Konsultan perencana adalah badan usaha jasa konstruksi yang memberikan layanan konsultansi perencanaan, meliputi kajian, perancangan, dan penyusunan dokumen teknis untuk pekerjaan konstruksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Cakupannya luas: arsitektur, rekayasa sipil, rekayasa terpadu, arsitektur lanskap, hingga perencanaan wilayah.
Mendirikan usaha ini melibatkan dua jalur legalitas yang berjalan beriringan: legalitas badan usaha (akta, KBLI, NIB) dan legalitas teknis (Sertifikat Kompetensi Kerja tenaga ahli, Sertifikat Badan Usaha atau SBU). Satu pertanyaan yang paling sering muncul di tahap awal adalah soal kantor: apakah konsultan perencana wajib menyewa kantor fisik, atau alamat virtual office sudah cukup untuk memenuhi syarat domisili dan SBU.
Poin Penting
- Badan usaha konsultan perencana wajib berbentuk PT atau CV dengan KBLI sesuai bidang layanan (71101 untuk arsitektur, 71102 untuk rekayasa dan keinsinyuran), dan penanggung jawab teknisnya wajib bersertifikat kompetensi kerja.
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) terakreditasi LPJK menjadi syarat wajib jika ingin ikut tender pemerintah atau proyek korporat berskala menengah ke atas.
- Domisili usaha bisa memakai virtual office selama lokasinya berada di zona komersial yang lolos verifikasi OSS RBA, karena konsultan perencana adalah usaha jasa, bukan usaha yang menyimpan alat berat.
- Kantor fisik baru relevan pada kondisi tertentu: SBU kualifikasi Menengah/Besar yang mensyaratkan verifikasi lapangan lebih ketat, tim drafter internal berskala besar, atau frekuensi tatap muka klien dan tender yang tinggi.
Apa Itu Konsultan Perencana dalam Jasa Konstruksi?
Konsultan perencana dalam jasa konstruksi adalah pihak, perorangan atau badan usaha, yang ditunjuk pengguna jasa untuk melaksanakan perencanaan pekerjaan konstruksi, mulai dari studi pengembangan sampai penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kegiatan ini termasuk kategori Konsultansi Konstruksi, yakni layanan yang mencakup pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang sudah dicabut, sehingga referensi lama yang masih merujuk UU 1999 perlu diperbarui. Klasifikasi umum konsultan perencana mencakup empat sub bidang: Arsitektur, Rekayasa, Rekayasa Terpadu, serta Arsitektur Lanskap dan Perencanaan Wilayah. Jika badan usaha Anda spesifik bergerak di arsitektur bangunan gedung, alur pendiriannya punya detail tersendiri yang bisa dibaca lebih lanjut di panduan cara mendirikan konsultan arsitektur di Indonesia.
Apa Saja Syarat Mendirikan Badan Usaha Konsultan Perencana?
Ada tiga lapis syarat yang berjalan paralel untuk mendirikan konsultan perencana: syarat badan usaha, syarat tenaga ahli, dan syarat domisili. Dalam praktiknya, banyak calon pendiri mengurus badan usaha lebih dulu, lalu kaget saat SBU tidak bisa terbit karena tenaga ahli bersertifikat belum masuk struktur perusahaan.
- Badan usaha berbentuk PT atau CV. PT lebih umum dipilih karena tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang disetor, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bagi tim kecil yang belum yakin bentuk mana yang cocok, perbandingan lengkapnya ada di artikel tanda bisnis Anda sudah waktunya naik kelas dari CV ke PT.
- Minimal satu tenaga ahli bersertifikat kompetensi kerja (SKK) yang berperan sebagai penanggung jawab teknis dalam permohonan SBU.
- Domisili usaha yang sesuai zonasi komersial, karena data ini diverifikasi sistem OSS RBA sebelum NIB terbit.
Bagaimana Cara Mendirikan PT Konsultan Perencana Langkah demi Langkah?
Ada lima tahap yang harus dilalui berurutan. Lompat satu tahap, dan Anda akan balik lagi ke tahap sebelumnya karena dokumennya saling mengunci.
1. Menyiapkan Pendiri dan Struktur Kepemilikan
PT wajib didirikan minimal oleh dua orang atau lebih sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Idealnya, salah satu pendiri atau pengurus adalah tenaga ahli bersertifikat, atau perusahaan sudah punya komitmen kerja sama dengan tenaga ahli sebagai penanggung jawab teknis sejak awal.
2. Membuat Akta Pendirian di Notaris
Notaris menyusun akta yang memuat nama PT, maksud dan tujuan usaha, susunan pengurus, serta struktur permodalan. KBLI untuk kegiatan konsultan perencana sudah harus dicantumkan di tahap ini agar tidak perlu revisi akta di kemudian hari.
3. Mengurus Pengesahan Badan Hukum di Kemenkumham
Setelah akta ditandatangani, notaris mengajukan pengesahan badan hukum PT ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online. Tahap ini biasanya selesai dalam hitungan hari kerja jika dokumen lengkap.
4. Mendaftarkan NIB Lewat OSS RBA
NIB diterbitkan melalui sistem OSS berbasis risiko setelah data domisili, KBLI, dan modal terverifikasi. Sejak 5 Juni 2025, sistem OSS RBA diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
5. Mengajukan SBU dan Melengkapi Sertifikasi Tenaga Ahli
Tahap terakhir adalah mengajukan SBU jasa konsultansi konstruksi sub bidang perencanaan ke Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi LPJK, dengan melampirkan Sertifikat Kompetensi Kerja tenaga ahli.
Catatan dari Tim Konsultan vOffice
Klien sering datang ke kami setelah NIB terbit dan SBU-nya ditolak, baru sadar KBLI di aktanya ternyata jasa konsultasi manajemen yang generik, bukan kode yang spesifik untuk bidang perencanaannya. Revisi akta di titik itu lebih mahal dan lebih lama dibanding kalau KBLI-nya benar sejak awal.
Dalam praktiknya, urutan dokumen ini sering membuat calon pendiri bolak-balik antara notaris, OSS, dan LPJK. Bagi pelaku usaha yang ingin memastikan akta, KBLI, dan NIB sudah selaras sejak awal, jasa pembuatan PT dari vOffice mendampingi proses ini dari konsultasi awal sampai NIB terbit, termasuk pemilihan KBLI yang sesuai dengan rencana pengajuan SBU. Paket pendirian PT ini juga sudah termasuk bonus Virtual Office dengan harga spesial, sehingga Anda langsung punya alamat domisili legal begitu PT resmi berdiri.
Bingung Urutan KBLI, Akta, dan SBU untuk Konsultan Perencana?
Tim vOffice, dipercaya 50.000+ klien, mendampingi pemilihan KBLI yang selaras dengan rencana pengajuan SBU, sudah termasuk bonus Virtual Office harga spesial.
KBLI Apa yang Dipakai untuk Usaha Konsultan Perencana?
KBLI yang dipakai untuk usaha konsultan perencana tergantung sub bidang layanannya. Untuk konsultan yang fokus pada perancangan gedung, drafting, arsitektur perkotaan, dan arsitektur lanskap, kode yang relevan adalah KBLI 71101 tentang aktivitas arsitektur. Untuk konsultan yang fokus pada rekayasa sipil, rekayasa struktur, teknik sumber daya air, atau konsultansi teknik lainnya, kode yang relevan adalah KBLI 71102 tentang aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis.
Kedua KBLI ini bukan kategori single purpose, artinya bisa digabung dengan kode lain dalam satu badan usaha selama masing-masing kegiatan memang benar-benar dijalankan. Konsultan perencana yang menawarkan jasa arsitektur sekaligus rekayasa struktur, misalnya, bisa mendaftarkan KBLI 71101 dan 71102 sekaligus dalam satu PT.
Apa Itu SBU dan Kenapa Wajib untuk Konsultan Perencana?
SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah dokumen resmi dari Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang terakreditasi LPJK, yang menyatakan bahwa badan usaha memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi untuk menjalankan jasa konstruksi, termasuk jasa konsultansi perencanaan. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PUPR.
Tanpa SBU, konsultan perencana secara teknis masih bisa mengerjakan proyek swasta kecil, tapi praktis tertutup dari tender pemerintah dan sebagian besar proyek korporat besar yang mensyaratkan SBU sebagai dokumen wajib lelang. Klasifikasi SBU untuk konsultan perencana punya tiga tingkat kualifikasi, yaitu Kecil, Menengah, dan Besar, yang menentukan skala proyek dan nilai kontrak maksimal yang boleh diikuti badan usaha.
Kapan Konsultan Perencana Butuh Kantor Fisik, dan Kapan Cukup Virtual Office?
Konsultan perencana pada dasarnya tidak wajib punya kantor fisik untuk memenuhi syarat legalitas. Yang diwajibkan regulasi adalah domisili resmi yang sesuai zonasi, bukan ruang kantor operasional yang disewa penuh waktu. Ini berbeda dengan kontraktor pelaksana, yang sering kali butuh lokasi fisik untuk menyimpan alat berat dan diverifikasi langsung oleh asosiasi atau LSBU saat pengajuan SBU.
Karena konsultan perencana adalah usaha jasa yang outputnya berupa dokumen desain, kajian, dan gambar kerja, bukan aset fisik yang perlu disimpan di lokasi, alamat virtual office pada umumnya cukup untuk memenuhi syarat domisili di anggaran dasar dan verifikasi OSS RBA, selama lokasinya berada di zona komersial atau perkantoran yang sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat.
| Kondisi | Virtual Office Cukup | Kantor Fisik Lebih Disarankan |
|---|---|---|
| Skala tim | Tim kecil, 1-5 orang, sebagian besar kerja lapangan atau remote | Tim drafter internal besar dengan kebutuhan workstation permanen |
| Kualifikasi SBU | Kualifikasi Kecil, proyek swasta skala terbatas | Kualifikasi Menengah/Besar, tender pemerintah bernilai besar |
| Pertemuan klien | Presentasi dan rapat proyek dilakukan di lokasi proyek atau ruang meeting sewaktu-waktu | Klien korporat/instansi rutin membutuhkan ruang presentasi permanen |
Kasus yang perlu diwaspadai bukan soal wajib atau tidaknya kantor fisik, melainkan soal kesesuaian zonasi alamat yang dipilih. Sebuah studi kasus vOffice menunjukkan pola ini dengan jelas: perusahaan dagang dan konstruksi yang alamatnya sudah terlihat strategis dan harganya cocok, ternyata berada di zona yang tidak sejalan dengan kegiatan usahanya begitu dicek kesesuaian RDTR-nya, sebagaimana dibahas lengkap di studi kasus zonasi virtual office untuk perusahaan konstruksi.
Pola serupa juga berlaku untuk usaha berbasis jasa lain: prinsip yang sama dibahas di apakah konsultan IT di Indonesia wajib punya kantor fisik dan apakah reseller atau dropshipper bisa mendirikan PT tanpa kantor fisik.
Catatan dari Tim Konsultan vOffice
Calon klien konsultan perencana biasanya sudah tertarik pada alamat yang harganya cocok atau terlihat strategis, tanpa mengecek dulu apakah zonanya sejalan dengan KBLI usahanya. Zona campuran atau mixed use kerap terlihat aman untuk segala jenis usaha, padahal tetap punya batasan tertentu. Zonasi idealnya dicek sebelum kontrak sewa ditandatangani, bukan setelah proses di OSS berjalan.
Berapa Modal dan Biaya Mendirikan PT Konsultan Perencana?
Modal dasar PT konsultan perencana mengikuti Pasal 32 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, yaitu minimal Rp50.000.000, dengan modal disetor minimal 25 persen atau setara Rp12.500.000 pada saat pendirian. Angka ini adalah ambang minimum hukum, bukan patokan realistis untuk konsultan perencana yang berencana ikut tender, karena beberapa paket lelang pemerintah mensyaratkan modal disetor lebih besar sesuai nilai kontrak yang disasar.
Modal dasar itu belum semuanya. Tiga pos ini yang biasanya baru kelihatan setelah proses jalan:
- Biaya notaris dan pengesahan badan hukum, bervariasi tergantung notaris dan kompleksitas akta.
- Biaya sertifikasi kompetensi kerja tenaga ahli, yang diproses lewat lembaga sertifikasi profesi terkait.
- Biaya pengajuan SBU ke LSBU, yang besarannya berbeda antar lembaga sertifikasi dan tergantung kualifikasi yang diajukan.
Siap Mendirikan Konsultan Perencana dengan Legalitas yang Lengkap?
Tim vOffice, bersertifikasi ISO 9001 dan Penerima Rekor MURI sebagai VO dengan lokasi terbanyak di Indonesia, mendampingi dari akta, KBLI, NIB, hingga domisili kantor.
Cek pilihan lokasi strategis dari vOffice untuk virtual office di Indonesia yang legal untuk domisili usaha Anda:
- Virtual Office Jakarta
- Virtual Office Tangerang
- Virtual Office Bekasi
- Virtual Office Surabaya
- Virtual Office Bali
- Virtual Office Medan
- Virtual Office Bandung
- Virtual Office Batam
Bagi yang bergerak khusus di bidang keuangan atau butuh referensi biaya SBU yang lebih rinci, panduan sejenis juga tersedia di syarat mendirikan konsultan keuangan di Indonesia.
- Badan Pemeriksa Keuangan RI. (2017). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/37637/uu-no-2-tahun-2017 - Badan Pemeriksa Keuangan RI. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/39965 - Badan Pemeriksa Keuangan RI. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025 - Badan Pemeriksa Keuangan RI. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/137561/pp-no-22-tahun-2020 - Badan Pemeriksa Keuangan RI. (2021). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/216854/permen-pupr-no-6-tahun-2021 - Badan Pusat Statistik. (2020). Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Diperoleh dari
https://bps.go.id/id/regulation/2020/09/30/3/peraturan-bps-nomor-2-tahun-2020.html









