Mendirikan PT atau Perseroan Terbatas adalah langkah penting bagi pengusaha yang ingin memberikan legalitas pada bisnisnya. Dengan memiliki badan hukum, usaha tidak hanya lebih terpercaya tetapi juga lebih terlindungi secara hukum. Namun, siapa sebenarnya yang berhak mendirikan PT di Indonesia? Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) No. 40 Tahun 2007 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berikut adalah pihak-pihak yang memenuhi syarat untuk mendirikan PT:
Minimal Didirikan oleh Dua Orang
Menurut Pasal 7 UUPT, sebuah PT harus didirikan oleh minimal dua orang atau lebih, baik sebagai individu maupun badan hukum. Para pendiri ini diwajibkan menyetor modal sesuai kesepakatan dan memiliki saham dalam perusahaan. Akta pendirian harus disusun dalam bahasa Indonesia oleh seorang notaris.
Catatan Penting: Jika syarat ini tidak terpenuhi, tanggung jawab terbatas PT dapat berubah menjadi tanggung jawab tidak terbatas, di mana seluruh kewajiban perusahaan menjadi tanggung jawab pribadi pendiri.
Baca Juga: Cara Mendirikan PT: Panduan Langkah demi Langkah
Warga Negara Indonesia (WNI)
Individu yang ingin mendirikan PT harus merupakan WNI yang sah secara hukum. Mereka harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP. Dalam kondisi tertentu, seperti pemilik PT yang meninggal dunia, wali yang ditunjuk dapat sementara mengambil alih hingga ahli waris mencapai usia dewasa.
Badan Hukum Indonesia
Selain individu, badan hukum seperti PT lain, CV (Commanditaire Vennootschap), atau yayasan yang berbadan hukum di Indonesia juga dapat menjadi pendiri PT. Badan hukum ini harus memenuhi persyaratan legalitas yang berlaku, termasuk mencantumkan bidang usaha yang sesuai dalam TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Baca Juga: Dokumen Legalitas PT: Panduan Lengkap untuk Perusahaan
Orang Asing atau Badan Hukum Asing
Bagi orang asing atau badan hukum asing, mendirikan PT di Indonesia dimungkinkan melalui skema PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). Menurut peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021, modal yang disetor minimal adalah Rp10 miliar. Selain itu, sektor usaha yang dipilih harus sesuai dengan daftar bidang usaha yang terbuka untuk investasi asing.
Kombinasi Pendiri WNI dan Badan Hukum Asing
PT juga dapat didirikan melalui kolaborasi antara WNI dan badan hukum asing. Struktur kepemilikan saham harus mematuhi regulasi penanaman modal asing, terutama pada sektor usaha tertentu yang memiliki batasan kepemilikan asing.
Suami Istri Tanpa Perjanjian Pra Nikah
Pasangan suami istri yang tidak memiliki perjanjian pra nikah dapat mendirikan PT bersama. Sebaliknya, jika terdapat perjanjian pra nikah yang memisahkan harta, mereka harus mencari pihak ketiga sebagai pendiri tambahan.
Baca Juga: Persyaratan Pendirian PT yang Wajib Diketahui
Tidak Memiliki Status Hukum Terbatas
Orang yang ingin mendirikan PT harus memiliki kapasitas hukum penuh. Artinya, mereka tidak berada di bawah pengampuan, tidak dinyatakan pailit, dan sudah dewasa sesuai Pasal 1330 KUHPer. Hal ini untuk memastikan PT dikelola oleh pihak yang berkompeten secara hukum.
Mendirikan PT memberikan banyak manfaat, seperti perlindungan hukum, kredibilitas lebih tinggi, dan kemudahan dalam mengakses peluang bisnis, seperti tender atau kerja sama dengan perusahaan besar. Dengan PT, usaha Anda juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang secara profesional.
Jika Anda ingin mendirikan PT tanpa repot, vOffice siap membantu! vOffice menawarkan layanan pembuatan PT lengkap dengan bonus virtual office di lokasi strategis. Dengan paket layanan fleksibel, vOffice menyediakan jasa legalitas, alamat bisnis, dan fasilitas pendukung yang lengkap.
Sebagai perusahaan yang bersertifikat ISO 9001, vOffice telah melayani lebih dari 50.000 klien di seluruh Indonesia dan meraih Rekor MURI pada tahun 2022 sebagai Penyedia Layanan Kantor Virtual dengan Lokasi Terbanyak. Dengan vOffice, Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir tentang urusan legalitas.
Hubungi kami sekarang dan dapatkan penawaran spesial!
Jika Anda berniat memulai atau mengembangkan bisnis, Anda bisa mengandalkan layanan dari vOffice. Tim profesional kami siap membantu untuk berbagai keperluan bisnis, seperti;
- Pembuatan PT (Bonus Virtual Office)
- Pendirian CV (Bonus Virtual Office)
- Jasa Pendaftaran HAKI
- Konsultan Pajak
- Sewa Virtual Office
- Sewa Kantor
- Sewa Ruang Meeting
- Sewa Coworking Space
- dan berbagai layanan lainnya.
Hubungi kami sekarang dan dapatkan penawaran spesial!