Deskripsi: Segala informasi mengenai Perseroan Terbatas (PT) yang perlu diketahui sebelum memutuskan untuk mendirikan badan usaha ini.
Pertumbuhan sektor ekonomi di Indonesia tak lepas dari berdirinya berbagai badan usaha. Salah satunya adalah Perseroan Terbatas atau PT. Sebenarnya, apa itu PT dan apa saja yang menjadi ciri dari badan usaha ini? Apa saja nilai keunggulan dan kelemahan yang dimilikinya? Berikut ulasan lengkapnya.
Baca Juga: Cara Lengkap Buat PT Online, Mudah dan Cepat!
Pengertian Perseroan Terbatas (PT)


Apa itu PT? Sederhananya, pengertian PT adalah badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal.
Dalam menjalankan perusahaan berjenis Perseroan Terbatas, modal saham yang dimiliki bisa dijual kepada pihak lain. Artinya, sangat memungkinkan terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali.
Selain itu, oleh karena dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka bisa dipastikan bahwa PT didirikan oleh minimal 2 (dua) orang. Pembuatan perjanjian ini harus diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum resmi menjadi perusahaan berjenis PT.
Baca juga: Simak! Begini Tips Memilih Nama PT Perusahaan
Modal Perseroan Terbatas
Setelah mengetahui definisi PT, lalu dari mana saja asal modal untuk mendirikan sebuah perusahaan PT? Pada dasarnya, sumber pendanaan dalam sebuah PT terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu:


Modal Dasar
Ini merupakan modal perusahaan yang bisa menilai seberapa besar perusahaan tersebut. Adanya modal ini akan membantu perusahaan dalam menentukan kelasnya, apakah termasuk kelas besar, menengah, atau perusahaan PT kelas kecil.
Baca Juga: Apa Itu TDP (Tanda Daftar Perusahaan)?
Modal yang Ditempatkan
Modal ini mengacu pada kesanggupan para pemilik terkait jumlah modal yang ditanamkan pada perusahaan. Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa jumlah minimal modal yang ditempatkan adalah sebesar 25% dari Modal Dasar perusahaan.
Modal yang Disetorkan
Modal setor menjadi jenis sumber dana PT yang paling dianggap nyata karena menunjukkan jumlah modal yang disetor oleh para pemegang saham. Besarnya modal setor untuk PT adalah paling sedikit 25% dari Modal Dasar. Artinya, besarannya sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemegang saham.
Baca juga: Perbedaan PT Perorangan dan CV yang Wajib Calon Pengusaha Ketahui
Jenis Perusahaan Perseroan Terbatas
Kini Anda telah mengetahui apa itu perseroan terbatas. Lalu, apa saja jenisnya?
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas atau UUPT mengklasifikasikan perusahaan PT ke dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:


Perseroan Terbatas (PT) Tertutup
Salah satu ciri khas perusahaan PT tertutup adalah para pemegang saham yang hanya berasal dari kalangan tertentu atau orang-orang yang sudah saling mengenal sebelumnya, seperti misalnya dalam perusahaan keluarga.
Baca Juga: Apa Itu NIB (Nomor Induk Berusaha)?
Perseroan Terbatas (PT) Publik
Pasal 1 ayat 8 UUPT menyebutkan bahwa Perseroan Publik adalah jenis perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturannya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal atau UUPM Pasal 1 ayau 22 menyebutkan, sebuah perusahaan dikatakan perseroan publik apabila saham telah dimiliki oleh sedikitnya 300 orang dengan jumlah modal yang disetorkan minimal sebesar Rp3 juta.
Perseroan Terbatas (PT) Terbuka (Tbk.)
Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 7 UUPT, bahwa PT Terbuka melakukan penawaran saham secara terbuka. Tidak hanya itu, PT jenis ini juga harus mampu memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan untuk PT Publik, dengan melakukan penawaran pada Bursa Efek alias menjual saham kepada masyarakat.
Baca Juga: Perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup
Keunggulan dan Kelemahan Perseroan Terbatas
Setiap badan usaha pasti memiliki keunggulan dan kelemahan. Lalu, apa saja nilai lebih dari sebuah perusahaan Perseroan Terbatas?
- Bentuk badan hukum membuat PT terjamin eksistensinya, meski terjadi pergantian kepemilikan.
- Mudah mendapatkan sumber dana, sehingga turut memudahkan untuk melebarkan sayap perusahaan.
- Perpindahan saham dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru bisa dilakukan dengan lebih mudah.
Sementara itu, kelemahan dari PT adalah:
- Butuh dana besar untuk mendirikannya.
- Proses pendiriannya cenderung rumit.
- Terkadang transparansi tidak terjadi, terlebih yang berkaitan dengan angka profit.
Mengetahui pengertian PT adalah hal yang penting sebelum mendirikan perusahaan. Apabila Anda membutuhkan bantuan untuk mendirikan PT maupun mendirikan CV, hubungi segera voffice.co.id. Semoga bermanfaat.