PT Lite
Pendirian PT oleh 1 orang dengan modal kurang dari 5M
- Sertifikat Pendirian PT dari Kemenkumham
- Pernyataan Pendirian PT dari Kemenkumham
*Sertifikat Standar diproses sesuai dengan KBLI & modal yang dipersyaratkan
Pendirian Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang dapat didirikan oleh satu orang.
PT Perorangan adalah solusi pendirian badan usaha untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin memiliki legalitas resmi dengan proses yang lebih praktis.
PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.
“Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”
Pilih paket pendirian PT Perorangan sesuai kebutuhan legalitas dan operasional bisnis Anda.
Pendirian PT oleh 1 orang dengan modal kurang dari 5M
*Sertifikat Standar diproses sesuai dengan KBLI & modal yang dipersyaratkan
Pendirian PT oleh 1 orang dengan modal kurang dari 5M
*Sertifikat Standar diproses sesuai dengan KBLI & modal yang dipersyaratkan
Pendirian PT oleh 1 orang dengan modal kurang dari 5M
*Sertifikat Standar diproses sesuai dengan KBLI & modal yang dipersyaratkan
Pendirian PT oleh 1 orang dengan modal kurang dari 5M
*Sertifikat Standar diproses sesuai dengan KBLI & modal yang dipersyaratkan
| PT Perorangan | PT Biasa |
|---|---|
| PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh 1 orang/NIK KTP. Dalam 1 tahun, 1 NIK KTP hanya dapat membuat 1 PT Perorangan. Jika sudah pernah membuat PT perorangan, maka baru dapat mendirikan PT perorangan baru di tahun berikutnya. | Didirikan oleh minimal 2 orang pendiri dan tidak ada batasan berapa kali pendirian dalam 1 tahun |
| PT Perorangan hanya bisa didirikan dengan maksimal modal usaha IDR 5.000.000.000. Lebih dari nilai tersebut, dapat membuat PT biasa. | Tidak ada modal maksimal pendirian |
| PT Perorangan Mikro (modal di bawah 1 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 5.000.000.000 | Tidak ada maksimal omzet |
| PT Perorangan Kecil (modal di bawah 5 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 15.000.000.000 | Tidak ada maksimal omzet |
| PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris | Wajib membuat akta notaris |
PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh 1 orang/NIK KTP. Dalam 1 tahun, 1 NIK KTP hanya dapat membuat 1 PT Perorangan. Jika sudah pernah membuat PT perorangan, maka baru dapat mendirikan PT perorangan baru di tahun berikutnya.
Didirikan oleh minimal 2 orang pendiri dan tidak ada batasan berapa kali pendirian dalam 1 tahun
PT Perorangan hanya bisa didirikan dengan maksimal modal usaha IDR 5.000.000.000. Lebih dari nilai tersebut, dapat membuat PT biasa.
Tidak ada modal maksimal pendirian
PT Perorangan Mikro (modal di bawah 1 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 5.000.000.000
Tidak ada maksimal omzet
PT Perorangan Kecil (modal di bawah 5 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 15.000.000.000
Tidak ada maksimal omzet
PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris
Wajib membuat akta notaris
Ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 5 miliar.
Ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar.
Konsultasikan kebutuhan legalitas usaha Anda bersama tim profesional kami.