Cara Menonaktifkan NPWP dengan Mudah

Cara Menonaktifkan NPWP dengan Mudah

Konten ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi pajak profesional. Untuk konsultasi spesifik sesuai situasi perpajakan bisnis Anda, hubungi konsultan pajak vOffice.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Ria Soraya, S.Ak. - Konsultan Pajak vOffice Group
Ria Soraya, S.Ak. - Konsultan Pajak vOffice Group

Berpengalaman 10+ tahun dalam konsultasi perpajakan korporat dan kepatuhan akuntansi untuk UKM hingga perusahaan multinasional di Indonesia. Spesialisasi: PPh Badan, PPN, dan tax review laporan keuangan.

Picture of Ria Soraya, S.Ak.
Ria Soraya, S.Ak.

Konsultan Pajak vOffice Group

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas resmi bagi setiap individu atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan. Namun, tidak semua orang akan terus menerus menjadi wajib pajak aktif. Dalam beberapa kondisi tertentu, Anda bisa mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP Anda secara sah.

Baca Juga: Apa itu NPWP: Pengertian, Jenis, Syarat Membuatnya

Alasan Umum Menonaktifkan NPWP

  1. Berhenti bekerja dan tidak memiliki penghasilan lagi.
  2. Usaha telah ditutup atau tidak lagi berjalan.
  3. Wajib pajak meninggal dunia.
  4. Tidak memenuhi syarat subyektif/obyektif berdasarkan ketentuan perpajakan.
  5. Pindah ke luar negeri secara permanen.

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Lewat DJP Online

  1. Login ke DJP Online menggunakan NPWP dan password Anda.
  2. Pilih menu e-Registration.
  3. Klik “Permohonan”, lalu pilih jenis permohonan: Penghapusan NPWP.
  4. Isi formulir secara lengkap dan unggah dokumen pendukung seperti:
    • Surat pernyataan tidak memiliki penghasilan
    • KTP
    • Surat keterangan pensiun (jika ada)
  5. Kirim permohonan dan tunggu konfirmasi dari KPP.
  6. Status akan diproses, dan Anda bisa memantau melalui akun e-Registration Anda.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Online: Panduan Langkah Demi Langkah

Cara Menonaktifkan NPWP Langsung di KPP

Jika lebih nyaman datang langsung, berikut langkahnya:

  1. Siapkan dokumen berikut:
    • Fotokopi KTP
    • Surat permohonan penghapusan NPWP
    • Surat keterangan tidak memiliki penghasilan
    • Dokumen pendukung lain (akta kematian jika untuk orang yang sudah meninggal)
  2. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP Anda terdaftar.
  3. Serahkan semua dokumen ke petugas.
  4. Anda akan mendapat tanda terima permohonan.
  5. Tunggu hasil verifikasi maksimal 5 hari kerja.

Perubahan Status: Non-Efektif vs Dihapus

  • Status Non-Efektif: Diberikan sementara bagi wajib pajak yang tidak memenuhi syarat subjektif/objektif. Anda tetap tercatat sebagai wajib pajak, namun tidak perlu lapor SPT Tahunan.
  • Penghapusan NPWP Permanen: Jika penghasilan Anda benar-benar sudah tidak ada dan memenuhi ketentuan, NPWP bisa dihapus secara permanen.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan pajak, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan pajak dari vOffice. Tim kami akan membantu Anda dalam segala urusan perpajakan, seperti:

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial vOffice dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk regulasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan peraturan terkait lainnya. Regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional sebelum mengambil keputusan terkait kewajiban perpajakan bisnis Anda.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran pajak (tax advice) secara profesional.

vOffice telah membantu lebih dari 50.000 pengusaha Indonesia dan mancanegara dalam mengurus kepatuhan perpajakan, pembukuan, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.