun, dibalik itu semua ada kesempatan bisnis yang lebih luas untuk dijelajahi oleh si pengusaha. Banyak yang memilih untuk mendaftar ketika PKP adalah kewajiban. Namun tidak sedikit juga yang langsung memulai bisnis langsung mendaftar. Pada akhirnya semua pilihan kembali kepada Anda.

Jika membutuhkan pendampingan dalam pengajuan PKP, Anda bisa mengandalkan Jasa Pengurusan PKP Jakarta dan Sekitarnya dari vOffice.

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!

Baca juga : Virtual Office yang bisa PKP

FAQ Seputar PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Siapa yang wajib dikukuhkan sebagai PKP?

Pengusaha dengan omzet peredaran bruto atau penerimaan bruto lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pengusaha dengan omzet di bawah batas ini tetap dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Apa saja kewajiban seorang PKP?

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, seorang pengusaha wajib menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP/JKP, memungut PPN yang terutang, menyetorkannya kepada negara, dan melaporkannya melalui SPT Masa PPN setiap bulan.

Apakah pengusaha kecil wajib menjadi PKP?

Pengusaha kecil (omzet di bawah Rp4,8 miliar) tidak diwajibkan menjadi PKP, tetapi dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP jika ingin, misalnya untuk mengikuti tender atau mendapatkan hak pengkreditan pajak masukan.

Apa manfaat menjadi PKP?

Selain kewajiban perpajakan, PKP memiliki hak seperti dapat mengkreditkan pajak masukan terhadap pajak keluaran dan memiliki legitimasi untuk menerbitkan faktur pajak serta berpartisipasi dalam transaksi bisnis tertentu yang mensyaratkan status PKP.

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial vOffice dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk regulasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan peraturan terkait lainnya. Regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional sebelum mengambil keputusan terkait kewajiban perpajakan bisnis Anda.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran pajak (tax advice) secara profesional.

vOffice telah membantu lebih dari 50.000 pengusaha Indonesia dan mancanegara dalam mengurus kepatuhan perpajakan, pembukuan, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.