Cara Cek Legalitas Perusahaan PT dan CV Secara Online

Cara Cek Legalitas Perusahaan PT dan CV Secara Online

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal vOffice.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal vOffice Group
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal vOffice Group

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal vOffice Group

Memastikan legalitas sebuah Perseroan Terbatas (PT) sangat penting, terutama untuk menghindari penipuan atau investasi pada perusahaan abal-abal. Melalui cek legalitas, Anda bisa memastikan perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh pemerintah.

Cara Cek Legalitas PT melalui Website Kemenkumham

Salah satu cara yang mudah adalah melalui website Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kemenkumham memberikan akses kepada masyarakat untuk mengecek legalitas perusahaan dengan mudah.

Berikut ini cara cek legalitas perusahaan lewat situs Kemenkumham:

  1. Kunjungi situs resmi Kemenkumham di ahu.go.id.
  2. Cari menu “Cek Badan Usaha” atau “Direktori Perusahaan”.
  3. Masukkan nama perusahaan atau nomor izin usaha.
  4. Klik “Cari” dan tunggu hasilnya.

Baca Juga: Perbedaan PT Terbuka dan PT Pertutup: Apa Bedanya?

Cek Legalitas Perusahaan melalui Situs OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang mengawasi perusahaan-perusahaan di sektor keuangan. OJK berperan penting dalam mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan.

Berikut ini cara cek legalitas perusahaan lewat situs OJK:

  1. Buka situs resmi OJK di ojk.go.id.
  2. Pilih opsi “Daftar Perusahaan Terdaftar”.
  3. Masukkan nama perusahaan atau nomor izin.
  4. Klik “Cari” untuk melihat hasilnya.

Cek Legalitas PT dan CV melalui Website Kominfo/Komdigi

Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) memiliki peran dalam mengawasi layanan berbasis digital. Perusahaan berbasis teknologi diharuskan mendaftarkan usahanya di Kominfo.

Berikut ini cara cek legalitas perusahaan lewat situs Kominfo:

  1. Kunjungi situs kominfo.go.id.
  2. Cari opsi “Perizinan atau Izin Usaha”.
  3. Masukkan data perusahaan yang ingin Anda periksa.
  4. Tekan “Cari” dan lihat status perusahaan tersebut.

Baca Juga: Kelebihan Perseroan Terbatas (PT)

Cek Legalitas Perusahaan melalui Website Bappebti

Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) berfungsi untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam perdagangan berjangka.

Berikut ini langkah untuk mengecek legalitas lewat Website Bappebti:

  1. Akses situs bappebti.go.id.
  2. Pilih menu “Daftar Perusahaan Terdaftar”.
  3. Masukkan nama perusahaan atau nomor izin.
  4. Tekan “Cari” untuk mendapatkan informasi legalitas.

Cek Legalitas melalui Website BKPM

BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) bertanggung jawab dalam mengkoordinasi penanaman modal di Indonesia. Perusahaan asing biasanya terdaftar di sini.

Berikut ini langkah untuk mengecek legalitas lewat situs BKPM:

  1. Kunjungi bkpm.go.id.
  2. Pilih menu “Perusahaan Terdaftar”.
  3. Masukkan nama perusahaan atau nomor registrasi.
  4. Tekan “Cari” untuk melihat informasi.

Baca Juga: Perbedaan PT Terbuka dan PT Pertutup: Apa Bedanya?

Mengecek legalitas perusahaan adalah langkah penting untuk melindungi diri dari penipuan. Gunakan situs-situs resmi seperti Kemenkumham, OJK, Kominfo, Bappebti, dan BKPM untuk memastikan legalitas perusahaan.

Mendirikan Perusahaan

Jika Anda berniat memulai atau mengembangkan bisnis, Anda bisa mengandalkan layanan dari vOffice. Tim profesional kami siap membantu untuk berbagai keperluan bisnis, seperti;

Hubungi kami sekarang dan dapatkan penawaran spesial!

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial vOffice dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, Peraturan terkait Hak Cipta, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

vOffice telah membantu lebih dari 50.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.