Cara Membatalkan Bukti Potong PPh Unifikasi di DJP Online

Cara Membatalkan Bukti Potong PPh Unifikasi di DJP Online

Konten ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi pajak profesional. Untuk konsultasi spesifik sesuai situasi perpajakan bisnis Anda, hubungi konsultan pajak vOffice.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Ria Soraya, S.Ak. - Konsultan Pajak vOffice Group
Ria Soraya, S.Ak. - Konsultan Pajak vOffice Group

Berpengalaman 10+ tahun dalam konsultasi perpajakan korporat dan kepatuhan akuntansi untuk UKM hingga perusahaan multinasional di Indonesia. Spesialisasi: PPh Badan, PPN, dan tax review laporan keuangan.

Picture of Ria Soraya, S.Ak.
Ria Soraya, S.Ak.

Konsultan Pajak vOffice Group

Jika Anda pernah salah input dalam membuat bukti potong PPh unifikasi melalui DJP Online, Anda tidak sendirian. Banyak Wajib Pajak mengalami hal yang sama—entah salah memasukkan NPWP, tanggal, jenis penghasilan, atau nominal PPh. Untungnya, DJP menyediakan fitur pembatalan yang bisa dilakukan dengan aman dan resmi.

Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkahnya secara lengkap, jelas, dan mudah dipahami.


Apa Itu Bukti Potong PPh Unifikasi?

Bukti potong PPh unifikasi adalah dokumen elektronik yang mencatat pemotongan pajak atas penghasilan, seperti PPh Pasal 21, 23, dan 26. Bukti potong ini dibuat oleh pemotong pajak melalui sistem e-Bupot DJP dan berlaku sebagai arsip resmi dalam pelaporan SPT Masa.

Baca Juga: Sanksi Tidak Melaporkan Harta di SPT


Kapan Bukti Potong Perlu Dibatalkan?

Pembatalan bukti potong diperlukan jika terjadi kesalahan seperti:

  • Salah input identitas penerima penghasilan (NPWP/Nama)
  • Salah jenis penghasilan atau tarif
  • Kesalahan nominal potongan
  • Tidak seharusnya ada pemotongan (misalnya transaksi dibatalkan)

Langkah-Langkah Membatalkan Bukti Potong di DJP Online

  1. Login ke DJP Online

    Masuk menggunakan NPWP dan password Anda di https://djponline.pajak.go.id

  2. Pilih Menu e-Bupot Unifikasi

    Pilih jenis pajak yang ingin Anda batalkan, misalnya PPh 21/26.

  3. Cari Bukti Potong yang Akan Dibatalkan

    Gunakan fitur pencarian dan temukan dokumen yang ingin dibatalkan.

  4. Klik “Batal” atau “Pembetulan”

    Tergantung kondisi, Anda bisa:

    • Klik “Batal” jika bukti potong sepenuhnya salah.
    • Klik “Pembetulan” jika Anda hanya perlu koreksi sebagian data.
  5. Isi Alasan Pembatalan

    Tuliskan penjelasan mengapa Anda membatalkan. Ini penting sebagai justifikasi jika diperiksa DJP.

  6. Simpan dan Kirim

    Simpan perubahan dan lakukan submit.

  7. Unduh Bukti Pembatalan

    Sistem akan mencatat status “Dibatalkan”. Simpan PDF-nya sebagai bukti arsip.

Baca Juga: Solusi Telat Melaporkan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak


Hal yang Harus Diperhatikan

  • Bukti potong yang sudah dibatalkan tidak bisa dikembalikan atau dihapus.
  • DJP tetap mencatat jejak audit pembatalan.
  • Lakukan pembatalan sebelum pelaporan SPT Masa dilakukan untuk menghindari inkonsistensi data.
  • Pastikan pembatalan dilakukan oleh pihak yang berwenang (pemotong, bukan penerima).

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan Mudah dan Cepat


Mengapa Anda Butuh Bantuan Profesional?

Meski tampak mudah, banyak Wajib Pajak melakukan kesalahan fatal dalam proses ini—yang bisa berdampak pada denda, koreksi pajak, atau bahkan pemeriksaan. Jika Anda tidak yakin langkah yang diambil sudah benar, menggunakan Jasa Konsultasi Pajak Online akan sangat membantu.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan pajak, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan pajak dari vOffice. Tim kami akan membantu Anda dalam segala urusan perpajakan, seperti:

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial


FAQ Seputar Pembatalan Bukti Potong PPh Unifikasi

Q: Apakah bukti potong bisa dihapus?
A: Tidak bisa dihapus, hanya bisa dibatalkan dan digantikan.

Q: Siapa yang boleh membatalkan bukti potong?
A: Hanya pemotong (pemberi penghasilan), bukan penerima.

Q: Apakah pembatalan mempengaruhi SPT?
A: Ya, pastikan pembatalan dilakukan sebelum pelaporan SPT.

Q: Bisa dibatalkan setelah SPT dilaporkan?
A: Bisa, tapi harus melalui proses pembetulan SPT terlebih dahulu.

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial vOffice dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk regulasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan peraturan terkait lainnya. Regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional sebelum mengambil keputusan terkait kewajiban perpajakan bisnis Anda.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran pajak (tax advice) secara profesional.

vOffice telah membantu lebih dari 50.000 pengusaha Indonesia dan mancanegara dalam mengurus kepatuhan perpajakan, pembukuan, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.