Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020, kini PT Perorangan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang sebagai pemegang saham sekaligus Direktur yang memenuhi ketentuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
PT Perorangan merupakan salah satu jenis PT yang dapat dijadikan jembatan kegiatan bisnis dan memberikan kemudahan untuk sektor UMKM dalam membangun usaha. Maka hal ini sudah diresmikan dan mempunyai kriteria-kriteria dan prosedur yang telah dibuat melalui dasar hukum dan harus diperhatikan dalam mendirikan PT Perorangan dengan detail sebagai berikut.
Baca Juga: Pengertian PT (Perseroan Terbatas), Jenis, dan Keunggulannya
Aturan Dasar Hukum Pendirian PT Perorangan
Adapun, beberapa aturan dasar hukum terkait dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) dalam mendirikan PT Perorangan, diantaranya:
- Aturan Peraturan Pemerintah (PP) NO. 7 tahun 2021 mengenai kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- Aturan Peraturan Pemrintah (PP) NO. 8 tahun 2021 mengenai modal pasar perseroan serta pendaftaran, pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Perbedaan PT Perorangan dan CV
Kriteria – Kriteria Pendirian PT Perorangan
Sebelum anda melihat prosedur ketentuan dalam mendirikan PT Perorangan, baiknya anda dapat melihat terlebih dahulu kriteria-kriteria yang mencakup dalam pendirian PT Perorangan, apabila anda tidak dapat memenuhi kriteria tersebut maka anda harus membuat PT biasa (status PT Perorangan akan hilang).
Sebagaimana diatur sebelumnya dalam peraturan UU nomor 20 tahun 2008 mengenai usaha mikro, kecil dan menengah dengan kekuatan UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020, kriteria sehingga menjadi berikut:
Kriteria Usaha Mikro
Kriteria ini ditentukan berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan. Jika memiliki
modal usaha maksimal 1 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2 Miliar.
Kriteria Usaha Kecil
Kriteria ini ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha. Jika memiliki modal usaha
lebih dari 1 Miliar hingga maksimal 5 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2 Miliar hingga maksimal 15 Miliar.
Adapun aturan dalam PP NO.7 tahun 2021 menjelaskan dalam usaha mikro, kecil, dan menengah dikelompokan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha yang dimaksud adalalah digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.
Baca Juga: Perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup
Dan sebagaimana kriteria modal usaha yang dimaksud, diantaranya :
Kriteria Usaha Mikro
Kriteria yang ditentukan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak 1 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kriteria Usaha Kecil
Kriteria yang ditentukan memiliki modal usaha lebih dari 1 Miliar sampai paling banyak 5 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kriteria Usaha Menengah
Kriteria yang ditentukan memiliki modal usaha lebih dari 5 Miliar sampai dengan paling banyak 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Prosedur Pendirian PT Perorangan
Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan pada pasal 1 PP No.8 tahun 2021 yang mengenai perseroan terbatas. Perseroan yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Maka, pendirian PT Perorangan memiliki prosedur yang bisa anda perhatikan, diantaranya:
- Pendirian PT hanya bisa didirikan oleh 1 orang, termasuk pemegang saham dan direktur (tidak ada komisaris).
- Memiliki kegiatan usaha mikro & kecil.
- Pendiri membuat surat pernyataan pendirian.
- Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui menteri hukum dan HAM.
- Mengurus NPWP Perseroan Perorangan.
- Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan.
Meskipun pendiri hanya didirikan oleh 1 orang dan mencakup dalam prosedur badan hukum, perlu digaris bawahi bahwa PT Perorangan statusnya tetap dalam naungan badan hukum, sama halnya dengan PT yang sebelumnya kita ketahui dengan adanya minimal 2 pendiri dan pemegang saham yang disebut dengan (PT biasa).
Persyaratan Pendirian PT Perorangan
Anda berminat dalam mendirikan PT Perorangan? Hal ini yang harus anda ketahui mengenai persyaratan pendirian PT Perorangan, diantaranya:
- Perseroan terbatas disebut dengan persero yang merupakan badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
- Membuat surat pernyataan pendirian sesuai dengan format yang ada pada lampiran PP No.8 tahun 2021 mengenai modal UMK.
- Perseroan perorangan hanya dapat didirikan 1 orang.
- Perseroan perorangan wajib memiliki modal dasar dan modal disetor. Ketentuan modal setor yaitu dengan minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
- Perseroan perorangan hanya didirikan oleh WNI dengan mengisi surat pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia.
- WNI yang sebagaimana dimaskud, harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.
Adapun syarat-syarat dalam melakukan pendaftaran pendirian PT Perorangan, dengan sebagai berikut:
- KTP Pendiri
- NPWP Pendiri
- Alamat Perseroan Perorangan harus sesuai dengan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 mengenai rencana detail tata ruang dan perturan zonasi
- Mengisi surat pernyataan pendirian perseroan perorangan
Maraknya PT Perorangan dikalangan masyarakat merupakan sebuah kemudahan bagi pelaku usaha, kini pelaku usaha UMKM berbondong-bondong ingin membesarkan usahanya melalui jalur badan hukum yang jelas. Namun tak bisa dipungkiri keberadaan virtual office juga menumbuh kembangkan dalam merintis perusahaan anda, kini anda dapat mengenal kemudahan virtual office dalam membantu usaha anda. Dengan alamat bisnis yang prestisus merupakan salah satu melancarkan berjalannya dalam pembuatan PT Perorangan, sudah saatnya anda menggunakan virtual office sekarang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pendirian PT Perorangan dan Virtual Office, anda bisa mengunjungi website kami di voffice.co.id