Nomor yang diberikan kepada wajib pajak, yang digunakan sebagai tanda pengenal dan identitas wajib pajak dalam hal melaksanakan hak dan kewajibannya dalam hal perpajakan.
NPWP wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.
NPWP pun di bagi menjadi dua :
1.) NPWP Pribadi
NPWP Pribadi dimiliki oleh setiap individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia.
2.) NPWP Badan
NPWP Badan dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.
Apa perbedaan antara NPWP Pribadi dengan NPWP Badan?
Secara fisik (wujud kartu), tidak ada perbedaan antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Perbedaan yang ada hanya data-data tambahan yang tersimpan dalam database kantor pajak, contoh:
- Nama wajib pajak
- Alamat
- Jenis usaha
- Pemilik perusahaan
- Nomor akta
- Jenis usaha dan cabangnya
- Harta yang dimiliki
- dan informasi lainnya yang terdapat di dalam perusahaan
Lalu Apa saja Kegunaan NPWP?
A.) Kegunaan NPWP Bagi Pengusaha
Bagi Pengusaha, NPWP memiliki banyak kegunaan. Mayoritas NPWP digunakan untuk kelengkapan kredit bank. Kegunaan NPWP Bagi Pengusaha yang lain adalah dalam hal perpajakan. Sebagai seorang pengusaha, adakalanya Anda mengajukan pengembalian pajak (restitusi) atas pajak yang Anda bayarkan. Kelebihan pembayaran pajak biasa terjadi bagi Anda yang memiliki transaski jual beli terkait PPN.
B.) Kegunaan NPWP Bagi Perusahaan
Perusahaan merupakan benuk badan hukum dari pengusaha. Kegunaan NPWP Bagi Perusahaan sama dengan Kegunaan NPWP Bagi Pengusaha. Jika Pengusaha adalah tas orang pribadi, sementara Perusahaan adalah badan hukum.
Apa syarat membuat NPWP Pribadi?
Berikut ini syarat NPWP Pribadi, jika Anda bekerja sebagai karyawan
1. Fotokopi identitas pribadi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia).
2. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing.
3. Jika Anda bekerja sebagai seorang PNS, maka sertakan fotokopi SK PNS. JIka Anda bekerja sebagai seorang karyawan swasta, maka sertakan fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja Anda.
4. Isi lengkap formulir pendaftaran (formulir telah tersedia di kantor pajak).
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online
Warga Negara yang Baik Taat Pajak
Banyak sekali manfaat yang akan kita peroleh jika memiliki NPWP. Segeralah mendaftarkan diri anda untuk mendapatkan NPWP. Selain syaratnya yang mudah, prosesnya pun sangat cepat, kurang lebih satu hari sudah selesai. Selain itu, pendaftarannya pun gratis.
[contact-form-7 id=”380″ title=”Contact Form Blog”]