PKWT vs PKWTT: Memahami Perbedaan Kedua Kontrak Kerja

PKWT vs PKWTT: Memahami Perbedaan Kedua Kontrak Kerja

Dalam dunia ketenagakerjaan, memahami jenis-jenis kontrak kerja sangat penting bagi para pekerja dan pengusaha. Dua jenis kontrak yang paling umum adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Artikel ini akan membahas perbedaan antara PKWT dan PKWTT secara mendalam, sehingga Anda dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat.

Baca Juga: Wirausaha vs Wiraswasta: Mana yang Lebih Berisiko?

Definisi PKWT dan PKWTT

  • PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja yang memiliki batas waktu tertentu. Biasanya digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, proyek tertentu, atau pekerjaan musiman.
  • PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak kerja tanpa batas waktu tertentu. Artinya, pekerja dipekerjakan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, dan hubungan kerja berakhir hanya apabila ada alasan-alasan tertentu yang sesuai dengan hukum ketenagakerjaan.

Perubahan Status PKWT Menjadi PKWTT

Perubahan status dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dapat terjadi dalam beberapa kondisi tertentu sesuai dengan Pasal 15 Kepmenakertrans No. 100 Tahun 2004. Berikut adalah kondisi-kondisi yang menyebabkan perubahan status tersebut dan implikasinya bagi pekerja serta pengusaha.

1. Bahasa dan Huruf Latin

PKWT yang tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin akan otomatis berubah menjadi PKWTT sejak dimulainya hubungan kerja. Ini penting untuk memastikan bahwa kontrak kerja dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat.

2. Jenis Pekerjaan yang Tidak Sesuai

Jika PKWT dibuat untuk jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, maka kontrak tersebut berubah menjadi PKWTT sejak awal hubungan kerja.Hal ini untuk menjamin bahwa pekerjaan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas.

3. Penyimpangan dari Ketentuan Jangka Waktu

PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan terkait produk baru dan melanggar ketentuan jangka waktu perpanjangan akan berubah menjadi PKWTT sejak penyimpangan tersebut terjadi. Penyimpangan ini mencakup melebihi batas waktu kontrak yang telah ditentukan.

4. Pembaharuan Tanpa Masa Tenggang

Jika pembaharuan PKWT tidak dilakukan dengan masa tenggang 30 hari setelah perpanjangan sebelumnya berakhir, dan tidak ada kesepakatan lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak syarat tersebut tidak terpenuhi.** Ini untuk memastikan adanya jeda waktu yang cukup antara kontrak lama dan baru.

5. Hak-Hak Pekerja dan Prosedur Penyelesaian

Pengusaha yang mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja yang status PKWT-nya berubah menjadi PKWTT (sesuai dengan poin 1, 2, dan 4) harus mengikuti prosedur penyelesaian dan memberikan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan bagi PKWTT. Ini termasuk pemberian pesangon dan hak lainnya yang diatur oleh hukum.

Pemahaman tentang perubahan status PKWT menjadi PKWTT sangat penting bagi pengusaha dan pekerja. Kondisi yang menyebabkan perubahan ini termasuk penggunaan bahasa yang salah, jenis pekerjaan yang tidak sesuai, penyimpangan dari ketentuan jangka waktu, dan pembaharuan tanpa masa tenggang. Mengetahui kondisi-kondisi ini dapat membantu kedua belah pihak untuk memastikan hubungan kerja yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: 7 Esensi Tujuan Bisnis yang Perlu Dipahami Sebelum Memulai

Durasi Kontrak

  • PKWT: Durasi PKWT biasanya tidak boleh lebih dari 2 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan satu kali selama 1 tahun. Jika kontrak ini diperpanjang lagi setelah periode tersebut, maka otomatis berubah menjadi PKWTT.
  • PKWTT: Tidak ada batas waktu untuk PKWTT. Pekerja tetap bekerja sampai ada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sah.

Keterbatasan Jenis Pekerjaan

  • PKWT: Dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang diperkirakan akan selesai dalam waktu tertentu, seperti proyek, kegiatan musiman, atau pekerjaan yang bersifat sementara lainnya.
  • PKWTT: Digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya permanen atau terus menerus.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  • PKWT: Kontrak otomatis berakhir pada akhir periode kontrak. Pemberi kerja tidak wajib memberikan pesangon, kecuali ada ketentuan lain dalam perjanjian.
  • PKWTT: PHK harus sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan biasanya memerlukan persetujuan dari pihak yang berwenang. Pekerja berhak atas pesangon dan kompensasi lainnya sesuai undang-undang.

Keamanan Kerja

  • PKWT: Keamanan kerja lebih rendah dibandingkan PKWTT karena adanya batas waktu yang jelas.
  • PKWTT: Menawarkan keamanan kerja yang lebih tinggi karena tidak ada batas waktu, serta perlindungan hukum yang lebih kuat.

Memahami perbedaan antara PKWT dan PKWTT sangat penting bagi pekerja dan pengusaha. PKWT cocok untuk pekerjaan sementara dan proyek tertentu, sementara PKWTT lebih sesuai untuk pekerjaan jangka panjang dan permanen. Mengetahui hak dan kewajiban masing-masing kontrak akan membantu kedua belah pihak dalam menjalani hubungan kerja yang adil dan produktif.

Dengan pemahaman ini, Anda dapat membuat keputusan yang lebih baik terkait jenis kontrak kerja yang sesuai dengan kebutuhan Anda, baik sebagai pekerja maupun sebagai pengusaha. Pastikan untuk selalu memeriksa peraturan ketenagakerjaan terbaru agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika Anda berniat memulai atau mengembangkan bisnis, Anda bisa mengandalkan layanan dari vOffice. Tim profesional kami siap membantu untuk berbagai keperluan bisnis, seperti;

Hubungi kami sekarang dan dapatkan penawaran spesial!