Di era digital saat ini, menjaga keaslian karya kreatif adalah suatu keharusan. Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia hadir untuk melindungi berbagai bentuk ciptaan agar tidak disalahgunakan pihak lain. Artikel ini akan membahas bentuk-bentuk ciptaan apa saja yang secara resmi dilindungi oleh hukum, berdasarkan ketentuan terbaru.
Baca Juga: Jenis Hak Cipta dan Durasi Perlindungannya
Berikut ini adalah 11+ bentuk ciptaan yang diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014:
1. Buku, Pamflet, dan Karya Tulis Lainnya
Segala bentuk tulisan seperti buku, artikel, makalah, dan modul pendidikan masuk dalam kategori karya tulis yang dilindungi.
2. Ceramah, Kuliah, dan Pidato
Bentuk komunikasi verbal yang disampaikan di depan umum, termasuk seminar dan diskusi publik, berhak mendapatkan perlindungan.
Baca Juga: Sertifikat Hak Cipta: Pengertian, Contoh dan Syaratnya
3. Alat Peraga
Segala media atau instrumen bantu dalam proses pendidikan dan presentasi termasuk dalam karya yang diakui.
4. Lagu dan/atau Musik
Baik dengan atau tanpa teks, lagu dan musik adalah salah satu jenis karya seni yang memiliki perlindungan penuh.
Baca Juga: Hak Cipta Lagu: Perlindungan Karya Musisi dari Pembajakan
5. Drama, Tari, Koreografi
Segala bentuk pertunjukan yang melibatkan akting, gerak tubuh, dan tata pentas termasuk ke dalam karya seni pertunjukan.
6. Seni Rupa dalam Segala Bentuk
Meliputi seni lukis, gambar, ukiran, patung, kolase, dan bentuk seni lainnya yang diwujudkan secara visual.
7. Arsitektur
Desain bangunan, baik dalam bentuk gambar teknis maupun konstruksi nyata, juga dilindungi hukum hak cipta.
8. Peta dan Karya Terkait Geografi
Peta, globus, dan karya terkait geografi lainnya termasuk dalam kategori karya intelektual yang mendapatkan perlindungan.
9. Fotografi
Semua hasil karya fotografi, baik dokumenter, artistik, maupun komersial, berhak atas perlindungan hak cipta.
10. Program Komputer
Software, aplikasi, dan game digital termasuk dalam bentuk karya modern yang diakui dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
11. Terjemahan, Tafsir, Saduran, dan Bunga Rampai
Hasil karya pengolahan kembali dari karya asli dalam bentuk baru, seperti penerjemahan atau adaptasi, juga memiliki perlindungan.
Baca Juga: 7 Tujuan Hak Cipta: Perlindungan & Manfaat Lengkap
Pentingnya Perlindungan Hak Cipta
Hak cipta tidak hanya memberikan hak eksklusif atas karya, tetapi juga mengakui hak moral pencipta untuk diakui sebagai pemilik. Selain itu, hak ekonomi memberikan keuntungan finansial melalui lisensi hak cipta. Pencatatan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meski bersifat deklaratif, sangat disarankan untuk memperkuat bukti kepemilikan.
Penyelesaian Sengketa Hak Cipta
Jika terjadi pelanggaran hak cipta, pemilik hak dapat mengajukan gugatan melalui jalur perdata atau pidana. Mahkamah Agung Republik Indonesia juga menyediakan mekanisme penyelesaian khusus untuk sengketa kekayaan intelektual.
Peran Organisasi Nasional dan Internasional
Selain lembaga nasional seperti DJKI, organisasi internasional seperti World Intellectual Property Organization (WIPO) berperan dalam memperkuat kesadaran global akan pentingnya hak kekayaan intelektual. Di Indonesia, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) juga membantu mengelola dan menyalurkan royalti kepada pencipta.
Melindungi hasil karya adalah langkah penting bagi setiap kreator. Dengan memahami bentuk-bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta, Anda dapat mengamankan hak moral dan ekonomi atas karya Anda. Jika Anda memiliki karya orisinal, jangan ragu untuk mencatatkannya agar perlindungannya semakin kuat dan jelas.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan hak cipta, jangan ragu untuk menghubungi jasa pendaftaran HAKI, Hak Cipta, dan Merek dari vOffice.