Langkah langkah mendirikan & membuat PT 2018

gambar-1

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal vOffice.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal vOffice Group
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal vOffice Group

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal vOffice Group

JAKARTA, vOffice.co.id – Sebagian dari anda mungkin masih belum mengerti langkah-langkah apa yang harus diambil dalam mendirikan PT. Mendirikan PT sebenarnya terdiri dari 7 langkah yang harus dilaksanakan secara bertahap, diantaranya:

  1. Reservasi Nama

Pada tahap ini anda akan memberikan 3 calon nama perusahaan untuk didaftarkan. Nama tersebut nantinya akan dicek oleh notaris dan akan mendaftarkan nama yang masih belum digunakan untuk membuat akta perusahaan. Proses reservasi nama ini biasanya hanya membutuhkan 1 hari kerja.

  1. Pembuatan Akta Perusahaan dan SK Kemenkumham

Setelah nama sudah diverifikasi, notaris akan segera melakukan pembuatan akta. Klien nantinya akan dihubungi untuk menyesuaikan draft akta dengan preferensi klien. Kemudian, klien akan melakukan proses tanda tangan setelah draft akta setelah disetujui. Selanjutnya IZIN akan mengurus SK ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

  1. Pembuatan SKDP Sementara

Pada tahap ini, anda akan mendapatkan Surat Keterangan Domisili Sementara yang berlaku selama satu bulan. Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan untuk pembuatan NPWP Perusahaan. SKDP ini hanya berlaku untuk 1 bulan dan akan diperpanjang setelah NPWP Perusahaan diterbitkan. Waktu pengurusan paling lama adalah 7 hari kerja.

  1. NPWP& SKT

Setelah SKDP Sementara selesai, maka proses selanjutnya adalah pengurusan NPWP Perusahaaan. NPWP akan diurus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Anda juga akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak) yang menandakan bahwa Anda terdaftar sebagai pembayar pajak resmi. Waktu pengurusan maksimal adalah 15 hari kerja)

  1. SKDP

Jika NPWP sudah selesai, maka proses selanjutnya akan mengurus SKDP sekali lagi. Lama masa berlaku dari SKDP akan tergantung pada domisili alamat yang digunakan. Jika perusahaan menggunakan virtual office, maka masa berlaku SKDP adalah 1 tahun. Sedangkan jika menggunakan gedung kantor konvensional atau serviced office, maka masa berlaku SKDP adalah 5 tahun. Masa pengurusan SKDP ini maksimal 7 hari kerja)

  1. SIUP

Tahap selanjutnya adalah pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dokumen ini akan diurus di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Masa kepengurusan maksimal adalah 7 hari kerja

  1. TDP

Tahap akhir adalah Tanda Daftar Perusahaan(TDP). Penerbitan dokumen ini juga diurus melalui PTSP. Masa kepengurusan maksimal adalah 14 hari kerja

voffice.co.id siap membantu mendirikan PT dan melakukan seluruh tahapan secara professional. Silahkan hubungi kami di cs@145.79.15.100 untuk pertanyaan lebih lanjut.

 

[contact-form-7 id=”380″ title=”Contact Form Blog”]

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial vOffice dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, Peraturan terkait Hak Cipta, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

vOffice telah membantu lebih dari 50.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.