Siapakah yang Dapat Mendirikan Kantor Hukum di Indonesia?

Siapakah yang Dapat Mendirikan Kantor Hukum di Indonesia?

Pendirian kantor hukum di Indonesia tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Hanya individu yang telah memenuhi syarat hukum tertentu—yaitu seorang advokat resmi—yang memiliki hak untuk melakukannya. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Advokat dan berbagai regulasi pendukung. Selain itu, tantangan administratif seperti domisili usaha hingga izin pendirian sering kali menjadi kendala, terutama bagi advokat muda atau firma hukum baru.

Baca Juga: Apa Syarat Mendirikan Kantor Hukum di Indonesia?

Aturan Siapa yang Berhak Mendirikan Kantor Hukum

Siapakah yang Dapat Mendirikan Kantor Hukum di Indonesia?
Siapakah yang Dapat Mendirikan Kantor Hukum di Indonesia? (pexels.com)

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, hanya advokat sah yang memiliki Surat Izin Praktik Advokat (SIP) dari organisasi profesi seperti PERADI yang berhak mendirikan kantor hukum. Bentuk usaha kantor hukum bisa berupa praktik perorangan, firma hukum, atau persekutuan perdata.

Beberapa persyaratan hukum yang wajib dipenuhi antara lain:

  • Memiliki akta pendirian (jika berbentuk firma atau persekutuan)
  • Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM
  • Memiliki NPWP badan, SIUP, dan SKDP
  • Memiliki alamat domisili usaha yang sah dan berada di kawasan komersial yang telah ditetapkan.
  • Melakukan pelaporan resmi kepada organisasi advokat, pengadilan negeri, serta pemerintah daerah.

Bentuk usaha seperti PT juga mulai digunakan dalam praktik, meskipun masih menimbulkan perdebatan dalam lingkup hukum positif Indonesia.

Baca Juga: Cara Mendirikan Kantor Konsultan Hukum Sendiri dengan Budget Terbatas

Sanksi Bagi Non-Advokat yang Mendirikan Kantor Hukum

Jika kantor hukum didirikan oleh pihak yang bukan advokat, hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum. Berdasarkan Pasal 31 UU Advokat, individu yang menyamar sebagai advokat tanpa status resmi bisa dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

Penggunaan atribut atau identitas palsu sebagai advokat juga dapat dijerat secara pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak penipuan. Jadi, selain tidak sah secara hukum, pelanggaran ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum berat secara pidana.

Baca Juga: Apakah Kantor Pengacara Harus Berbadan Hukum?

Tantangan Mendirikan Kantor Hukum: Domisili dan Legalitas

Salah satu kendala terbesar dalam mendirikan kantor hukum adalah urusan administratif dan legalitas domisili. Banyak firma hukum yang terhambat karena tidak memiliki alamat kantor di zona komersial yang sah sesuai ketentuan pemerintah daerah. Pengurusan dokumen seperti akta, SIUP, dan NPWP juga sering memakan waktu, tenaga, dan biaya tinggi.

Ini menjadi hambatan nyata, khususnya bagi pengacara muda atau firma kecil yang baru mulai meniti karier profesionalnya.

Virtual Office: Solusi Praktis bagi Advokat Muda dan Firma Baru

Virtual office menjadi alternatif cerdas untuk mengatasi masalah domisili dan legalitas tanpa harus menyewa kantor fisik mahal. Salah satu penyedia terbaik di Indonesia adalah vOffice.

Dengan layanan virtual office dari vOffice, Anda bisa mendapatkan:

  • Alamat bisnis strategis di zona perkantoran resmi
  • Dedicated phone number untuk citra profesional
  • Ruang meeting representatif
  • Pengurusan legalitas lengkap, termasuk akta, NPWP, SIUP, hingga PKP
  • Sertifikasi ISO 9001 dan sudah melayani lebih dari 50.000 klien

vOffice bahkan memegang Rekor MURI sebagai penyedia virtual office dengan lokasi terbanyak di Indonesia. Proses persiapan hanya butuh kurang dari 24 jam—efisien dan fleksibel.

Jika Anda seorang advokat yang ingin mendirikan kantor hukum secara sah, efisien, dan cepat, virtual office dari vOffice adalah pilihan yang sangat direkomendasikan.

Tak hanya membantu legalitas, vOffice juga mendukung citra profesional dan fleksibilitas kerja Anda. Fokuslah pada praktik hukum, sementara vOffice menangani semua kebutuhan administratif Anda.

virtual office voffice

Untuk informasi lengkapnya, silakan kunjungi halaman Virtual Office vOffice.

Cek juga pilihan lokasi strategis dari vOffice berikut ini:

Tunggu apa lagi? Hubungi kami sekarang dan dapatkan berbagai penawaran menarik!