Free Trade Zone Batam, yang secara hukum disebut Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau KPBPB Batam, menerapkan perlakuan khusus pada kepabeanan dan pajak untuk transaksi yang memenuhi syarat. Fasilitas tersebut dapat mencakup bea masuk, PPN, PPnBM, cukai, serta PPh Pasal 22 dalam kondisi tertentu. Status FTZ tidak membuat perusahaan di Batam bebas dari seluruh pajak.
Poin Penting
- PP No. 41 Tahun 2021 mendefinisikan KPBPB sebagai kawasan dalam wilayah hukum Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean dan memperoleh rezim khusus atas bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.
- FTZ tidak membebaskan perusahaan dari semua pajak. PPh badan dan kewajiban pajak lain tetap dapat berlaku, sedangkan PPh Pasal 22 memiliki perlakuan tersendiri untuk arus barang tertentu.
- Perusahaan harus memeriksa lokasi aktual, asal dan tujuan barang, jenis transaksi, serta persyaratan dokumen sebelum memakai fasilitas FTZ.
- Kesalahan menerapkan fasilitas dapat menimbulkan koreksi pajak, pungutan kepabeanan, masalah dokumen, atau sanksi sesuai jenis pelanggarannya.
Apa itu FTZ Batam menurut regulasi yang berlaku?
FTZ Batam adalah KPBPB yang dibentuk melalui PP No. 46 Tahun 2007. Menurut PP No. 41 Tahun 2021, KPBPB berada dalam wilayah hukum Indonesia tetapi terpisah dari Daerah Pabean untuk penerapan rezim kawasan bebas.
Kerangka tersebut telah berubah beberapa kali. Pemerintah menerbitkan PP No. 25 Tahun 2025, kemudian PP No. 23 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua PP No. 41 Tahun 2021.
Jadi, istilah “bebas” tidak berarti seluruh kewajiban pajak perusahaan hilang. Jenis pajak, objek transaksi, asal barang, tujuan barang, dan syarat administrasi tetap menentukan hasil akhirnya.
Apa dasar hukum FTZ Batam yang perlu dibaca pada 2026?
Perusahaan yang menilai fasilitas FTZ Batam sebaiknya membaca regulasi sebagai satu rangkaian. Satu peraturan saja tidak cukup untuk memetakan pajak, kepabeanan, dan perizinan.
- PP No. 46 Tahun 2007 menetapkan Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
- PP No. 5 Tahun 2011 dan PP No. 62 Tahun 2019 mengubah pengaturan batas KPBPB Batam.
- PP No. 41 Tahun 2021, sebagaimana terakhir diubah dengan PP No. 23 Tahun 2026, mengatur penyelenggaraan KPBPB.
- PMK No. 34/PMK.04/2021 mengatur pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB.
- PMK No. 113 Tahun 2024 mengatur pemberitahuan pabean dan berlaku sejak 31 Maret 2025.
- PER-22/BC/2021, sebagaimana terakhir diubah melalui PER-4/BC/2026, memuat tata laksana teknis pemasukan dan pengeluaran barang.
- PMK No. 173/PMK.03/2021, sebagaimana diubah oleh PMK No. 11 Tahun 2025, mengatur administrasi PPN dan PPnBM atas transaksi dari dan ke KPBPB.
Untuk izin usaha, PP No. 28 Tahun 2025 kini menjadi dasar Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan menggantikan PP No. 5 Tahun 2021.
Wilayah mana yang termasuk FTZ Batam?
Alamat bertuliskan Kota Batam belum cukup untuk memastikan bahwa suatu lokasi berada dalam rezim KPBPB. PP No. 5 Tahun 2011 menetapkan cakupan yang meliputi Pulau Batam dan sejumlah pulau lain di sekitarnya.
Cakupan tersebut antara lain meliputi Pulau Tonton, Setokok, Nipah, Rempang, Galang, Galang Baru, serta Pulau Janda Berias dan gugusannya. PP No. 62 Tahun 2019 kemudian menjadi bagian dari rangkaian perubahan batas kawasan.
Pemerintah juga membentuk beberapa KEK di Batam. PP No. 67 Tahun 2021 mengatur KEK Batam Aero Technic, PP No. 68 Tahun 2021 mengatur KEK Nongsa, dan PP No. 39 Tahun 2024 mengatur KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.
Regulasi ketiga KEK tersebut berkaitan dengan perubahan atau pengeluaran wilayah terkait dari KPBPB Batam. Karena itu, perusahaan perlu memeriksa bidang tanah atau koordinat lokasi, bukan sekadar nama kota.
PP No. 24 Tahun 2024 juga menetapkan KEK Tanjung Sauh seluas 840,67 hektare di Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Artikel ini tidak mengasumsikan bahwa wilayah Tanjung Sauh sebelumnya merupakan bagian KPBPB. Status batasnya perlu diperiksa melalui peta dan dasar lokasi yang spesifik.
Catatan dari Tim Konsultan vOffice
Saat perusahaan memiliki kantor, gudang, workshop, atau pabrik di lokasi berbeda, buat peta setiap fungsi tersebut. Status alamat administratif tidak otomatis menentukan perlakuan barang yang bergerak melalui lokasi operasional lain.
Fasilitas fiskal apa yang tersedia di FTZ Batam?
Fasilitas FTZ Batam berbeda menurut objek dan jalur transaksi. PP No. 41 Tahun 2021 mengatur perlakuan atas barang dari luar Daerah Pabean, TLDDP, KPBPB lain, Tempat Penimbunan Berikat, dan KEK.
| Aspek | Perlakuan umum di KPBPB | Yang harus diperiksa |
|---|---|---|
| Bea masuk | Pemasukan barang melalui jalur yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh pembebasan bea masuk. | Asal barang, rute, pelabuhan, HS Code, larangan dan pembatasan, serta tujuan berikutnya. |
| PPN | Transaksi tertentu dapat dibebaskan, tidak dipungut, atau justru dipungut sesuai jenis objek dan alurnya. | BKP berwujud, BKP tidak berwujud, JKP, asal transaksi, tujuan, faktur, PPBJ, dan endorsement bila relevan. |
| PPnBM | Objek tertentu dapat memperoleh perlakuan khusus sesuai transaksi yang memenuhi ketentuan. | Klasifikasi barang, arah transaksi, serta persyaratan fasilitas. |
| Cukai | Barang kena cukai tetap mengikuti ketentuan khusus. Fasilitas tidak dipungut atau pembebasan hanya tersedia pada keadaan yang ditentukan regulasi. | Jenis BKC, pelunasan, penggunaan sebagai bahan baku atau penolong, dan pengawasan cukai. |
| PPh | Tidak ada pembebasan umum PPh hanya karena perusahaan berlokasi di FTZ. PPh Pasal 22 mendapat perlakuan khusus pada arus barang tertentu. | PPh badan, PPh 22, withholding tax, payroll, transaksi afiliasi, transfer pricing, dan pelaporan. |
Administrasi PPN juga bergantung pada jenis transaksi. PMK No. 173/PMK.03/2021 sebagaimana diubah oleh PMK No. 11 Tahun 2025 mengatur pembayaran, pelunasan, dan administrasi PPN atau PPN dan PPnBM atas transaksi dari dan ke KPBPB.
Untuk pemasukan BKP berwujud tertentu, PPBJ dan endorsement dapat menjadi bagian dari syarat fasilitas. Mekanisme tersebut tidak berlaku identik pada seluruh JKP atau BKP tidak berwujud.
Tim finance yang perlu memetakan transaksi FTZ terhadap PPN, PPh, pembukuan, dan pelaporan dapat menggunakan layanan pajak dan akuntansi vOffice sebagai jalur konsultasi administratif.
Sulit Memetakan Pajak untuk Setiap Arus Barang?
Tim pajak vOffice membantu menata transaksi dan pelaporan dengan dukungan layanan pajak perusahaan.
Bagaimana PPh Pasal 22 berlaku pada transaksi FTZ Batam?
PPh Pasal 22 merupakan detail yang sering hilang dalam penjelasan FTZ. PP No. 41 Tahun 2021 mengatur perlakuan khusus PPh Pasal 22 pada arus barang tertentu.
Untuk pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, regulasi tersebut mengatur kondisi ketika PPh Pasal 22 tidak dipungut. Ini berbeda dari pernyataan bahwa seluruh PPh perusahaan dibebaskan.
Saat barang asal luar Daerah Pabean dikeluarkan dari KPBPB ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau TLDDP, transaksi tersebut dapat menimbulkan kewajiban pelunasan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan.
Karena itu, model pajak perusahaan perlu mengikuti perjalanan barang. Alamat badan usaha sendiri tidak cukup untuk menentukan perlakuan PPh Pasal 22.
Bagaimana barang masuk dan keluar dari FTZ Batam?
PMK No. 113 Tahun 2024 mengatur pemberitahuan pabean untuk barang yang masuk dan keluar KPBPB. Aturan tersebut berlaku sejak 31 Maret 2025.
Untuk tata laksana yang lebih luas, perusahaan juga perlu membaca PMK No. 34/PMK.04/2021 dan PER-22/BC/2021 sebagaimana terakhir diubah melalui PER-4/BC/2026.
| Arus transaksi | Pertanyaan yang perlu dijawab |
|---|---|
| Luar negeri ke Batam | Apakah barang memenuhi syarat fasilitas, perizinan impor, lartas, serta ketentuan cukai bila relevan? |
| TLDDP ke Batam | Bagaimana perlakuan PPN dan apakah PPBJ serta endorsement diperlukan? |
| Batam ke TLDDP | Apa bea masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan kewajiban lain yang muncul saat barang memasuki Daerah Pabean? |
| Batam ke luar negeri | Apa dokumen pengeluaran dan ketentuan ekspor yang harus dipenuhi? |
| Batam ke kawasan khusus lain | Apakah tujuan merupakan KPBPB, KEK, atau Tempat Penimbunan Berikat dan aturan apa yang mengikuti alur tersebut? |
DJBC juga mengatur akses dan registrasi kepabeanan sesuai peran serta kegiatan pengguna jasa. BP Batam menangani berbagai layanan perizinan kawasan melalui PTSP, OSS, dan sistem terkait.
Apakah semua barang dapat masuk FTZ Batam dengan fasilitas?
Tidak semua barang dapat masuk FTZ Batam tanpa pembatasan. Larangan dan pembatasan perdagangan, standar produk, izin teknis, aturan kesehatan, keselamatan, atau persyaratan kementerian sektoral tetap dapat berlaku.
Permendag No. 23 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang konsumsi merupakan salah satu contoh. Regulasi tersebut mencakup pengaturan pemasukan dan pengeluaran barang konsumsi ke dan dari KPBPB.
Perusahaan trading perlu memeriksa HS Code dan aturan komoditas sebelum menghitung penghematan. Barang konsumsi, bahan baku, kendaraan, barang kena cukai, dan komoditas lain tidak memiliki satu aturan impor yang sama.
Bagaimana aturan cukai bekerja di kawasan bebas?
Cukai di FTZ perlu dibaca lebih hati hati daripada slogan “bebas cukai”. Definisi KPBPB memang menyebut fasilitas terkait cukai, tetapi PP No. 41 Tahun 2021 memuat ketentuan operasional khusus untuk Barang Kena Cukai.
Barang Kena Cukai tertentu dari luar Daerah Pabean yang masuk ke KPBPB dapat dikenai cukai. Produk BKC yang dibuat di KPBPB juga tunduk pada aturan pelunasan sesuai ketentuan.
Regulasi memberi fasilitas tertentu, termasuk pada kondisi penggunaan sebagai bahan baku atau bahan penolong industri. Perusahaan harus memeriksa jenis barang dan skenario transaksinya sebelum memakai fasilitas tersebut.
Apakah perusahaan jasa juga dapat terpengaruh aturan FTZ Batam?
Perusahaan jasa tetap perlu memeriksa aturan FTZ meskipun tidak banyak memindahkan barang. PP No. 41 Tahun 2021 juga mengatur Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak tidak berwujud.
Perlakuan PPN dapat bergantung pada jenis jasa, pihak yang menyerahkan, dan tempat jasa atau hak tersebut dimanfaatkan. Volume barang bukan satu satunya ukuran manfaat FTZ.
Contohnya, perusahaan teknologi, consulting, licensing, atau bisnis berbasis hak dapat menghadapi pertanyaan pajak yang berbeda dari perusahaan manufaktur yang mengimpor komponen fisik.
Apa implikasi FTZ Batam bagi PT domestik?
PT domestik dapat beroperasi di Batam selama kegiatan, KBLI, lokasi, dan Perizinan Berusahanya sesuai regulasi. PP No. 28 Tahun 2025 menjadi kerangka PBBR yang berlaku sejak 5 Juni 2025.
FTZ tidak menggantikan NIB, Perizinan Berusaha, PB UMKU bila diperlukan, persyaratan dasar, atau izin sektoral. BP Batam juga memiliki kewenangan pelayanan tertentu untuk kegiatan di kawasan.
Pendiri yang masih menata badan usaha dapat melihat layanan pendirian PT vOffice (bonus virtual office). Struktur PT sebaiknya ditentukan sebelum perusahaan mengunci alamat, izin, dan model transaksi FTZ.
Apa implikasi FTZ Batam bagi PT PMA?
PT PMA menghadapi dua lapisan aturan yang berbeda. Fasilitas FTZ mengikuti transaksi dan lokasi, sedangkan status investasi asing mengikuti hukum penanaman modal, struktur kepemilikan, KBLI, dan perizinan.
Perpres No. 10 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perpres No. 49 Tahun 2021 mengatur bidang usaha penanaman modal, termasuk bidang yang terbuka, memiliki persyaratan tertentu, atau tunduk pada pembatasan lain.
Investor asing karena itu tidak dapat memakai status FTZ untuk melewati aturan kepemilikan asing atau persyaratan sektoral. Mereka juga tetap mengikuti PBBR berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025.
Sebelum menentukan lokasi Batam, petakan empat hal: struktur pemegang saham, KBLI, lokasi kegiatan, serta arus barang dan jasa. Keempatnya dapat menghasilkan persyaratan yang berbeda dalam satu PT PMA.
Investor yang perlu membentuk badan hukum Indonesia dapat melihat layanan pendirian PT PMA vOffice. Paket pendirian PMA vOffice dapat dikombinasikan dengan Virtual Office sesuai paket yang tersedia dan kecocokan kegiatan usaha.
Apa perbedaan FTZ Batam dan KEK di Batam?
FTZ Batam dan KEK memakai rezim hukum yang berbeda. Lokasi suatu proyek menentukan rezim kawasan yang relevan, sehingga perusahaan tidak dapat memilih perlakuan FTZ atau KEK hanya berdasarkan preferensi pajak.
| Aspek | FTZ atau KPBPB Batam | KEK di Batam |
|---|---|---|
| Dasar umum | Rezim KPBPB serta PP penyelenggaraan dan penetapan Batam. | Rezim KEK dan PP pembentukan masing masing kawasan. |
| Fokus fasilitas | Kepabeanan, PPN, PPnBM, cukai, arus barang, dan fasilitas kawasan sesuai ketentuan. | Dapat mencakup perpajakan, kepabeanan, perizinan, imigrasi, ketenagakerjaan, dan fasilitas lain sesuai aturan KEK. |
| Kegiatan | Berbagai sektor, tetap tunduk pada KBLI, perizinan, tata ruang, dan aturan teknis. | Mengikuti kegiatan utama yang ditetapkan bagi KEK tersebut. |
| Contoh di Batam | KPBPB Batam. | Batam Aero Technic, Nongsa, Tanjung Sauh, serta Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam. |
KEK Batam Aero Technic mencakup antara lain produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, riset, serta ekonomi digital. KEK Nongsa mencakup antara lain ekonomi digital, teknologi, pariwisata, pendidikan, dan industri kreatif.
KEK Tanjung Sauh memiliki kegiatan produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, serta pengembangan energi. KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam berfokus pada pariwisata dan kesehatan.
Batam Aero Technic, Nongsa, serta Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam memiliki dasar regulasi yang terkait perubahan atau pengeluaran wilayah tertentu dari KPBPB. Tanjung Sauh perlu diperiksa sebagai kasus lokasi tersendiri.
Apakah Virtual Office Batam otomatis memberi fasilitas FTZ?
Virtual Office Batam tidak otomatis memberi perusahaan fasilitas FTZ. Virtual Office menjalankan fungsi alamat dan kantor administratif. Fasilitas FTZ bergantung pada lokasi relevan, aktivitas, objek transaksi, dan arus barang atau jasa.
Perusahaan dengan gudang, pabrik, workshop, yard, fasilitas marine, atau project site tetap perlu lokasi fisik yang sesuai. Alamat Virtual Office tidak menggantikan kebutuhan tersebut.
Untuk skenario sektor yang lebih spesifik, baca panduan Virtual Office untuk perusahaan logistik, trading, dan konstruksi di Batam.
Perusahaan Singapura yang mempertimbangkan basis administratif di Batam juga dapat membaca panduan Virtual Office Batam untuk perusahaan Singapura.
vOffice memiliki lokasi Batam di Menara Aria Office Tower, Harbour Bay, dengan opsi Virtual Office, meeting room, dan serviced office. Penyebutan lokasi ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan status FTZ atas koordinat gedung.
Berapa biaya Virtual Office vOffice di Batam?
Pada saat halaman vOffice Batam diverifikasi pada 10 September 2026, paket Silver menampilkan harga Rp650.000 per bulan. Harga sign up yang tercantum adalah Rp6.900.000 untuk paket 12 bulan dan Rp12.240.000 untuk paket 24 bulan.
Harga dan promosi dapat berubah. Periksa halaman Virtual Office Batam sebelum melakukan pemesanan agar Anda memakai paket serta harga yang sedang berlaku.
Apa risiko jika perusahaan salah menerapkan fasilitas FTZ?
Kesalahan menerapkan fasilitas FTZ dapat, tergantung jenis dan tingkat pelanggarannya, menimbulkan koreksi pajak, pembayaran pungutan kepabeanan, penundaan penyelesaian barang, koreksi dokumen, atau sanksi sesuai ketentuan.
Risiko dapat muncul ketika dokumen tidak cocok dengan arus barang, PPBJ atau endorsement yang diwajibkan tidak terpenuhi, klasifikasi barang salah, atau perusahaan memakai fasilitas untuk transaksi yang tidak memenuhi syarat.
Kesalahan lain terjadi saat perusahaan menyamakan alamat administrasi dengan lokasi operasional. Gudang, pabrik, kantor, dan jalur masuk barang dapat mempunyai fungsi regulasi yang berbeda.
Catatan dari Tim Konsultan vOffice
Sebelum menghitung manfaat FTZ, pisahkan tiga peta: badan usaha dan izin, lokasi setiap aktivitas, serta alur transaksi. Jika salah satu peta belum jelas, proyeksi pajak biasanya masih terlalu dini untuk dijadikan dasar keputusan.
Apa yang perlu dicek sebelum memilih Batam untuk perusahaan?
Perusahaan dapat memulai dengan pemeriksaan berikut sebelum memasukkan fasilitas FTZ ke dalam business case:
- Verifikasi lokasi. Cocokkan lokasi kantor, gudang, pabrik, atau proyek dengan batas KPBPB dan KEK yang berlaku.
- Periksa KBLI dan izin. Pastikan kegiatan memenuhi PBBR, persyaratan dasar, dan aturan sektoral.
- Petakan arus transaksi. Bedakan luar negeri, TLDDP, KPBPB lain, KEK, dan ekspor.
- Pisahkan jenis objek. BKP berwujud, BKP tidak berwujud, JKP, dan Barang Kena Cukai dapat mendapat perlakuan berbeda.
- Hitung pajak secara lengkap. Masukkan PPN, PPnBM, bea masuk, cukai, PPh Pasal 22, PPh badan, dan pajak lain yang relevan.
- Tentukan kebutuhan kantor. Gunakan Virtual Office untuk fungsi administratif hanya ketika sesuai dengan KBLI dan perizinan. Sediakan lokasi fisik untuk aktivitas yang memang membutuhkannya.
Dengan urutan tersebut, perusahaan dapat melihat manfaat FTZ berdasarkan operasi yang benar benar akan dijalankan, bukan berdasarkan label “Batam” pada alamat perusahaan.
Butuh Alamat Administratif di Batam?
Pilih Virtual Office Batam sesuai kebutuhan usaha, dengan akses jaringan vOffice di berbagai kota Indonesia.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/4768/pp-no-46-tahun-2007 - Pemerintah Republik Indonesia. (2011). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2007.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/5127/pp-no-5-tahun-2011 - Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/120629/pp-no-62-tahun-2019 - Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
https://pajak.go.id/id/peraturan/penyelenggaraan-kawasan-perdagangan-bebas-dan-pelabuhan-bebas - Pemerintah Republik Indonesia. (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 41 Tahun 2021.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/351378/pp-no-23-tahun-2026 - Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). PMK Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari KPBPB.
https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/34-pmk-04-2021 - Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). PMK Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Administrasi PPN dan PPnBM dari dan ke KPBPB.
https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/173-pmk-03-2021 - Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). PMK Nomor 11 Tahun 2025.
https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-11-tahun-2025 - Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). PMK Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari KPBPB.
https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-113-tahun-2024 - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2026). PER-4/BC/2026 tentang Perubahan Kedua atas PER-22/BC/2021.
https://peraturan.beacukai.go.id/index.html?page=detail%2Ftahun%2F2026%2F1546%2Fperaturan-dirjen-bea-cukai%2Fper-4-bc-2026%2Fperubahan-kedua-atas-peraturan-direktur-jenderal-bea-dan-cukai-nomor-per-22-bc-2021-tentang-tata-laksana-pemasukan-dan-pengeluaran-barang-ke-dan-dari-kawasan-yang-telah-ditetapkan-sebagai-kawasan-perdagangan-bebas-dan-pelabuhan-bebas.html - Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773 - Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 49 Tahun 2021.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/161806
https://peraturan.bpk.go.id/Details/168534 - Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/286957/pp-no-24-tahun-2024 - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/330402/permendag-no-23-tahun-2025









