Sebagai pengusaha, memahami perbedaan antara PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan Non PKP (Non Pengusaha Kena Pajak) sangat penting untuk mengoptimalkan strategi bisnis dan kepatuhan pajak.
Artikel ini menjelaskan beberapa perbedaan antara PKP dan Non PKP dengan menguraikan kewajiban yang harus dipenuhi, dan menentukan mana yang lebih menguntungkan bagi pengusaha.
Baca Juga: Pajak PT Perorangan: Perhitungan dan Cara Lapor Lengkap
Apa Itu PKP dan Non PKP?
Badan usaha atau individu yang dikenai pajak atas penjualan barang dan/atau jasa yang masuk dalam lingkup perpajakan di Indonesia disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi yang dilakukan.
Non PKP (Non Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha atau badan usaha yang tidak memenuhi kriteria sebagai PKP. Mereka tidak diwajibkan untuk memungut, menyetor, atau melaporkan PPN.
Kriteria Menjadi PKP
- Pengusaha dengan omzet tahunan minimal Rp 4,8 miliar wajib mendaftarkan diri sebagai PKP.
- Usaha yang bergerak di bidang produksi, distribusi, atau penjualan barang dan jasa kena pajak.
- Pengusaha harus mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk mendapatkan status PKP dan Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP).
Baca Juga: Apa Itu TDP (Tanda Daftar Perusahaan)?
Kewajiban PKP
- Memungut PPN sebesar 10% dari harga jual barang atau jasa kena pajak.
- Pungut PPN dan setor ke kas negara.
- Laporkan transaksi yang dikenakan PPN melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan.
- Menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi kena pajak.
Kewajiban Non PKP
Tanggung jawab bagi yang bukan PKP adalah untuk melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Final (PPh Final), yang bertujuan untuk mendukung pengusaha kecil dalam tahap pengembangan usaha mereka.
Keuntungan dan Kerugian PKP
Keuntungan Pengusaha Kena Pajak
- Status Pengusaha Kena Pajak meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pelanggan serta mitra bisnis.
- PKP dapat mengkreditkan PPN Masukan terhadap PPN Keluaran, yang dapat mengurangi beban pajak.
- Banyak perusahaan besar dan pemerintah hanya bekerja sama dengan PKP, membuka peluang bisnis yang lebih luas.
Kerugian Pengusaha Kena Pajak
- Pengusaha Kena Pajak harus melakukan administrasi perpajakan yang lebih kompleks, termasuk pembuatan faktur pajak dan pelaporan bulanan.
- Kenaikan PPN dapat berdampak pada peningkatan harga jual barang atau jasa, sehingga barang atau jasa yang ditawarkan oleh Pengusaha Kena Pajak mungkin memiliki tingkat daya saing yang lebih rendah dibandingkan dengan yang ditawarkan oleh Non PKP.
Keuntungan dan Kerugian Non PKP
Keuntungan Non Pengusaha Kena Pajak
- Tanpa kewajiban mengenai PPN, bisnis non-PKP dapat mengurangi kompleksitas administrasi pajak.
- Tanpa PPN, harga jual barang atau jasa bisa lebih rendah dan kompetitif di pasar.
Kerugian Non Pengusaha Kena Pajak
- Non Pengusaha Kena Pajak mungkin menghadapi kesulitan dalam bekerja sama dengan perusahaan besar atau pemerintah yang mengharuskan status Pengusaha Kena Pajak.
- Perusahaan Non Pengusaha Kena Pajak tidak memiliki kewenangan untuk mengkreditkan PPN Masukan, yang berarti mereka harus menanggung seluruh PPN yang dibayarkan.
Baca Juga: Aturan Pajak Virtual Office di Indonesia: Panduan Lengkap
Mana yang Lebih Menguntungkan?
Keputusan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak atau Non Pengusaha Kena Pajak sangat tergantung pada karakteristik dan tujuan bisnis Anda. Jika Anda merencanakan untuk mengembangkan usaha Anda dan berpotensi menargetkan pasar perusahaan besar atau pemerintah, menjadi Pengusaha Kena Pajak bisa menjadi pilihan strategis. Jika fokus utama Anda adalah pada bisnis skala kecil dengan administrasi yang sederhana dan harga yang kompetitif, mungkin lebih menguntungkan untuk tetap sebagai Non Pengusaha Kena Pajak.
Memahami perbedaan dan kewajiban antara Pengusaha Kena Pajak dan Non Pengusaha Kena Pajak akan membantu Anda membuat keputusan yang tepat untuk pengembangan bisnis Anda.
Jika Anda berniat mengurus PKP, Anda bisa mengandalkan layanan konsultan pajak dari vOffice. Hubungi kami sekarang dan dapatkan penawaran spesial!