Persyaratan Pendirian PT yang Wajib Diketahui

Persyaratan Pendirian PT

Mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) membutuhkan pemenuhan beberapa syarat dan kelengkapan dokumen yang penting. Artikel ini akan membahas persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk mendirikan PT, sehingga proses pendirian bisa berjalan lancar.

Baca Juga: 5 Perbedaan UMKM dan PT yang Perlu Diketahui

Persyaratan Pendirian PT

Syarat mendirikan PT di Indonesia
Syarat mendirikan PT di Indonesia (sumber:pexels)

Sebelum mendirikan PT, pastikan Anda memahami syarat-syarat berikut ini:

  • Minimal Dua Orang Pendiri: Pendirian PT wajib dilakukan oleh minimal dua orang pendiri yang bertindak sebagai pemegang saham.
  • Modal Awal: Modal dasar minimal untuk PT adalah Rp 50 juta, dengan modal yang disetor minimal 25% dari total modal dasar.
  • Nama Perusahaan: Nama PT harus unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain, serta sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
  • Alamat Domisili: PT harus memiliki alamat kantor tetap sesuai dengan wilayah operasionalnya.
  • Akta Pendirian: Pendirian PT wajib dituangkan dalam bentuk akta notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Bidang Usaha yang Jelas: Bidang usaha PT harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Baca Juga: Perbedaan PT Terbuka dan PT Pertutup: Apa Bedanya?

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Syarat Mendirikan PT

Untuk mendirikan PT, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendiri: Dokumen ini diperlukan sebagai identitas para pendiri PT.
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP): Dokumen ini diperlukan untuk mengonfirmasi alamat kantor PT yang terdaftar.
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB): Diperlukan untuk legalitas usaha dan izin operasional PT.
  4. Sertifikat Elektronik (Digital Certificate): Digunakan untuk proses pengesahan secara online.
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Diperlukan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan PT.
  6. Bukti Setoran Modal: Bukti bahwa modal telah disetor sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Akta Pendirian: Dokumen ini berisi kesepakatan para pendiri tentang pembentukan PT.
  8. Pengajuan Pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM: Pendaftaran ini dilakukan untuk memperoleh pengesahan dari pemerintah.

Baca Juga: Kelebihan Perseroan Terbatas (PT)

Setelah semua dokumen dan persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran PT melalui sistem yang telah disediakan oleh pemerintah. Proses ini meliputi:

  • Pembuatan Akta Pendirian: Akta ini dibuat oleh notaris dengan mencantumkan seluruh informasi mengenai PT, seperti nama, alamat, modal, dan bidang usaha.
  • Pengajuan SKDP dan NIB: Setelah akta dibuat, langkah berikutnya adalah mengajukan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online.
  • Permohonan Pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM: Dokumen yang lengkap diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan.

Baca Juga: Cara Mendirikan PT: Panduan Langkah demi Langkah

Mendirikan sebuah PT memang membutuhkan persiapan yang matang, baik dari segi dokumen maupun persyaratan lainnya. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pendirian PT bisa berjalan dengan lebih lancar. Pastikan semua dokumen sudah sesuai dan legalitas terpenuhi agar usaha Anda bisa beroperasi dengan sah.

Demikian panduan singkat mengenai syarat mendirikan PT. Semoga bermanfaat untuk Anda yang ingin memulai usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas.

Jika Anda membutuhkan bantuan profesional dalam mendirikan PT, Anda bisa megandalkan Jasa Pembuatan PT vOffice. Dengan sertifikat ISO 9001 serta pengalaman melayani lebih dari 50 ribu klien di seluruh Indonesia, vOffice menjadi mitra tepercaya yang siap mendukung pendirian bisnis Anda.

Mendirikan Perusahaan

Cek juga layanan bisnis lainnya dari vOffice:

Hubungi kami sekarang dan dapatkan penawaran spesial!