Membangun kantor hukum di Indonesia tidak cukup hanya dengan memiliki gelar sarjana hukum. Anda harus memenuhi serangkaian syarat administratif dan legal yang ketat, dari izin praktik hingga domisili kantor.
Artikel ini membahas semua syarat tersebut secara ringkas dan menyeluruh—termasuk solusi jika Anda terkendala soal tempat usaha.
Syarat Legal dan Administratif Kantor Hukum


Untuk mendirikan kantor hukum, Anda wajib memiliki izin praktik advokat yang sah. Izin ini diperoleh setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dari organisasi profesi seperti PERADI atau KAI.
Selanjutnya, Anda perlu membuat akta pendirian di hadapan notaris, lalu mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Proses ini akan menghasilkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti legalitas.
Selain itu, kantor hukum Anda harus memiliki:
- NPWP badan dari Direktorat Jenderal Pajak
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat domisili dari kelurahan/kecamatan setempat
Persyaratan ini berlaku baik untuk firma hukum berbentuk persekutuan maupun perseorangan.
Domisili Kantor Sering Jadi Tantangan
Salah satu tantangan paling umum dalam pendirian kantor hukum adalah alamat domisili. Kantor hukum wajib memiliki alamat tetap yang akan tercantum dalam akta dan digunakan untuk kebutuhan hukum serta administrasi.
Namun, banyak calon pendiri kantor hukum—terutama yang baru memulai—tidak memiliki modal besar untuk menyewa kantor fisik di lokasi strategis. Di sisi lain, alamat rumah pribadi tidak selalu bisa digunakan sebagai domisili usaha karena keterbatasan zonasi atau regulasi dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Cara Mendirikan Kantor Konsultan Hukum Sendiri dengan Budget Terbatas
Solusi Praktis: Gunakan Virtual Office Legal
Di sinilah peran virtual office menjadi sangat relevan. Saat ini, virtual office telah diakui secara hukum sebagai domisili sah untuk keperluan pendirian badan usaha, termasuk firma hukum.
Dengan virtual office, Anda akan mendapatkan:
- Alamat strategis di pusat kota
- Surat domisili resmi
- Resepsionis, layanan surat-menyurat, dan ruang meeting jika dibutuhkan
- Biaya jauh lebih rendah dibanding sewa kantor fisik
Baca Juga: Apakah Virtual Office Legal? Ini Regulasinya di Indonesia
Virtual Office vOffice untuk Kantor Hukum
Jika Anda sedang mempertimbangkan virtual office, vOffice adalah salah satu penyedia tepercaya yang telah membantu banyak firma hukum dan profesional lain berdiri secara sah.
vOffice tidak hanya menyediakan alamat prestisius dan surat domisili resmi, tetapi juga layanan tambahan seperti pengurusan legalitas, konsultasi hukum usaha, dan ruang rapat yang siap digunakan kapan saja.
Dengan dukungan profesional dari vOffice, Anda bisa fokus membangun reputasi hukum Anda—tanpa pusing soal tempat dan legalitas.
Untuk informasi lengkapnya, silakan kunjungi halaman Virtual Office vOffice.
Cek juga pilihan lokasi strategis dari vOffice berikut ini:
- Virtual Office Jakarta
- Virtual Office Tangerang
- Virtual Office Bekasi
- Virtual Office Surabaya
- Virtual Office Bali
- Virtual Office Medan
- Virtual Office Bandung
Tunggu apa lagi? Hubungi kami sekarang dan dapatkan berbagai penawaran menarik!
FAQ – Pertanyaan Umum
Apakah kantor hukum harus berbadan hukum?
Tidak, kantor hukum umumnya berbentuk persekutuan perdata atau firma dan tidak berbadan hukum seperti PT. Namun, tetap memerlukan akta notaris dan pengesahan Kemenkumham.
Apa saja syarat menjadi advokat sebelum mendirikan kantor?
Memiliki ijazah hukum, sertifikat PKPA dan UPA, serta disumpah di pengadilan. Penting untuk memiliki izin praktik yang diterbitkan oleh organisasi advokat resmi.
Bolehkah pakai virtual office untuk kantor hukum?
Boleh, selama penyedia virtual office memberikan surat domisili resmi dan lokasi tercatat sah secara administratif.
Berapa lama proses mendirikan kantor hukum?
Jika dokumen lengkap, proses bisa selesai dalam 2–4 minggu, tergantung kecepatan pengesahan dan pendaftaran di Kemenkumham serta pengurusan NPWP.
Apakah bisa mendirikan kantor hukum sendiri?
Bisa. Satu orang advokat bisa mendirikan firma sendiri. Namun, tetap disarankan membuat akta notaris dan mendaftar ke Kemenkumham.