TDP adalah singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan. Ketahui lebih lengkap mengenai pengertian TDP dan segala informasi lain yang berkaitan dengan pengurusan pendaftaran perusahaan ini.
Baca Juga: Apa Itu NIB (Nomor Induk Berusaha)?
Apa Itu TDP (Tanda Daftar Perusahaan)?
Jadi, apa pengertian TDP?
Yang dimaksud dengan Tanda Daftar Perusahaan atau TDP adalah suatu daftar catatan resmi yang disusun sesuai dengan ketentuan undang-undang atau peraturan yang berlaku. Dokumen ini mencakup berbagai informasi yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan dan diberikan pengesahan oleh pejabat yang memiliki kewenangan. Tanda daftar ini menegaskan bahwa suatu badan usaha atau perusahaan telah memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan dirinya.
Fungsi TDP adalah sebagai surat tanda pengesahan yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah menyelesaikan proses pendaftaran. Dokumen ini menjadi bukti tambahan mengenai legalitas perusahaan untuk beroperasi di bawah badan hukum Negara Indonesia dan menikmati perlindungan hukum. Suatu perusahaan dianggap sah secara hukum oleh pemerintah Republik Indonesia apabila sudah memperoleh TDP dan dokumen tersebut telah diuji keabsahannya.
Daftar pencatatan resmi ini diadakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang atau peraturan lain yang berkaitan dengan pelaksanaannya, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 yang membahas tentang Wajib Daftar perusahaan. Catatan ini juga memuat sejumlah hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan dan mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Jadi, setiap badan usaha, baik itu berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, hingga perseorangan wajib mendaftarkan badan usaha yang dimilikinya. Termasuk di dalamnya adalah kantor cabang, anak perusahaan, kantor pembantu, kantor wilayah, hingga agen yang masih beroperasi di bawah nama perusahaan tersebut.
Selain diatur dalam undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, kewajiban pengusaha mendaftarkan badan usaha yang dikelolanya juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/2007 mengenai Penyelenggaraan Perusahaan juncto Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1998 mengenai Usaha atau Kegiatan yang Tidak Dikenakan Wajib Daftar Perusahaan.
Baca Juga: Persekutuan Komanditer (CV): Pengertian, Jenis, Cara Mendirikan
Fungsi TDP
Kini Anda telah mengetahui apa yang dimaksud Tanda Daftar Perusahaan. Namun, apa sebenarnya apa keuntungan dari memiliki TDP bagi perusahaan?
Kepemilikan TDP akan menjadi penanda segala aktivitas yang sedang berjalan di suatu perusahaan. Artinya, fungsi TDP adalah menjadi dokumen resmi yang menunjukkan profil perusahaan secara lengkap.
Baca Juga: Perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup
Siapa Saja yang Boleh Tidak Membuat TDP?
Lalu, badan usaha seperti apa yang diperbolehkan untuk tidak memiliki Tanda Daftar Perusahaan? Berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan berikut Keputusan Presiden, ditetapkan bahwa segala badan usaha yang aktivitas operasionalnya tidak ada hubungannya dengan bidang perekonomian dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan tidak diwajibkan untuk memiliki TDP.
Baca Juga: Perbedaan PT Perorangan dan CV yang Wajib Calon Pengusaha Ketahui
Berdasarkan keputusan tersebut, berikut ini adalah sejumlah bentuk usaha yang aktivitasnya tidak bergerak di bidang ekonomi dan tidak bertujuan untuk meningkatkan profit:
1. Sekolah atau lembaga pendidikan formal lainnya yang tidak dikelola atau tidak berupa badan usaha, seperti:
- Pendidikan Pra Sekolah.
- Pendidikan Sekolah Dasar.
- Pendidikan Sekolah Menengah Pertama.
- Pendidikan Sekolah Menengah Atas.
- Pendidikan Universitas.
- Pendidikan Politeknik, dan yang lainnya.
Baca Juga: Perbedaan PT Perorangan dan CV
2. Lembaga pendidikan nonformal atau di luar sekolah dengan binaan pemerintah dan tidak dikelola atau dijalankan oleh suatu badan usaha, seperti:
- Kursus rumpun jasa.
- Kursus rumpun rumah tangga.
Baca Juga: Pengertian PT (Perseroan Terbatas), Jenis, dan Keunggulannya
Tanda Daftar Perusahaan Apakah sama dengan NIB?
Tidak, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tidak sama dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). TDP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai bukti bahwa suatu perusahaan telah terdaftar dan berbadan hukum. Sedangkan NIB adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai identitas resmi dan legalitas usaha.
Apa Saja Syarat Pembuatan TDP?
Apakah Anda belum memiliki TDP untuk perusahaan atau berencana membuat TDP dalam waktu dekat? Pahami dulu persyaratan yang harus dipenuhi berikut ini.
- Surat Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan berikut salinannya.
- Surat Keterangan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berikut salinannya.
- Salinan semua keterangan terkait perubahan perusahaan, termasuk di dalamnya perubahan modal, pengurus, dan kepemilikan sahamnya. Untuk berjaga, bawa serta aslinya.
- Salinan surat Keterangan Domisili Perusahaan, dan bawa serta aslinya untuk ditunjukkan pada petugas.
- Salinan dan asli SIUP, SIUPAL, SIUJPT atau surat izin usaha lainnya.
- Salinan kartu identitas pengurus badan usaha. Jika pemilik adalah Warga Negara Asing, salinan paspor diperlukan.
- Salinan identitas para pemegang saham, NPWP, dan Surat Keterangan dari menteri Kehakiman apabila pihak pemegang saham adalah Koperasi, Yayasan, atau PT.
- Salinan izin persetujuan investasi dari BPKM untuk badan usaha PMA atau PMDN.
- Surat TDP asli jika ingin melakukan perubahan data atau pendaftaran ulang.
Baca Juga: Kenali Apa Itu PIRT: Lisensi untuk Bisnis Rumah Tangga
Prosedur Pembuatan TDP
Setelah menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan, Anda bisa melanjutkan ke bagian prosedur pembuatan TDP, yaitu sebagai berikut:
- Mengunjungi kantor pelayanan setempat dan mengisi formulir pembuatan TDP dengan membawa berkas yang dibutuhkan.
- Membayar biaya administrasi yang sesuai dengan ketetapan Menteri Perdagangan Nomor 286/Kep/II/85. Besarnya biaya ini beragam berdasarkan lokasi pembuatan TDP dan lama waktu pembuatannya.
- Petugas akan memeriksa sekaligus mengecek semua kelengkapan dan validitas data yang dimasukkan. Jika semua data sudah benar dan berkas persyaratan sudah lengkap, maka petugas akan menerbitkan TDP.
- Selanjutnya, petugas akan memberitahu kepada pemilik usaha apabila TDP telah selesai diproses dan siap untuk diambil.
Demikian tadi informasi mengenai pengertian TDP, fungsi, persyaratan, berikut tahapan pembuatannya yang perlu Anda ketahui.
Jika Anda berniat memulai atau mengembangkan bisnis, Anda bisa mengandalkan layanan dari vOffice. Tim profesional kami siap membantu untuk berbagai keperluan bisnis, seperti;
- Pembuatan PT (Bonus Virtual Office)
- Pendirian CV (Bonus Virtual Office)
- Jasa Pendaftaran HAKI
- Konsultan Pajak
- Sewa Virtual Office
- Sewa Kantor
- Sewa Ruang Meeting
- dan berbagai layanan lainnya.
Hubungi kami sekarang dan dapatkan penawaran spesial! [contact-form-7 id=”380″ title=”Contact Form Blog”]