Cara Menghitung PPh 21: Panduan Lengkap dengan Contoh

Cara Menghitung PPh 21: Panduan Lengkap dengan Contoh

Konten ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi pajak profesional. Untuk konsultasi spesifik sesuai situasi perpajakan bisnis Anda, hubungi konsultan pajak vOffice.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Ria Soraya, S.Ak. - Konsultan Pajak vOffice Group
Ria Soraya, S.Ak. - Konsultan Pajak vOffice Group

Berpengalaman 10+ tahun dalam konsultasi perpajakan korporat dan kepatuhan akuntansi untuk UKM hingga perusahaan multinasional di Indonesia. Spesialisasi: PPh Badan, PPN, dan tax review laporan keuangan.

Picture of Ria Soraya, S.Ak.
Ria Soraya, S.Ak.

Konsultan Pajak vOffice Group

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya. Untuk kamu yang ingin memahami cara menghitung PPh 21, artikel ini akan membahas mulai dari definisi, regulasi, hingga contoh perhitungannya.


Definisi dan Struktur PPh 21

PPh Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan. Pajak ini dipotong langsung oleh pemberi kerja (perusahaan) dan disetorkan ke negara setiap bulan.

Struktur umum PPh 21 melibatkan:

  • Penghasilan Bruto (gaji pokok + tunjangan lainnya)
  • Pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, dll.)
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP)
  • Tarif pajak progresif sesuai lapisan penghasilan

Baca Juga: Solusi Telat Melaporkan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak


Regulasi Terkait PPh 21

1. Wajib Pajak PPh 21

Yang termasuk sebagai wajib pajak PPh 21:

  • Karyawan tetap
  • Karyawan tidak tetap / harian / freelance
  • Penerima honorarium, hadiah, komisi
  • Pensiunan yang menerima uang pensiun berkala

2. Penghasilan Kena Pajak & Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.010/2015 (per 2023, belum direvisi besar):

  • TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan): Rp 54.000.000/tahun
  • Kawin: tambahan Rp 4.500.000
  • Setiap tanggungan maksimal 3 orang: tambahan Rp 4.500.000 per orang

Contoh: Jika karyawan K/2 → PTKP = 54 juta + 4,5 juta + (2 × 4,5 juta) = Rp67.500.000/tahun

Baca Juga: Pajak PT di Indonesia: Jenis dan Kewajibannya

3. Tarif Pajak Progresif PPh 21 (untuk karyawan tetap)

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif Pajak
≤ Rp60.000.0005%
> Rp60.000.000 – Rp250.000.00015%
> Rp250.000.000 – Rp500.000.00025%
> Rp500.000.000 – Rp5.000.000.00030%
> Rp5.000.000.00035%

Persentase Potongan PPh 21 (Freelancer & Tidak Tetap)

Untuk karyawan tidak tetap atau freelance, pemotongan dilakukan dengan tarif 50% dari penghasilan bruto dikalikan 5% (jika total bulanan < Rp4.500.000). Bila lebih, maka dikenakan tarif progresif dari total PKP.


Contoh Cara Menghitung PPh 21 (Karyawan Tetap)

Contoh Kasus:

    • Status: Kawin, 2 anak (K/2)
  • Gaji Pokok: Rp10.000.000
  • Tunjangan makan & transport: Rp2.000.000
  • Iuran pensiun: Rp200.000/bulan
  • Biaya jabatan: 5% dari penghasilan bruto, maks. Rp500.000

Langkah-langkah:

1. Hitung Penghasilan Bruto: Gaji + Tunjangan = Rp10.000.000 + Rp2.000.000 = Rp12.000.000

2. Hitung Pengurang:

  • Biaya jabatan = 5% × 12 juta = Rp600.000 → dibatasi Rp500.000
  • Iuran pensiun = Rp200.000
    Total pengurang: Rp700.000

3. Penghasilan Neto per bulan: Rp12.000.000 – Rp700.000 = Rp11.300.000

4. Penghasilan Neto setahun: Rp11.300.000 × 12 = Rp135.600.000

5. Kurangi PTKP (K/2 = Rp67.500.000): PKP = Rp135.600.000 – Rp67.500.000 = Rp68.100.000

6. Hitung PPh 21 Tahunan:

  • Rp60.000.000 × 5% = Rp3.000.000
  • Rp8.100.000 × 15% = Rp1.215.000
    Total = Rp4.215.000

7. PPh 21 Bulanan: Rp4.215.000 / 12 = Rp351.250

Baca Juga: Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak?

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan pajak, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan pajak dari vOffice. Tim kami akan membantu Anda dalam segala urusan perpajakan, seperti;

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!

 

FAQ: Cara Menghitung PPh 21

1. Apa itu PTKP?
PTKP adalah batas penghasilan tahunan yang tidak dikenai pajak, berdasarkan status kawin dan tanggungan.

2. Apakah tunjangan masuk hitungan penghasilan?
Ya, semua bentuk penghasilan, termasuk tunjangan, bonus, THR, masuk dalam penghitungan PPh 21.

3. Apakah PPh 21 bisa nihil?
Bisa, jika total penghasilan setahun tidak melebihi PTKP, maka PPh 21 tidak dipotong.

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial vOffice dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk regulasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan peraturan terkait lainnya. Regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional sebelum mengambil keputusan terkait kewajiban perpajakan bisnis Anda.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran pajak (tax advice) secara profesional.

vOffice telah membantu lebih dari 50.000 pengusaha Indonesia dan mancanegara dalam mengurus kepatuhan perpajakan, pembukuan, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.