Pajak PT Perorangan adalah kewajiban perpajakan atas penghasilan usaha yang diterima oleh Perseroan Perorangan sebagai badan hukum mandiri, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. PP ini diundangkan pada 22 April 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal yang sama. Ada perubahan penting: siapa yang boleh pakai tarif PPh Final 0,5%, bagaimana omzet dihitung untuk PT perorangan yang dimiliki bersama pasangan, dan hapusnya batas waktu yang sebelumnya membatasi lama penggunaan tarif final.
Poin Penting
- Tarif PPh Final untuk PT Perorangan tetap 0,5% dari peredaran bruto, dengan batas omzet Rp4.800.000.000 per tahun (Pasal 56 dan 57, PP 20/2026).
- PP 20/2026 menghapus Pasal 59 PP 55/2022, artinya tidak ada lagi batas waktu penggunaan tarif final bagi PT Perorangan yang memenuhi syarat.
- PT Perorangan yang jenis usahanya sama dengan profesi bebas pendirinya, misal konsultan mendirikan PT untuk jasa konsultasi, tidak bisa pakai PPh Final 0,5%.
- Omzet suami, istri, dan anak yang belum dewasa digabung. Jika total melebihi Rp4,8 miliar, semua pihak kehilangan hak atas tarif final mulai tahun pajak berikutnya.
- CV, firma, dan PT biasa tidak lagi bisa masuk skema PPh Final UMKM berdasarkan PP 20/2026. Yang masih dalam masa berlaku lama boleh menghabiskan sisa periode tersebut.
Apa Itu Pajak PT Perorangan?


PT Perorangan (Perseroan Perorangan) adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang, lahir dari UU Cipta Kerja. Karena statusnya badan hukum tersendiri, PT Perorangan punya kewajiban pajak yang terpisah dari pajak pribadi pemiliknya.
PT Perorangan bisa memilih dua jalur PPh:
- PPh Final 0,5% dari peredaran bruto, untuk PT Perorangan yang memenuhi syarat berdasarkan PP 20/2026. Jalur ini yang paling umum dipakai UMKM karena cara hitungnya sederhana.
- PPh Badan tarif normal 22% dari laba kena pajak berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh, dengan kemungkinan fasilitas Pasal 31E. Jalur ini berlaku jika tidak memenuhi syarat tarif final atau memilih keluar dari skema final.
Di luar PPh, PT Perorangan yang omzetnya mencapai Rp4,8 miliar per tahun wajib daftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut serta menyetorkan PPN 12%.
Baca Juga: Syarat Pendirian PT Perorangan Terbaru
Apa yang Berubah dengan PP 20 Tahun 2026?
PP 20/2026 berlaku sejak 22 April 2026 dan mengubah beberapa pasal kunci PP 55/2022. Berikut perubahan yang paling berdampak bagi pemilik PT Perorangan:
| Aspek | Sebelum PP 20/2026 | Sesudah PP 20/2026 |
|---|---|---|
| Tarif PPh Final | 0,5% dari omzet bruto | 0,5% dari omzet bruto (tidak berubah) |
| Batas omzet | Rp4,8 miliar per tahun | Rp4,8 miliar per tahun (tidak berubah) |
| Batas waktu penggunaan tarif final | Ada batas waktu (Pasal 59 PP 55/2022) | Pasal 59 dihapus. Tidak ada batas waktu selama syarat terpenuhi |
| PT Perorangan berbasis profesi pendiri | Tidak tegas diatur | Dikecualikan jika menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebas pendirinya (Pasal 57 ayat 2 huruf b) |
| Penghitungan omzet keluarga | Ada, tidak terinci soal anak belum dewasa | Diperjelas: gabungan suami + istri + anak belum dewasa + semua PT perorangan milik mereka (Pasal 58) |
| CV, firma, PT biasa | Bisa pakai dalam jangka waktu tertentu | Tidak bisa masuk skema baru. Yang masih aktif boleh habiskan masa berlaku lama |
| Biaya suap dan gratifikasi | Belum diatur eksplisit | Pasal 20A baru: suap, gratifikasi, dan pemberian sejenis bukan biaya pengurang penghasilan bruto |
Kabar baik bagi PT Perorangan yang sudah tertib: hapusnya Pasal 59 berarti tidak ada lagi countdown tahunan. Selama kondisi terpenuhi, tarif 0,5% bisa dipakai terus. Ini perubahan yang cukup signifikan dari aturan lama.
Siapa yang Boleh dan Tidak Boleh Pakai PPh Final 0,5%?
Berdasarkan Pasal 57 PP 20/2026, PPh Final 0,5% hanya berlaku untuk tiga kelompok Wajib Pajak, dengan syarat peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 per tahun:
- Wajib Pajak orang pribadi
- Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang
- Koperasi, dibatasi 4 tahun pajak sejak terdaftar
Beberapa kondisi membuat PT Perorangan tidak bisa menggunakan tarif ini:
PT Perorangan yang Jenis Usahanya Sama dengan Profesi Bebas Pendiri
Pasal 57 ayat (2) huruf b menyatakan bahwa PT Perorangan yang didirikan oleh orang dengan keahlian khusus, dan menyerahkan jasa yang sama dengan jasa pekerjaan bebas pendirinya, tidak bisa pakai PPh Final 0,5%.
Penjelasan resmi PP 20/2026 memberi contoh langsung: Tuan C adalah konsultan pajak. Ia mendirikan Perseroan Perorangan CK yang juga menjalankan usaha konsultasi pajak. Karena jasanya sama dengan pekerjaan bebas Tuan C, PT Perorangan CK tidak berhak menggunakan tarif 0,5%.
Profesi bebas yang dimaksud mencakup pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, aktuaris, serta profesi kreatif dan digital seperti influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger, berdasarkan Pasal 56 ayat (4) PP 20/2026.
Omzet Gabungan Pemilik dan Seluruh PT Perseorangan Miliknya Melebihi Rp4,8 Miliar
Pasal 57 ayat (2) huruf e mengatur bahwa pemilik beserta seluruh PT Perorangan yang didirikannya dihitung secara gabungan. Jika total melebihi Rp4,8 miliar, semua entitas tersebut keluar dari skema PPh Final mulai tahun pajak berikutnya.
Kondisi Lain yang Mengecualikan
- WP memilih menggunakan tarif normal Pasal 17 UU PPh dan menyampaikan pemberitahuan ke DJP
- PT Perorangan mendapat fasilitas PPh dari Pasal 31A UU PPh atau peraturan KEK
- WP berbentuk usaha tetap (BUT)
Belum Punya PT Perorangan dan Bingung Mulai dari Mana?
Tim vOffice membantu proses pendirian PT Perorangan dari registrasi OSS hingga NPWP badan siap pakai.
Aturan Penggabungan Omzet Suami-Istri yang Sering Terlewat
Bagian PP 20/2026 ini yang paling sering luput dari perhatian pengusaha pasangan suami-istri, dan paling berpotensi membuat kaget saat lapor pajak.
Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) dan (3), jika suami dan istri memilih pisah harta secara tertulis atau istri memilih menjalankan kewajiban pajak sendiri, peredaran bruto dihitung dengan menggabungkan:
- Omzet usaha suami, termasuk semua PT perorangan milik suami
- Omzet usaha istri, termasuk semua PT perorangan milik istri
- Omzet penghasilan anak yang belum dewasa
Jika total gabungan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, mulai tahun berikutnya semua pihak tidak bisa lagi pakai PPh Final 0,5%.
Contoh yang ada langsung dalam penjelasan PP 20/2026: Tuan A (notaris, omzet Rp3 miliar), Nyonya Y istrinya (butik pakaian, omzet Rp2 miliar), dan Nona V anak mereka yang belum dewasa (penyanyi cilik, omzet Rp500 juta). Total gabungan: Rp5,5 miliar. Akibatnya, mulai tahun pajak berikutnya Nyonya Y tidak bisa lagi pakai tarif final untuk usaha butiknya.
Berapa Tarif Pajak PT Perorangan yang Berlaku?


PT Perorangan bisa dikenai dua skema pajak yang sangat berbeda beban hitungnya:
| Skema Pajak | Tarif | Dasar Pengenaan | Syarat Utama |
|---|---|---|---|
| PPh Final UMKM | 0,5% | Peredaran bruto (omzet) | Omzet gabungan di bawah Rp4,8 miliar; bukan jasa profesi sejenis pendiri; memenuhi Pasal 57 PP 20/2026 |
| PPh Badan Normal | 22% | Penghasilan Kena Pajak setelah koreksi fiskal | Omzet melebihi batas, memilih tarif normal, atau dikecualikan dari tarif final |
Catatan soal tarif 22%: ada fasilitas pengurangan tarif 50% berdasarkan Pasal 31E UU PPh bagi badan dengan omzet tidak melebihi Rp50 miliar. Bagian Penghasilan Kena Pajak yang diatribusikan pada omzet sampai Rp4,8 miliar dikenai tarif efektif 11%, bukan 22% penuh. Tapi tentu cara hitungnya jauh lebih rumit dibanding skema final.
Rumus Menghitung PPh Final PT Perorangan
Untuk PT Perorangan yang pakai PPh Final 0,5%, rumusnya sederhana:
PPh Final Terutang = 0,5% x Peredaran Bruto
Peredaran bruto yang dimaksud adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, diskon, atau potongan sejenis (Pasal 58 PP 20/2026).
Pajak dibayar setiap bulan berdasarkan omzet bulan bersangkutan:
PPh Final Per Bulan = 0,5% x Omzet Bulan Tersebut
Untuk menentukan apakah PT Perorangan berhak pakai tarif 0,5% di tahun pajak tertentu, acuannya adalah peredaran bruto tahun pajak sebelumnya. Jika tahun lalu masih di bawah Rp4,8 miliar, tahun ini boleh pakai tarif final.
Contoh Kasus Perhitungan Pajak PT Perorangan 2026
Kasus 1: Perdagangan Peralatan Kebersihan, Omzet di Bawah Batas
Perseroan Perorangan XY bergerak di perdagangan peralatan kebersihan bangunan, terdaftar September 2026. Selama Tahun Pajak 2026, peredaran bruto sebesar Rp500.000.000.
Pemilik, Tuan X, tidak menjalankan profesi bebas sejenis. Omzet gabungan Tuan X dan Perseroan Perorangan XY jauh di bawah Rp4,8 miliar.
Perhitungan:
- PPh Final 2026 = 0,5% x Rp500.000.000 = Rp2.500.000
- Contoh bulan Januari dengan omzet Rp40 juta: PPh Januari = 0,5% x Rp40.000.000 = Rp200.000
Untuk Tahun Pajak 2027, Perseroan Perorangan XY masih bisa pakai tarif final karena omzet 2026 (Rp500 juta) jauh di bawah batas Rp4,8 miliar. Ini dikonfirmasi langsung dalam contoh resmi Penjelasan PP 20/2026.
Kasus 2: Omzet Gabungan Melampaui Batas
Nona E terdaftar sebagai Wajib Pajak April 2026. Selama Tahun Pajak 2026, ia punya dua sumber penghasilan:
- Jasa pekerjaan bebas sebagai agen asuransi: peredaran bruto Rp3.500.000.000
- Usaha katering, terpisah dari profesi agen asuransi: peredaran bruto Rp1.500.000.000
Total omzet 2026 Nona E: Rp5.000.000.000, melebihi batas Rp4,8 miliar.
Untuk Tahun Pajak 2026: atas usaha katering, Nona E masih bisa dikenai PPh Final 0,5% karena ini tahun pertamanya terdaftar.
Untuk Tahun Pajak 2027: Nona E tidak bisa lagi pakai PPh Final untuk usaha katering. Total peredaran bruto 2026 sudah melebihi Rp4,8 miliar, sehingga ia harus beralih ke tarif normal Pasal 17 UU PPh. Contoh ini diambil langsung dari Penjelasan PP 20/2026.
Kasus 3: PT Perorangan Milik Konsultan, Jenis Usaha Sama
Tuan C adalah konsultan pajak yang secara pribadi memberikan jasa konsultasi perpajakan. Ia mendirikan Perseroan Perorangan CK yang juga menjalankan jasa konsultasi pajak.
Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) huruf b PP 20/2026 dan contoh resmi dalam penjelasannya: karena jasa PT Perorangan CK sama dengan pekerjaan bebas Tuan C, maka Perseroan Perorangan CK tidak berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5%.
PT Perorangan CK wajib menggunakan tarif normal: 22% dari Penghasilan Kena Pajak.
Satu hal yang perlu dipahami: jika Tuan C mendirikan PT Perorangan lain yang bergerak di bidang berbeda, misalnya perdagangan alat tulis, entitas itu tetap bisa pakai tarif 0,5%, selama omzet gabungan tidak melebihi batas dan syarat lain terpenuhi.
Baca Juga: Biaya Pendirian PT 2026: Panduan Lengkap untuk Pebisnis
Kapan PT Perorangan Harus Beralih ke Tarif Normal?
Tiga situasi yang memaksa peralihan dari PPh Final ke tarif normal:
1. Omzet Gabungan Melebihi Rp4,8 Miliar
Jika total peredaran bruto tahun lalu (pemilik, semua PT perorangan miliknya, plus pasangan dan anak belum dewasa jika berlaku) melebihi Rp4,8 miliar, maka mulai tahun berikutnya tidak boleh lagi pakai tarif 0,5%.
2. Jenis Usaha Berubah Menjadi Jasa Profesi Sejenis Pemilik
Jika PT Perorangan mulai memberikan jasa yang sama dengan profesi bebas pendirinya, hak atas tarif final hilang berdasarkan Pasal 57 ayat (2) huruf b.
3. Memilih Sendiri untuk Beralih
Pemilik bisa secara sukarela memilih tarif normal dengan menyampaikan pemberitahuan ke Direktur Jenderal Pajak. Ini relevan misalnya jika perusahaan punya banyak biaya yang bisa dikurangkan sehingga laba kena pajak menjadi jauh lebih kecil dari omzet, dan tarif normal menghasilkan beban pajak total yang lebih ringan.
Yang perlu dicatat: setelah keluar dari skema final karena kondisi omzet gabungan keluarga melebihi batas (Pasal 57 ayat 2 huruf e), PT Perorangan tidak bisa kembali ke tarif final di tahun-tahun berikutnya, berdasarkan Pasal 57 ayat (4) PP 20/2026.
Tidak yakin apakah PT perorangan Anda masih memenuhi syarat tarif 0,5% berdasarkan aturan baru? Layanan pajak vOffice menyediakan review dan konsultasi perpajakan untuk badan usaha.
Gunakan layanan kami untuk:
- Pembuatan laporan keuangan dan pelaporan SPT
- Pengelolaan payroll dan pemotongan PPh 21
- Pengurusan PKP wilayah Jakarta & sekitarnya
Tidak Yakin Pajak PT Perorangan Anda Sudah Benar?
Konsultan pajak vOffice, bersertifikasi ISO 9001, siap audit skema PPh Anda dan pastikan kepatuhan penuh PP 20/2026.
Pertanyaan Umum
Apakah tarif PPh Final PT Perorangan berubah di tahun 2026?
Tidak. Tarif tetap 0,5% dari peredaran bruto. Yang berubah adalah ketentuan tentang siapa yang berhak menggunakannya, penghapusan batas waktu, dan pertegas aturan pengecualian subjek.
Apakah ada batas waktu penggunaan tarif 0,5% untuk PT Perorangan setelah PP 20/2026?
Tidak ada lagi. PP 20/2026 menghapus Pasal 59 PP 55/2022 yang sebelumnya mengatur jangka waktu tertentu. Selama PT Perorangan memenuhi semua syarat, tarif 0,5% bisa digunakan tanpa batasan tahun.
Bagaimana PT Perorangan menghitung PPh jika omzetnya bervariasi tiap bulan?
PPh Final dihitung dan dibayar setiap bulan berdasarkan omzet bulan tersebut, tanpa dirata-rata. Jika Januari omzet Rp50 juta, PPh Januari adalah 0,5% x Rp50 juta = Rp250.000. Paling lambat disetor tanggal 15 bulan berikutnya.
Apakah PT Perorangan saya bisa pakai PPh Final 0,5% jika saya seorang dokter?
Tergantung jenis usaha PT Perorangan tersebut. Jika bergerak di bidang yang tidak sama dengan praktik dokter mandiri Anda, kemungkinan bisa memenuhi syarat. Tapi jika PT Perorangan menyerahkan jasa medis yang sejenis dengan praktik dokter Anda, tidak bisa berdasarkan Pasal 57 ayat (2) huruf b PP 20/2026. Konsultasikan ke konsultan pajak untuk kepastian.
Bagaimana cara memilih keluar dari skema PPh Final dan beralih ke tarif normal?
PT Perorangan yang ingin beralih ke tarif normal harus menyampaikan pemberitahuan ke Direktur Jenderal Pajak. Tata cara teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri (Pasal 57 ayat 5 PP 20/2026).
Apakah biaya suap yang dibayar sebagai bagian operasional usaha bisa dikurangi dari penghasilan bruto?
Tidak. Pasal 20A PP 20/2026 menyatakan bahwa suap, gratifikasi, dan pemberian sejenis termasuk kepada pejabat publik asing bukan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.
Referensi
1. Presiden Republik Indonesia. (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 43. https://peraturan.go.id
2. Direktorat Jenderal Pajak. (2026, Mei). PP 20 Tahun 2026: Napas Baru Pajak UMKM, Antara Kemudahan dan Keadilan. https://www.pajak.go.id/id/artikel/pp-20-tahun-2026-napas-baru-pajak-umkm-antara-kemudahan-dan-keadilan
3. Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 231. https://peraturan.bpk.go.id
4. Pemerintah Republik Indonesia. (1983). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. https://peraturan.bpk.go.id
5. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. (2026, Mei). PP 20 Tahun 2026: Kepastian Hukum yang Dinanti. https://ikpi.or.id/en/pp-20-tahun-2026-kepastian-hukum-yang-dinanti/









