1. COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
Pendirian CV hanya mensyaratkan jumlah minimal pendiri, yakni 2 orang WNI, dan lokasi usaha di wilayah NKRI. Dalam CV tidak ada batas minimal modal atau istilah pembagian modal. Akta pendirian cukup diurus di Pengadilan Negeri setempat saja.
Baca Juga: Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)
Berikut ini adalah langkah-langkah pendirian CV :
Pembuatan Akta dan Pendirian CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, dengan menyerahkan :
- Fotokopi KTP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)
- Fotokopi NPWP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)
- Nama CV
- Penjelasan mengenai bidang usaha
- Foto Direktur ukuran 3×4 latar belakang merah
Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan :
- Pengisian formulir pengajuan SKDP
- Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian & SK Menkumham)
- Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
- Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
- Foto gedung/ruangan tampak luar dan dalam
Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan :
- Pengisian formulir pengajuan NPWP
- Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham & SKDP)
- Fotokopi KTP, NPWP & KK Direktur
Pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
- Pengisian formulir pengajuan SIUP
- Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, SKDP & NPWP)
- Pas foto direktur perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna.
Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan :
- Pengisian formulir pengajuan SKDP
- Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian & SK Menkumham)
- Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
- Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
- Foto gedung/ruangan tampak luar dan dalam
Baca Juga: PT Perorangan vs CV, Apa Bedanya?
Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn domisili perusahaann :
- Pengisian formulir pengajuan SIUP
- Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, SKDP, NPWP & TDP)
- Pas foto direktur perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna
Dengan demikian, berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi :
- Akta pendirian CV
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Pengesahan Pengadilan
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Baca Juga: Cara Mendirikan CV: Syarat dan Panduan Pendirian Lengkap
2. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah :
- Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Foto Direktur ukuran 3×4 latar belakang merah
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih
- Nama Perusahaan
- Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI
- Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)
Klasifikasi perusahaan :
PT Kecil
Modal Setor lebih dari Rp 50.000.000,-
PT Menengah
Modal Setor lebih dari Rp 500.000.000,-
PT Besar
Modal Setor lebih dari Rp 10.000.000.000,-
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
Jika persyaratan alamat domisili belum dimiliki oleh Pelaku Usaha, maka vOffice.co.id dapat membantu penyewaan domisili usaha melalui virtual office.
Baca juga : Tips memilih nama PT
[contact-form-7 id=”380″ title=”Contact Form Blog”]