Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT), yaitu badan hukum berbentuk perusahaan berbadan hukum yang diakui negara sebagai subjek hukum mandiri, selama memenuhi ketentuan disiplin dan etika aparatur negara. Regulasi seperti PP 94/2021 tentang Disiplin PNS dan UU ASN 20/2023 memberi dasar hukum yang memungkinkan PNS berwirausaha melalui PT dengan tetap menjaga integritas jabatan publik.
Aturan ini membuka peluang bagi PNS untuk mengembangkan aktivitas usaha yang terstruktur dengan status PT sambil tetap memprioritaskan tugas pelayanan negara.
Artikel ini akan membahas legalitas PNS mendirikan Perseroan Terbatas (PT), syarat-syaratnya, serta bagaimana layanan vOffice dapat membantu Anda.
Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Mendirikan PT di Indonesia?
Dasar Hukum PNS Mendirikan PT
Seiring perubahan regulasi, PNS diperbolehkan mendirikan PT, asalkan mematuhi aturan yang berlaku. Dasar hukum yang relevan mencakup:
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya, larangan mendirikan perusahaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, tetapi kini telah dicabut. Regulasi baru ini membuka peluang bagi PNS untuk berwirausaha, asalkan tetap mematuhi prinsip-prinsip good governance.
Baca Juga: Undang-Undang PT: Dasar Hukum Pendirian dan Operasional
Syarat-Syarat PNS Mendirikan PT
Berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin mendirikan PT:
- Mematuhi Ketentuan Hukum: PNS wajib menjalankan bisnis sesuai dengan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku sesuai UU ASN dan PP Disiplin PNS.
- Prioritas pada Tugas Negara: Usaha yang dijalankan tidak boleh mengganggu tugas dan tanggung jawab utama sebagai aparatur negara.
- Tidak Ada Konflik Kepentingan: PNS tidak boleh menggunakan wewenang jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan tertentu.
- Izin dari Instansi: Mendapatkan izin resmi dari atasan atau instansi terkait merupakan syarat mutlak sebelum mendirikan perusahaan.
- Pelaporan Harta Kekayaan: PNS wajib melaporkan harta kekayaan secara periodik sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
Baca Juga: Persyaratan Pendirian PT yang Wajib Diketahui
Larangan-Larangan yang Harus Dipatuhi
Walaupun PNS diperbolehkan mendirikan PT, mereka tetap harus menghindari tindakan-tindakan yang dilarang, seperti:
- Menyalahgunakan wewenang.
- Menjadi perantara untuk keuntungan pribadi.
- Melibatkan diri dalam kegiatan yang merugikan negara.
- Melakukan tindakan yang mengarah pada konflik kepentingan.
Baca Juga: Cara Mendirikan PT: Panduan Langkah demi Langkah
Cara Mudah Mendirikan PT dengan vOffice
Untuk mempermudah proses pendirian PT, Anda dapat memanfaatkan layanan vOffice. Dengan paket layanan fleksibel, vOffice menawarkan:
- Konsultasi Gratis
- Paket Virtual Office
- Pengecekan Nama PT
- Pembukaan Rekening
- Nomor EFIN
- SK Kemenkumham
- NIB dan NPWP
- SKT
Layanan ini dirancang untuk membantu Anda fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir tentang legalitas.
PNS kini memiliki peluang untuk mendirikan PT sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, penting untuk mematuhi aturan hukum, menjaga integritas, dan mengutamakan tugas negara. Dengan dukungan layanan lengkap dari vOffice, proses pendirian PT menjadi lebih mudah, efisien, dan profesional.
Hubungi kami sekarang dan dapatkan penawaran spesial!
Jika Anda berniat memulai atau mengembangkan bisnis, Anda bisa mengandalkan layanan dari vOffice. Tim profesional kami siap membantu untuk berbagai keperluan bisnis, seperti;
- Pembuatan PT (Bonus Virtual Office)
- Pendirian CV (Bonus Virtual Office)
- Jasa Pendaftaran HAKI
- Konsultan Pajak
- Sewa Virtual Office
- Sewa Kantor
- Sewa Ruang Meeting
- Sewa Coworking Space
- dan berbagai layanan lainnya.
Hubungi kami sekarang dan dapatkan penawaran spesial!








