Cara pengajuan dan pengukuhan PKP badan di Coretax dilakukan melalui sistem administrasi pajak digital milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui Coretax Administration System, perusahaan dapat mengajukan status Pengusaha Kena Pajak secara online dengan mengisi formulir elektronik, mengunggah dokumen, dan menunggu verifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sistem ini diatur dalam PMK 81 Tahun 2024 dan PER-7/PJ/2025 yang memperbarui prosedur administrasi perpajakan di Indonesia.
Bagi perusahaan yang telah mencapai omzet tertentu atau ingin memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengukuhan PKP menjadi kewajiban penting. Status ini memungkinkan badan usaha menerbitkan faktur pajak elektronik, memungut PPN dari pelanggan, serta melaporkan SPT Masa PPN secara resmi.
Baca Juga: Apa itu PKP: Pengertian dan Syarat Pengajuan
Syarat Pengajuan PKP Badan di Coretax


Sebelum mengajukan pengukuhan PKP, perusahaan harus memastikan beberapa persyaratan utama telah terpenuhi.
1. Memiliki NPWP Badan
Perusahaan harus terlebih dahulu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Pajak.
2. Memiliki Kegiatan Usaha
DJP akan memverifikasi bahwa perusahaan benar-benar memiliki aktivitas usaha yang nyata.
3. Memiliki Lokasi Usaha
Saat mengajukan PKP, perusahaan harus menyertakan:
- peta lokasi usaha
- foto tempat usaha
- dokumen pendukung alamat usaha
Verifikasi lokasi ini dilakukan oleh KPP untuk memastikan keberadaan usaha secara fisik.
4. Dokumen Pendukung
Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:
- akta pendirian perusahaan
- NPWP badan
- identitas pengurus
- dokumen tempat usaha
Jika perusahaan menggunakan virtual office, biasanya perlu dilampirkan kontrak penggunaan alamat kantor.
Baca Juga: Perbedaan PKP dan Non PKP: Panduan untuk Pengusaha
Cara Pengajuan PKP Badan di Coretax
Berikut langkah-langkah pengajuan pengukuhan PKP melalui Coretax DJP.
1. Login ke Portal Wajib Pajak Coretax
Akses akun wajib pajak melalui sistem Coretax DJP menggunakan kredensial perusahaan.
2. Pilih Menu Pengukuhan PKP
Pada dashboard portal wajib pajak, pilih menu layanan administrasi dan pilih opsi pengajuan pengukuhan PKP.
3. Isi Formulir Pengukuhan PKP
Isi formulir elektronik yang tersedia dengan data berikut:
- identitas perusahaan
- jenis usaha
- alamat kegiatan usaha
- perkiraan omzet
Formulir ini kemudian ditandatangani secara elektronik.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Lampirkan dokumen yang diminta, seperti:
- peta lokasi usaha
- foto tempat usaha
- surat pernyataan kegiatan usaha
- kontrak tempat usaha (jika menggunakan virtual office)
Baca Juga: Pengajuan PKP untuk Virtual Office Sesuai PER-7/PJ/2025
5. Kirim Permohonan
Setelah semua data lengkap, kirim permohonan melalui sistem Coretax.
Permohonan akan diterima dan diproses oleh DJP.
Proses Verifikasi dan Pengukuhan PKP
Setelah pengajuan dikirim, DJP akan melakukan proses verifikasi.
Tahapan ini meliputi:
- pemeriksaan administrasi dokumen
- penelitian pemenuhan syarat subjektif dan objektif
- kemungkinan survei atau verifikasi lokasi usaha
Jika permohonan disetujui, DJP akan menerbitkan:
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
Dokumen ini akan tersedia pada akun Coretax wajib pajak.
Sejak tanggal pengukuhan, perusahaan resmi menjadi PKP dan wajib:
- memungut PPN
- menerbitkan faktur pajak
- melaporkan SPT Masa PPN
Baca Juga: Panduan Faktur Pajak Keluaran untuk PKP
Tantangan Umum Saat Mengajukan PKP di Coretax
Meskipun prosesnya sudah digital, banyak perusahaan masih mengalami kendala saat pengajuan PKP.
Beberapa tantangan yang sering terjadi antara lain:
- dokumen tidak lengkap
- kesalahan pengisian formulir
- verifikasi alamat usaha gagal
- kurang memahami kewajiban PKP setelah pengukuhan
Kesalahan administrasi ini dapat menyebabkan permohonan PKP ditolak atau prosesnya menjadi lebih lama.
Solusi Praktis Mengurus PKP dan Administrasi Pajak
Bagi banyak perusahaan, proses administrasi perpajakan sering memakan waktu dan membutuhkan pemahaman regulasi yang cukup kompleks.
Karena itu, kami di vOffice menyediakan jasa konsultan pajak dan pengurusan PKP untuk membantu perusahaan Anda menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah.
Melalui layanan berikut:
Kami membantu Anda dalam:
- pengajuan dan pengukuhan PKP
- konsultasi kewajiban PPN perusahaan
- pendampingan administrasi perpajakan
- pengelolaan pelaporan pajak yang lebih efisien
Dengan dukungan konsultan berpengalaman, proses pengurusan PKP dan administrasi pajak perusahaan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Hubungi kami untuk konsultasi GRATIS!
FAQ
Apakah semua perusahaan wajib menjadi PKP?
Tidak. Perusahaan wajib menjadi PKP jika omzetnya melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Namun perusahaan dengan omzet lebih kecil dapat memilih menjadi PKP secara sukarela.
Apakah pengajuan PKP harus datang ke kantor pajak?
Tidak selalu. Pengajuan PKP dapat dilakukan secara online melalui Coretax DJP, meskipun dalam beberapa kasus DJP tetap dapat melakukan verifikasi lapangan.
Berapa lama proses pengukuhan PKP?
Durasi proses dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi DJP.
Apakah perusahaan dengan virtual office bisa menjadi PKP?
Bisa, selama perusahaan melampirkan dokumen pendukung seperti kontrak penggunaan alamat dan bukti kegiatan usaha.
Apa kewajiban perusahaan setelah dikukuhkan sebagai PKP?
Perusahaan wajib memungut PPN, menerbitkan faktur pajak elektronik, dan melaporkan SPT Masa PPN secara berkala.
Referensi:
- https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/pembaruan-ketentuan-administrasi-pengusaha-kena-pajak-di-tahun-2025-keseimbangan-antara
- https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1811352/per-7pj2025-atur-cara-pengajuan-pengukuhan-pkp-lewat-coretax
- https://www.pajak.com/pajak/diatur-per-7-2025-begini-tata-cara-permohonan-pengukuhan-pkp-melalui-coretax/
- https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1810532/wp-mau-ajukan-pengukuhan-pkp-bisa-lewat-coretax-atau-ke-kantor-pajak
- https://stats.pajak.go.id/sites/default/files/2025-01/Buku%20Manual%20Coretax%202024%20-%20Permohonan%20Pengukuhan%20PKP.pdf








