Bagi pengusaha yang ingin menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetapi menggunakan kantor virtual (virtual office) sebagai alamat usaha, kini ada regulasi terbaru yang perlu diperhatikan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 memberikan kepastian hukum terkait penggunaan virtual office sebagai tempat pengukuhan PKP, asalkan penyedia layanan kantor virtual memenuhi persyaratan tertentu.
Baca Juga: Virtual Office Bisa PKP: Dasar Hukum, Keuntungan, dan Syarat
Syarat Virtual Office untuk PKP Sesuai PMK 81/2024
PMK 81/2024 mengatur bahwa pengusaha yang menggunakan kantor virtual dapat menggunakannya sebagai tempat pengukuhan PKP jika penyedia jasa kantor virtual:
- Telah dikukuhkan sebagai PKP – Artinya, penyedia jasa virtual office sendiri harus sudah memiliki status PKP.
- Menyediakan ruangan fisik – Virtual office harus memiliki ruang fisik yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha.
- Menyediakan layanan pendukung kantor – Termasuk layanan administrasi dan komunikasi yang mendukung kegiatan bisnis.
Selain itu, penyedia jasa kantor virtual juga harus memiliki dokumen yang sah, antara lain:
- Kontrak atau perjanjian yang berlaku antara penyedia layanan kantor virtual dan pengusaha pengguna.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen lain yang menunjukkan izin usaha dari instansi berwenang.
Syarat Tambahan bagi Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas
Bagi pengusaha yang bertempat kedudukan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), ada ketentuan khusus:
- Jika pengusaha memiliki cabang di luar KPBPB, maka tempat pengukuhan PKP harus berada di luar KPBPB.
- Jika cabang tersebut menggunakan virtual office, maka penyedia layanan kantor virtual juga harus memenuhi ketentuan PMK 81/2024.
Baca Juga: Maksimalkan Bisnis dengan Fasilitas Lengkap Virtual Office vOffice
Implikasi Penggunaan Virtual Office untuk PKP
Menggunakan virtual office untuk pengukuhan PKP memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
- Meningkatkan kredibilitas bisnis – Dengan status PKP, bisnis lebih tepercaya di mata klien dan mitra usaha.
- Kemudahan administrasi perpajakan – Pengusaha bisa menerbitkan faktur pajak dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
- Fleksibilitas lokasi – Virtual office memberikan alamat bisnis di lokasi strategis tanpa harus menyewa kantor fisik secara penuh.
Namun, pengusaha juga perlu memastikan bahwa penyedia layanan virtual office memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK 81/2024 agar pengukuhan PKP tidak mengalami kendala.
Pengukuhan PKP Lebih Mudah dengan Virtual Office dari vOffice


Sebagai penyedia virtual office terkemuka di Indonesia, vOffice telah menyesuaikan layanan mereka agar sesuai dengan regulasi terbaru dalam PMK 81/2024, sehingga membantu para pengusaha yang ingin mendapatkan status PKP.
Beberapa keunggulan vOffice dalam mendukung pengukuhan PKP antara lain:
- Alamat bisnis kredibel – vOffice menyediakan alamat bisnis di lokasi strategis yang sudah memenuhi persyaratan legal untuk pengajuan PKP.
- Dukungan verifikasi pajak – Tim vOffice siap membantu memastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan PKP sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Layanan resepsionis profesional – Membantu pengusaha dalam menerima surat-menyurat dan memastikan bisnis dapat dihubungi oleh otoritas pajak.
- Fasilitas kantor fisik yang memadai – Jika diperlukan, vOffice juga menyediakan fasilitas ruang kerja dan ruang rapat yang dapat digunakan untuk operasional bisnis dan verifikasi dari petugas pajak.
Baca Juga: Mengapa Memilih Virtual Office vOffice?
Dengan memilih vOffice, pengusaha tidak hanya mendapatkan alamat bisnis yang prestisius tetapi juga solusi lengkap untuk memastikan kelancaran pengajuan PKP sesuai dengan aturan terbaru.
Dengan persiapan cepat kurang dari 24 jam, vOffice siap membantu Anda mendapatkan PKP!
Jika Anda ingin mengurus PKP dengan virtual office yang telah memenuhi standar PMK 81/2024, hubungi vOffice sekarang juga!
Untuk informasi lengkapnya, silakan kunjungi halaman Virtual Office vOffice.
Cek juga pilihan lokasi strategis dari vOffice berikut ini:
- Virtual Office Jakarta
- Virtual Office Tangerang
- Virtual Office Bekasi
- Virtual Office Surabaya
- Virtual Office Bali
- Virtual Office Medan
- Virtual Office Bandung
Tunggu apa lagi? Hubungi kami sekarang dan dapatkan berbagai penawaran menarik!