Perjanjian Pranikah: Segala Hal yang Perlu Anda Ketahui

Sepasang kekasih menandatangani perjanjian pranikah di depan pengacara.

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal vOffice.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal vOffice Group
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal vOffice Group

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal vOffice Group

Perjanjian pranikah, atau dikenal juga dengan istilah “prenuptial agreement” (prenuptial atau prenup), adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh pasangan sebelum menikah. Perjanjian ini biasanya mengatur tentang pembagian aset dan kekayaan, serta kewajiban finansial masing-masing pihak jika pernikahan tersebut berakhir, baik melalui perceraian atau kematian salah satu pasangan.

Pengertian Perjanjian Pranikah

Perjanjian Pranikah adalah perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan suami-istri sebelum melangsungkan pernikahan. Tujuannya adalah untuk mengatur hak dan kewajiban pasangan dalam pernikahan, termasuk pembagian hartatanggung jawab keuanganhak waris, dan hak asuh anak jika terjadi perceraian. Perjanjian ini biasanya disahkan di hadapan notaris atau pegawai catatan perkawinan dan dicatat di kantor catatan sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA). Jadi, jika Anda berencana membuat perjanjian pranikah, pastikan melibatkan pihak yang berwenang agar sah secara hukum.

Dasar Hukum Perjanjian Pranikah

Dasar hukum perjanjian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Para calon suami dan istri dapat membuat perjanjian sebelum perkawinan untuk mengatur harta kekayaan.” Hal ini menegaskan bahwa perjanjian tersebut sah secara hukum dan dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Manfaat Dibuatnya Perjanjian Pranikah

Adanya perjanjian pranikah dapat memberikan kejelasan dan perlindungan bagi kedua belah pihak mengenai hak dan kewajiban masing-masing selama pernikahan berlangsung. Beberapa manfaat dari dibuatnya perjanjian pranikah antara lain:

  • Melindungi harta kekayaan masing-masing
  • Mencegah perselisihan di masa depan
  • Menentukan pembagian harta jika terjadi perceraian

Apa Saja Isinya

Isi dari perjanjian ini dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak. Beberapa hal umum yang diatur dalam perjanjian antara lain:

  • Pembagian harta kekayaan
  • Tanggung jawab finansial
  • Hak waris
  • Kewajiban-kewajiban selama pernikahan

Baca Juga: Cara Mendirikan PT: Panduan Langkah demi Langkah

Apakah Bisa Dibuat Setelah Menikah?

Perjanjian ini umumnya dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan. Namun, dalam beberapa kasus, perjanjian pranikah juga dapat dibuat setelah menikah. Namun, pembuatan perjanjian tersebut setelah menikah harus memperhatikan beberapa ketentuan yang berlaku.

Syarat Pembuatan

Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan perjanjian antara lain:

  • Disepakati dengan sukarela oleh kedua belah pihak
  • Tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan
  • Mengikat kedua belah pihak secara hukum

Bagaimana Cara Membuat

Untuk membuat perjanjian pranikah, langkah-langkah yang dapat diikuti antara lain:

1. Mendiskusikan isi perjanjian dengan pasangan
2. Konsultasi dengan ahli hukum atau notaris
3. Menyusun perjanjian secara tertulis
4. Menandatangani perjanjian di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang

Akibat Hukum

Apabila salah satu pihak melanggar isi dari perjanjian, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada. Pelanggaran terhadap perjanjian pranikah dapat berdampak pada hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Dengan demikian, perjanjian pranikah merupakan langkah yang bijak untuk memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak dalam menjalani pernikahan. Pastikan untuk memahami dengan seksama isi perjanjian tersebut sebelum membuatnya.

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial vOffice dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, Peraturan terkait Hak Cipta, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

vOffice telah membantu lebih dari 50.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.