Ya, PT Perorangan bisa menjadi PKP. Setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memperoleh akses pembuatan Faktur Pajak, perusahaan juga dapat menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Batas Rp4,8 miliar memang relevan, tetapi fungsinya perlu dibaca dengan tepat. Angka tersebut merupakan batas pengusaha kecil untuk kepentingan PPN, bukan batas yang secara otomatis mengubah bentuk PT Perorangan.
Poin Penting
- PT Perorangan dapat dikukuhkan sebagai PKP jika memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Jika peredaran bruto atau penerimaan bruto melewati Rp4,8 miliar, PMK 164/2023 menetapkan tenggat pelaporan PKP paling lambat akhir tahun buku saat batas tersebut terlampaui.
- Untuk permohonan yang disampaikan tepat waktu, kewajiban PPN pada skema normal dimulai pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya. Pengusaha dapat memilih mulai lebih awal melalui mekanisme yang diatur PMK 164/2023.
- Menurut PER-7/PJ/2025, permohonan umum menyertakan formulir, peta, dan foto lokasi usaha. DJP meneliti data pendirian serta pengurus dari sistem administrasinya.
- Status PKP tidak otomatis mengubah Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal.
Apakah PT Perorangan Bisa Menjadi PKP?
PT Perorangan dapat dikukuhkan sebagai PKP. Bentuk badan hukum dengan satu pemegang saham tidak mengecualikan perusahaan dari sistem PPN.
Direktorat Jenderal Pajak juga memasukkan perseroan terbatas, termasuk Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang, dalam pembahasan pengusaha yang dapat memilih atau wajib masuk ke rezim PKP.
Status PKP melekat pada kewajiban PPN perusahaan. Sementara itu, PPh badan PT Perorangan mempunyai aturan tersendiri. Pembahasan tarif dan skema PPh dapat dibaca di panduan pajak PT Perorangan.
Jika Anda baru mempelajari konsepnya, artikel pengertian dan syarat PKP membahas status PKP secara umum tanpa fokus khusus pada Perseroan Perorangan.
Kapan PT Perorangan Wajib Menjadi PKP?
PT Perorangan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ketika peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melewati batas pengusaha kecil PPN sebesar Rp4,8 miliar.
PMK 164 Tahun 2023 mengubah deadline lama. Pelaporan tidak lagi memakai patokan akhir bulan berikutnya setelah threshold terlampaui.
| Kondisi | Implikasi PKP |
|---|---|
| Peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar | Masih termasuk pengusaha kecil untuk PPN dan dapat memilih menjadi PKP secara sukarela. |
| Batas Rp4,8 miliar terlampaui dalam suatu bulan pada tahun buku | Wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku saat batas tersebut terlampaui. |
| Permohonan setelah melewati batas disampaikan tepat waktu | Pada skema normal, kewajiban PPN dimulai pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya. |
| Perusahaan ingin mulai menjalankan kewajiban PPN lebih awal | PMK 164/2023 memungkinkan pengusaha menyampaikan Masa Pajak yang dipilih dalam permohonan pengukuhan. |
| Terlambat melapor atau dikukuhkan secara jabatan | Perusahaan menghadapi konsekuensi pemenuhan PPN atas periode yang seharusnya sudah menjadi kewajiban sesuai PMK 164/2023. |
Contohnya, PT Perorangan dengan tahun buku Januari sampai Desember melewati threshold pada Juli 2026. Jika mengikuti skema normal dan mengajukan tepat waktu, perusahaan melapor paling lambat akhir 2026.
Kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kemudian dimulai pada Masa Pajak Januari 2027. Jika perusahaan membutuhkan status PKP lebih cepat, perusahaan dapat memilih Masa Pajak yang lebih awal dalam permohonannya.
Catatan dari Tim Konsultan vOffice
Saat omzet mulai mendekati Rp4,8 miliar, jangan hanya memantau angka tahunan di akhir periode. Rekonsiliasi omzet setiap bulan membantu perusahaan menentukan kapan threshold terlampaui dan apakah kontrak dengan pelanggan membuat PKP lebih awal lebih masuk akal.
Ketika omzet, kontrak pelanggan, dan kesiapan pelaporan sudah mulai saling terkait, perusahaan perlu menentukan tanggal mulai PKP secara konsisten. Layanan Pajak vOffice mencakup pengurusan PKP dan dukungan administrasi pajak perusahaan.
Omzet Mendekati Rp4,8 Miliar dan Belum Siap PKP?
Tim pajak vOffice, dipercaya 50.000+ klien, dapat membantu mengecek kesiapan pengukuhan dan tanggal mulai kewajiban PPN.
PT Perorangan di Bawah Rp4,8 Miliar Tetap Bisa Memilih PKP
Omzet di bawah atau sama dengan Rp4,8 miliar tidak menutup akses menjadi PKP. PMK 164/2023 memberi pengusaha kecil pilihan untuk mengajukan pengukuhan secara sukarela.
Keputusan ini biasanya relevan saat pelanggan membutuhkan Faktur Pajak atau ketika perusahaan banyak bertransaksi dengan PKP lain dan perlu mengelola Pajak Masukan.
Ada biaya administrasi yang ikut bertambah. Setelah masuk sistem PPN, perusahaan perlu mengelola Faktur Pajak, rekonsiliasi transaksi, pembayaran PPN bila ada kurang bayar, dan pelaporan SPT Masa PPN.
Karena itu, PKP sukarela sebaiknya mengikuti model transaksi perusahaan. Omzet saja tidak cukup untuk menilai manfaatnya.
Apakah PT Perorangan Bisa Menerbitkan Faktur Pajak?
PT Perorangan dapat menerbitkan Faktur Pajak setelah DJP mengukuhkannya sebagai PKP dan memberikan akses pembuatan Faktur Pajak sejak tanggal dimulainya kewajiban PKP.
DJP menyediakan tiga kanal utama untuk membuat Faktur Pajak: Coretax DJP, e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, dan e-Faktur Client Desktop.
Ada pembatasan untuk PKP baru. Berdasarkan pengumuman DJP, e-Faktur Client Desktop tidak digunakan untuk Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.
Untuk kelompok tersebut, kanal yang relevan adalah Coretax DJP atau e-Faktur Host-to-Host melalui PJAP.
NPWP badan saja belum cukup untuk menjalankan kewajiban sebagai PKP. Perusahaan harus melihat tanggal mulai kewajiban yang tercantum dalam proses pengukuhannya.
Bagaimana PPN Dihitung?
Tarif PPN menurut ketentuan undang-undang adalah 12%. Untuk banyak penyerahan BKP nonmewah dan JKP, perhitungan memakai DPP nilai lain sebesar 11/12 sehingga nominal PPN setara 11% dari harga jual atau penggantian.
PMK 11 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan PMK 53 Tahun 2025 juga mengatur transaksi dengan DPP nilai lain atau besaran tertentu. Perlakuan PPN harus diperiksa berdasarkan jenis transaksinya.
Syarat PKP PT Perorangan Menurut PER-7/PJ/2025
PER-7/PJ/2025 menyederhanakan permohonan pengukuhan PKP. Aturan ini perlu menjadi acuan, bukan checklist lama yang masih meminta TDP, SITU, atau SIUP sebagai lampiran generik.
Lampiran untuk Permohonan Umum
Untuk permohonan melalui Portal Wajib Pajak, pemohon mengisi dan menandatangani formulir pengukuhan PKP secara elektronik, lalu menyertakan peta dan foto lokasi usaha.
Formulir yang digunakan adalah Formulir I Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam paket Formulir PER-7/PJ/2025.
Data Badan yang Diteliti DJP
DJP melakukan penelitian kantor terhadap identitas, pendirian badan, kegiatan usaha, serta identitas pengurus atau penanggung jawab.
PER-7/PJ/2025 menjelaskan bahwa data pendirian dan identitas pengurus tersebut diteliti dari data atau dokumen yang tersedia dalam sistem administrasi DJP. Jadi, keduanya jangan otomatis ditulis sebagai lampiran umum.
Jika PT Perorangan Menggunakan Kantor Virtual
Pengusaha badan yang memakai Kantor Virtual mempunyai persyaratan tambahan. Permohonan perlu dilengkapi surat pernyataan kegiatan dan tempat kegiatan usaha sebenarnya serta kontrak atau perjanjian penggunaan Kantor Virtual.
PER-7/PJ/2025 juga menetapkan persyaratan khusus terhadap Kantor Virtual dan penggunaannya. Detail tersebut dibahas terpisah dalam panduan Virtual Office untuk PKP sesuai PER-7/PJ/2025.
Cara Mengajukan Pengukuhan PKP PT Perorangan
PER-7/PJ/2025 menempatkan kanal elektronik sebagai jalur utama pengajuan PKP.
- Periksa data perusahaan. Cocokkan NPWP, data badan, pengurus, kegiatan usaha, dan alamat dengan kondisi perusahaan.
- Siapkan peta dan foto lokasi usaha. Tambahkan dokumen khusus apabila perusahaan menggunakan Kantor Virtual.
- Ajukan secara elektronik. Permohonan dapat melalui Portal Wajib Pajak, aplikasi yang terintegrasi dengan sistem DJP, atau Contact Center.
- Gunakan kanal non-elektronik jika diperlukan. Jika pengajuan elektronik tidak dapat dilakukan, permohonan dapat disampaikan langsung atau melalui pos, ekspedisi, atau kurir ke kantor pajak yang berwenang.
- Pastikan bukti penerimaan terbit. DJP memproses permohonan yang memenuhi persyaratan administrasi dan telah memperoleh bukti penerimaan.
Berapa Lama DJP Memproses Pengukuhan PKP?
DJP memberikan keputusan paling lama 10 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan, sesuai PER-7/PJ/2025.
Jika DJP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka tersebut, permohonan dianggap dikabulkan. Kantor pajak harus menerbitkan surat pengukuhan paling lama satu hari kerja setelah batas waktu keputusan berakhir.
Proses belum berhenti pada surat pengukuhan. Untuk PKP yang baru memulai kewajibannya, DJP melakukan penelitian lapangan dalam jangka 30 hari setelah tanggal pengukuhan.
Penelitian tersebut membandingkan lokasi dan kegiatan usaha aktual dengan data atau dokumen yang telah disampaikan.
Catatan dari Tim Konsultan vOffice
Permohonan sering tersendat ketika alamat, kegiatan usaha, dan kondisi lokasi tidak konsisten antaradministrasi. Sebelum mengirim permohonan, cocokkan data badan dengan kondisi operasional yang benar-benar dapat dibuktikan jika DJP melakukan penelitian lapangan.
Apakah Menjadi PKP Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Biasa?
Status PKP tidak otomatis mengubah Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal. Batas Rp4,8 miliar dan kriteria UMK mempunyai fungsi hukum yang berbeda.
Permenkum 49 Tahun 2025 mengatur bahwa Perseroan Perorangan harus berubah menjadi Perseroan Persekutuan Modal jika pemegang saham menjadi lebih dari satu orang dan/atau perusahaan tidak lagi memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil.
PP 7 Tahun 2021 memakai kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan untuk mengelompokkan UMKM. Untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, kriteria modal usaha yang digunakan.
| Angka atau Kondisi | Fungsi |
|---|---|
| Rp4,8 miliar | Batas pengusaha kecil untuk kepentingan PKP dan PPN. |
| Modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai paling banyak Rp5 miliar | Kriteria modal Usaha Kecil, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. |
| Penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai paling banyak Rp15 miliar | Kriteria hasil penjualan tahunan Usaha Kecil. |
| Pemegang saham menjadi lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria UMK | Pemicu perubahan Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal menurut Permenkum 49/2025. |
Karena kriterianya berbeda, omzet di atas Rp4,8 miliar tidak boleh dipakai sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa status PT Perorangan harus berubah.
Kewajiban Setelah PT Perorangan Dikukuhkan sebagai PKP
Setelah tanggal mulai kewajiban PKP berlaku, perusahaan masuk ke administrasi PPN yang berjalan setiap Masa Pajak.
- Membuat Faktur Pajak untuk transaksi yang memang mewajibkan penerbitannya.
- Memungut dan menyetor PPN sesuai perlakuan pajak atas transaksi.
- Mengelola Pajak Masukan dan Pajak Keluaran beserta dokumen pendukungnya.
- Melaporkan SPT Masa PPN sesuai ketentuan dan melakukan rekonsiliasi dengan pembukuan.
Kepatuhan setelah pengukuhan juga memengaruhi akses pembuatan Faktur Pajak. DJP mempunyai ketentuan penonaktifan akses jika PKP tidak menjalankan kewajiban tertentu.
Siapkan Pengukuhan PKP Berdasarkan Kondisi Transaksi Anda
PT Perorangan bisa PKP dan bisa menerbitkan Faktur Pajak setelah pengukuhan serta aksesnya berlaku. Tantangan praktisnya ada pada penentuan waktu, kesesuaian data, dan kesiapan administrasi PPN setelah perusahaan masuk ke sistem.
Jika pelanggan mulai meminta Faktur Pajak atau omzet mendekati threshold, review kondisi perusahaan sebelum menentukan Masa Pajak pertama. Layanan Pajak dan Akuntansi vOffice dapat membantu proses pengukuhan dan kepatuhan pajak setelahnya.
Belum Yakin Kapan PT Perorangan Harus Mulai PKP?
Dengan 20+ tahun pengalaman di Asia Tenggara, vOffice membantu perusahaan menata pengukuhan dan administrasi pajak dengan lebih terukur.
- Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Diperoleh dari
https://www.pajak.go.id/id/peraturan/tata-cara-pengenaan-pajak-penghasilan-atas-penghasilan-dari-usaha-yang-diterima-atau - Direktorat Jenderal Pajak. (2025). PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Diperoleh dari
https://stats.pajak.go.id/id/peraturan/petunjuk-pelaksanaan-administrasi-nomor-pokok-wajib-pajak-pengusaha-kena-pajak-objek - Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Formulir PER-7/PJ/2025. Diperoleh dari
https://stats.pajak.go.id/index.php/id/formulir-pajak/formulir-7pj2025 - Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Pembuatan Faktur Pajak Melalui Aplikasi e-Faktur Client Desktop. Diperoleh dari
https://stats.pajak.go.id/id/pengumuman/pembuatan-faktur-pajak-melalui-aplikasi-e-faktur-client-desktop - Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai. Diperoleh dari
https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-11-tahun-2025/files - Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025. Diperoleh dari
https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-53-tahun-2025 - Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. JDIH BPK. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/161837/pp-no-7-tahun-2021 - Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. JDIH BPK. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/161838/pp-no-8-tahun-2021 - Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. JDIH BPK. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/350901/permenkum-no-49-tahun-2025 - Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Seni dalam Perpajakan UMKM. Diperoleh dari
https://pajak.go.id/en/node/110707









