Bagi para pebisnis dan pengusaha, istilah PT Kosong mungkin sudah tidak asing lagi. PT Kosong adalah salah satu bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang berizin namun belum aktif beroperasi sesuai bidangnya.
Umumnya, PT Kosong digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendirian perusahaan yang mendesak dan bisa dipersiapkan lebih cepat dibandingkan mendirikan PT baru dari awal.
Baca Juga: Pengertian PT (Perseroan Terbatas), Jenis, dan Contohnya
Pengertian PT Kosong
PT Kosong merupakan jenis Perseroan Terbatas yang termasuk dalam kategori PT Tertutup.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT di Indonesia dibagi menjadi PT Terbuka, PT Tertutup, dan PT Publik. PT Kosong termasuk ke dalam PT Tertutup yang telah memiliki izin usaha, tetapi perusahaan tersebut belum melaksanakan aktivitas usaha sesuai bidangnya.
Baca Juga: Undang-Undang PT: Dasar Hukum Pendirian dan Operasional
Ciri-Ciri PT Kosong
Beberapa ciri PT Kosong yang umum dijumpai meliputi:
- Memiliki Izin Usaha: PT Kosong sudah memiliki izin usaha yang sah, tetapi tidak aktif menjalankan kegiatan bisnisnya.
- Tidak Beroperasi: Meski sudah memiliki izin, perusahaan belum menjalankan kegiatan sesuai bidang usaha yang didaftarkan.
- Dapat Diakuisisi: PT Kosong sering kali digunakan untuk akuisisi perizinan bagi perusahaan lain yang ingin segera memiliki legalitas PT tanpa harus melalui proses pendirian dari awal.
Baca Juga: Cara Cek Legalitas Perusahaan PT dan CV Secara Online
Tujuan Pendirian PT Kosong
Pada dasarnya, ada dua tujuan utama dibalik pendirian PT Kosong:
Banyak pengusaha yang memerlukan PT dengan segera, misalnya untuk menandatangani kontrak bisnis atau mengikuti tender yang membutuhkan legalitas perusahaan berbentuk PT.
PT Kosong hadir sebagai solusi bagi kebutuhan pendirian perusahaan yang mendesak ini, sehingga pengusaha dapat segera mengakses legalitas PT tanpa harus melewati proses pendirian yang panjang.
Akuisisi Perizinan
PT Kosong juga sering dimanfaatkan untuk akuisisi perizinan. Sebuah PT Kosong sudah memiliki izin usaha, tetapi tidak menjalankan kegiatannya, sehingga pengusaha yang membutuhkan PT dengan izin usaha lengkap dapat mengambil alih perusahaan ini.
Meski demikian, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pengambilalihan PT Kosong, seperti:
- Kewajiban Pajak: Pastikan perusahaan tidak memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan.
- Sengketa Hukum: Cek apakah PT Kosong sedang terlibat dalam sengketa hukum atau konflik hukum dengan pihak ketiga.
- Hutang yang Jatuh Tempo: Perhatikan apakah ada hutang perusahaan yang sudah jatuh tempo yang belum diselesaikan.
- Status Karyawan: Ketahui status karyawan di dalam PT Kosong, apakah ada karyawan yang masih tercatat di dalam perusahaan tersebut.
- Riwayat Pengalihan Saham: Pastikan semua pengalihan saham sesuai dengan Anggaran Dasar perusahaan dan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Tujuan PT: Panduan Lengkap untuk Bisnis
Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Mengambil Alih PT Kosong
Mengambil alih PT Kosong bisa menjadi langkah strategis bagi pengusaha yang membutuhkan PT dengan izin usaha dalam waktu cepat. Namun, sebelum memulai proses akuisisi, ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan, seperti:
- Kelayakan Hukum: Pastikan tidak ada masalah hukum atau sengketa yang melibatkan PT Kosong.
- Kondisi Finansial: Tinjau kewajiban pajak dan hutang perusahaan agar tidak ada kewajiban finansial yang terbengkalai.
- Dokumen Legal: Pastikan semua dokumen dan perizinan yang dimiliki PT Kosong masih berlaku dan sah sesuai peraturan.
Baca Juga: Cara Mendirikan PT: Panduan Langkah demi Langkah
Solusi Pendirian PT Cepat dengan Bantuan Profesional
Jika tertarik untuk mendirikan PT Kosong atau ingin memiliki PT dengan proses yang lebih mudah, Anda bisa mengandalkan jasa pembuatan PT dari vOffice. Layanan legalitas kami menawarkan pendirian PT lengkap dengan bonus virtual office di lokasi strategis.
Dengan layanan yang fleksibel, vOffice memberikan solusi lengkap bagi kebutuhan legalitas dan alamat bisnis, didukung fasilitas tambahan yang telah bersertifikat ISO 9001.
Tidak hanya itu, pada tahun 2022, vOffice mendapatkan Rekor MURI sebagai penyedia kantor virtual dengan lokasi terbanyak di Indonesia, dan telah melayani lebih dari 50.000 klien.
Dengan bantuan dari vOffice, Anda bisa mendirikan PT dengan proses yang lebih cepat, sekaligus menikmati fasilitas kantor virtual yang siap menunjang kebutuhan bisnis Anda.
Jika Anda berniat memulai atau mengembangkan bisnis, Anda bisa mengandalkan layanan dari vOffice. Tim profesional kami siap membantu untuk berbagai keperluan bisnis, seperti;
- Pembuatan PT (Bonus Virtual Office)
- Pendirian CV (Bonus Virtual Office)
- Jasa Pendaftaran HAKI
- Konsultan Pajak
- Sewa Virtual Office
- Sewa Kantor
- Sewa Ruang Meeting
- Sewa Coworking Space
- dan berbagai layanan lainnya.
Hubungi kami sekarang dan dapatkan penawaran spesial!