Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang memiliki daya tarik tinggi di Indonesia. Unit usaha ini terbagi menjadi dua jenis, yakni PT terbuka dan tertutup. Lantas, apa perbedaan PT terbuka dan tertutup? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan tentang perbedaan PT terbuka dan PT tertutup berikut ini.
Baca Juga: Pengertian PT (Perseroan Terbatas), Jenis, dan Keunggulannya
Beda Pengertian PT Terbuka dan PT Tertutup
PT terbuka dan tertutup memiliki definisi yang serupa. Keduanya merupakan suatu bentuk usaha berbadan hukum dimana modalnya berasal dari persekutuan saham. Pendirian PT sendiri dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang disepakati semua pihak.
PT harus menjalankan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam sejumlah lembar saham. Selain itu juga harus disesuaikan dengan persyaratan yang sudah diatur dalam UU No. 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (UUPT).
Baca Juga: Simak! Begini Tips Memilih Nama PT Perusahaan
Meski sama secara pengertian, PT terbuka dan PT tertutup tetap berbeda. Perseroan terbuka adalah perusahaan yang sahamnya terdaftar di bursa efek dan dapat dibeli oleh masyarakat umum. Di sisi lain, perseroan tertutup adalah perusahaan yang sahamnya tidak terdaftar di bursa efek dan kepemilikannya hanya terbatas pada sejumlah saham tertentu.
Jadi, PT terbuka tak hanya harus tunduk pada peraturan dalam UU Cipta Kerja dan UUPT. PT terbuka juga harus mengikuti peraturan dalam UU No. 8 tahun 1995 mengenai Pasar Modal. Beberapa contoh PT terbuka adalah Indofood Sukses Makmur Tbk, Astra Internasional Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Syarat Pendirian PT Perorangan Terbaru
Sebaliknya, PT tertutup sama sekali tidak melakukan jual beli saham ke publik. Umumnya, modal yang didapat berasal dari beberapa kalangan tertentu saja, seperti keluarga, kerabat, sahabat, dan lain sebagainya.
Mengingat PT tertutup tidak menawarkan saham, maka hanya tunduk pada peraturan dalam UU Cipta Kerja dan UUPT. Beberapa perusahaan yang PT tertutup adalah PT Djarum, PT PLN, PT Pertamina, dan masih banyak lagi.
Adanya keharusan untuk melakukan penawaran saham ke masyarakat mewajibkan PT terbuka untuk mendaftarkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tentunya hal ini tidak berlaku untuk PT tertutup.
Baca juga: Cara Lengkap Buat PT Online, Mudah dan Cepat!
Perbedaan Antara PT Terbuka dan PT Tertutup
Setelah mengetahui pengertiannya masing-masing, kini kita akan membahas apa perbedaan PT terbuka dan PT tertutup.
Agar lebih memahami perbedaan perseroan terbuka dan tertutup, simak poin-poin berikut ini.
Dasar Hukum
Dasar Hukum PT Terbuka tercantum dalam Undang-Undang Pasar Modal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dasar Hukum PT Tertutup terletak pada Undang-Undang Perseroan Terbatas dan umumnya diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Direksi
Direksi PT Terbuka lebih terbuka dan terdiversifikasi dengan anggota dari berbagai latar belakang dan pengalaman. Direksi PT Tertutup sering kali terdiri dari anggota yang memiliki keterlibatan langsung dalam perusahaan, seperti pemilik atau keluarga pemilik.
Modal
Modal PT Terbuka biasanya lebih besar karena bisa diperoleh dari pasar modal, lembaga keuangan, dan masyarakat umum. Modal PT Tertutup lebih terbatas karena tergantung pada sumbangan dari pemegang saham yang terbatas.
Kewajiban Laporan
PT Terbuka memiliki kewajiban laporan yang lebih ketat kepada OJK dan publik, termasuk laporan keuangan rutin. PT Tertutup memiliki kewajiban laporan yang lebih terbatas, umumnya hanya perlu melaporkan kepada otoritas pemerintah terkait dan pemegang saham.
Jumlah pemegang saham
Baik PT terbuka maupun tertutup sama-sama memiliki kriteria mengenai jumlah pemegang saham dan modal yang disetor. Untuk PT terbuka, jumlah minimal pemegang saham adalah 300 orang. Selain itu, minimal jumlah modal yang disetor di PT terbuka adalah Rp3 miliar atau sesuai dengan jumlah yang disepakati oleh semua pemegang saham.
Sementara, jumlah minimal pemegang saham untuk PT tertutup adalah dua orang. Nominal minimal modal yang harus disetor adalah Rp50 juta.
Baca Juga; Perbedaan PT Perorangan dan CV yang Wajib Calon Pengusaha Ketahui
Tempat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
PT terbuka dapat melakukan RUPS di tiga tempat. Pertama adalah tempat di mana perusahaan melakukan kegiatan operasional. Kedua, di tempat kedudukan perusahaan itu sendiri. Ketiga, di tempat bursa efek di mana PT mendaftarkan sahamnya.
Sementara itu, PT tertutup dapat melakukan RUPS di tempat kedudukan perusahaan. Selain itu juga bisa dilaksanakan di tempat PT menjalankan kegiatan usaha. Peraturan mengenai tempat pelaksanaan RUPS ini diatur lebih lanjut dalam UUPT Pasal 76.
Baca Juga: Apa Itu TDP (Tanda Daftar Perusahaan)?
Pemanggilan RUPS
Perbedaan PT terbuka dan PT tertutup juga dapat dilihat dari jangka waktu pemanggilan RUPS. PT tertutup harus melakukan pemanggilan setidaknya 14 hari sebelum tanggal pelaksanaan RUPS. Pemanggilan tersebut dapat dilakukan melalui surat tercatat atau iklan surat kabar.
Untuk RUPS PT terbuka, perusahaan harus memberikan pengumuman terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UUPT Pasal 83. PT terbuka wajib memberikan pengumuman pada seluruh pemegang saham 14 hari sebelum pemanggilan RUPS. Sementara, pemanggilan RUPS wajib dilakukan selambat-lambatnya 21 hari sebelum hari pelaksanaan RUPS.
PT terbuka dapat melakukan pemanggilan RUPS melalui:
- Satu surat kabar nasional berbahasa Indonesia
- Website bursa efek
- Website PT itu sendiri dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, sekurang-kurangnya adalah Bahasa Inggris.
Pemimpin RUPS
PT tertutup tidak memiliki ketentuan siapa yang harus memimpin Rapat Umum Pemegang Saham. Berbeda dengan PT terbuka yang mana harus dipimpin oleh salah satu anggota Dewan Komisaris. Anggota tersebut sebelumnya sudah ditentukan oleh Dewan Komisaris.
RUPS PT terbuka dapat dipimpin oleh salah satu anggota Direksi bila seluruh anggota Dewan Komisaris tidak bisa hadir. Jika Dewan Komisaris dan Direksi sama-sama tidak bisa hadir, maka RUPS dapat dipimpin oleh salah satu pemegang saham. Pemegang saham yang harus memimpin rapat tentunya harus hadir dalam RUPS dan ditunjuk oleh semua peserta rapat.
PT terbuka juga wajib menyampaikan risalah rapat ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) selambat-lambatnya 30 hari setelah penyelenggaraan RUPS.
Sebagai catatan, PT tertutup bisa berubah menjadi PT terbuka jika jumlah modal dan pemegang sahamnya sudah memenuhi kriteria sebagai PT terbuka. Perubahan status ini dapat dilakukan selama-lamanya 30 hari setelah perusahaan memenuhi kriteria tersebut.
Demikianlah ulasan mengenai perbedaan PT terbuka dan PT tertutup dan contoh PT terbuka dan tertutup. Jika Anda berniat memulai atau mengembangkan perusahaan, Anda bisa mengandalkan layanan dari vOffice. Tim profesional kami siap membantu untuk berbagai keperluan bisnis, seperti;
- Pembuatan PT
- Pendirian CV
- Jasa Pendaftaran HAKI
- Konsultan Pajak
- Sewa Virtual Office
- Sewa Kantor
- Sewa Ruang Meeting
- dan berbagai layanan lainnya.
Hubungi kami sekarang dan dapatkan penawaran spesial!
[contact-form-7 id=”380″ title=”Contact Form Blog”]