Daftar Startup Unicorn di Indonesia

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal vOffice.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal vOffice Group
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal vOffice Group

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal vOffice Group

Pemerintah menargetkan minimal lima startup unicorn pada tahun 2019. Saat ini Indonesia telah memiliki empat startup unicorn, yakni Go-Jek, Traveloka, Tokopedia dan Bukalapak.

Apa itu startup unicorn? Unicorn adalah sebuah “gelar” yang diberikan kepada startup yang memiliki nilai valuasi lebih dari  $1 Miliar. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan sebuah perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) akan menjadi startup unicorn.

“Calon unicorn keenam ada dari perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Namanya? Ada deh. Rahasia. Cari saja sendiri”, ungkap Rudiantara, Rabu (7/3).

Lantas, siapakah nama perusahaan startup yang akan menjadi unicorn kelima? Rudiantara tetap bungkam. Yang jelas, lanjut dia, calon unicorn itu berada di luar bisnis fintech.

Baca Juga: 6 Penyebab Startup Gagal yang Harus Dihindari

Menurut Rudiantara, memang sudah saatnya ada perusahaan fintech yang muncul sebagai unicorn. Sebab, inklusi keuangan di Indonesia masih rendah.

Namun, semakin banyak orang yang terhubung ke internet melalui smartphone. Hal itu bisa menjadi potensi pasar yang besar untuk fintech di Indonesia.

Rudiantara menambahkan, ”Saya sudah bicara dengan Pak Wimboh (ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan) agar pemerintah menciptakan ekosistem yang tepat untuk fintech. Jadi, regulasi itu harus mampu membuka ruang inovasi sebesar-besarnya kepada fintech. Tapi, dalam praktiknya, harus ada juga perlindungan untuk konsumen”.  (rry)

Sumber: jpnn.com

[contact-form-7 id=”380″ title=”Contact Form Blog”]

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial vOffice dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, Peraturan terkait Hak Cipta, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

vOffice telah membantu lebih dari 50.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.