Cara Menghapus KBLI di OSS RBA: Panduan Lengkap beserta Syarat dan Prosedurnya

vOffice Green Office Park BSD

Menghapus KBLI di OSS RBA bisa dilakukan melalui dua jalur berbeda: Menu Pembatalan jika perizinan berusaha belum terbit, dan Menu Pencabutan (Non-Likuidasi) jika perizinan sudah aktif. Pemilihan jalur yang salah berisiko menghapus seluruh perizinan perusahaan, bukan hanya satu kode KBLI yang dimaksud. Panduan ini menjelaskan setiap langkah secara lengkap, termasuk kondisi khusus saat KBLI yang ingin dihapus juga tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT).

Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah kode 5 digit yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengklasifikasikan setiap jenis kegiatan ekonomi. Kode inilah yang menjadi dasar penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA, sekaligus menentukan tingkat risiko usaha, jenis perizinan yang wajib dipenuhi, dan kewajiban pelaporan LKPM. Untuk memahami lebih jauh bagaimana KBLI berkaitan dengan domisili dan perizinan, Anda bisa membaca panduan kami mengenai KBLI Virtual Office dan klasifikasi usaha di Indonesia.

Daftar Isi hide

Mengapa Pelaku Usaha Perlu Menghapus KBLI?

KBLI adalah
Cara Menghapus KBLI di OSS RBA

Dalam praktiknya, ada beberapa situasi yang mendorong pelaku usaha untuk menghapus satu atau lebih kode KBLI dari NIB mereka. Memahami alasan ini penting agar Anda bisa menentukan jalur penghapusan yang tepat.

Perusahaan Sudah Tidak Menjalankan Kegiatan Usaha Tersebut

Seiring berkembangnya bisnis, perusahaan kerap fokus pada bidang tertentu dan meninggalkan bidang lain yang pernah didaftarkan. KBLI yang tidak lagi mencerminkan kegiatan aktual wajib dihapus agar data perizinan tetap akurat dan sesuai dengan kondisi riil perusahaan.

Salah Memilih Kode KBLI Sejak Awal

Dengan total 1.790 kode KBLI yang tersedia dalam referensi KBLI 2020 (Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020), kesalahan pemilihan kode adalah hal yang sangat umum terjadi, terutama bagi pelaku usaha yang baru pertama kali mendaftar melalui OSS. Kode yang keliru akan menyebabkan klasifikasi jenis usaha menjadi tidak tepat, yang pada gilirannya dapat berdampak pada jenis izin turunan yang diterbitkan.

Beban Pelaporan LKPM yang Tidak Perlu

Setiap KBLI yang terdaftar dan perizinannya sudah aktif mewajibkan pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala kepada BKPM. Jika KBLI tersebut sudah tidak dijalankan namun belum dihapus, kewajiban pelaporan LKPM tetap berlaku meskipun tidak ada aktivitas yang bisa dilaporkan. Situasi ini menambah beban administratif yang tidak perlu dan berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan.

Penyesuaian Legalitas Perusahaan

Perubahan strategi bisnis atau restrukturisasi perusahaan kadang mengharuskan penyesuaian menyeluruh pada data usaha, termasuk penghapusan KBLI yang tidak lagi relevan dengan arah bisnis baru.

Baca Juga: Cara Cek RDTR yang Tepat untuk Memastikan Izin Usaha Aman

Perbedaan Penting: Menu Pembatalan vs Menu Pencabutan di OSS RBA

Sebelum masuk ke langkah teknis, penting untuk memahami perbedaan antara dua mekanisme penghapusan KBLI yang tersedia di sistem OSS RBA, karena keduanya memiliki dampak yang sangat berbeda.

AspekMenu PembatalanMenu Pencabutan (Non-Likuidasi)
Kapan digunakanPerizinan berusaha BELUM terbit / masih dalam prosesPerizinan berusaha SUDAH terbit dan aktif
Status NIBNIB belum diterbitkan atau perizinan dalam tahap pengajuanNIB sudah aktif; hanya sebagian KBLI yang dicabut
Syarat LKPMTidak diperlukanWajib melaporkan LKPM terlebih dahulu agar status valid
Syarat NPWP/KSWTidak diperlukanStatus NPWP dan KSW harus valid di sistem
Dampak ke perusahaanHanya menghapus pengajuan, tidak memengaruhi operasionalPerizinan KBLI yang dicabut tidak berlaku; usaha lain tetap berjalan

Penting untuk dicatat: pencabutan non-likuidasi hanya dapat dilakukan jika perusahaan memiliki lebih dari satu KBLI. Jika hanya ada satu KBLI, mencabut KBLI tersebut sama artinya dengan mencabut seluruh NIB perusahaan.

Cara Menghapus KBLI di OSS Melalui Menu Pembatalan (Perizinan Belum Terbit)

Jalur ini digunakan ketika KBLI yang ingin dihapus masih dalam status pengajuan atau belum mendapatkan perizinan berusaha yang final dari sistem OSS.

Langkah 1: Login ke Sistem OSS RBA

Akses laman resmi oss.go.id dan masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar. Pastikan Anda menggunakan akun yang terhubung langsung dengan data usaha yang ingin diubah.

Langkah 2: Masuk ke Menu Perizinan Berusaha

Setelah berada di dashboard, cari dan pilih menu “Perizinan Berusaha” di navigasi utama. Pada beberapa tampilan OSS, menu ini juga dapat ditemukan melalui sub-menu “Permohonan”.

Langkah 3: Temukan Pengajuan KBLI yang Akan Dibatalkan

Dari daftar perizinan yang tampil, cari proyek atau KBLI yang masih dalam proses pengajuan dan belum memiliki izin aktif. Anda bisa menggunakan fitur pencarian untuk mempercepat proses ini.

Langkah 4: Pilih Opsi Pembatalan Perizinan

Klik opsi “Pembatalan Perizinan” yang tersedia pada proyek atau KBLI yang ingin dihapus, kemudian isi alasan pembatalan sesuai kondisi aktual perusahaan Anda.

Langkah 5: Konfirmasi dan Selesaikan

Setelah mengisi alasan, konfirmasikan pembatalan. Sistem OSS akan secara otomatis menghapus KBLI yang belum memiliki izin aktif tersebut dari data perusahaan Anda. Simpan bukti konfirmasi sebagai arsip.

Ragu Langkah Selanjutnya Setelah Hapus KBLI?

Perubahan KBLI sering berdampak ke dokumen legalitas PT. Tim vOffice siap mendampingi proses perubahan akta, NIB, hingga alamat domisili perusahaan Anda.

Konsultasi GRATIS dengan vOffice

Cara Menghapus KBLI di OSS Melalui Menu Pencabutan Non-Likuidasi (Perizinan Sudah Aktif)

Jika KBLI yang ingin dihapus sudah memiliki perizinan berusaha yang terbit dan aktif, penghapusannya harus dilakukan melalui jalur Pencabutan Non-Likuidasi, sesuai ketentuan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021. Jalur ini lebih kompleks karena memerlukan pemenuhan beberapa syarat administratif sebelum proses dapat berjalan.

Syarat yang Wajib Dipenuhi Sebelum Pengajuan

Sebelum mengajukan pencabutan KBLI non-likuidasi, pastikan kondisi berikut sudah terpenuhi. Pertama, status NPWP perusahaan harus valid dan aktif di sistem OSS. Kedua, status KSW (Konfirmasi Status Wajib Pajak) harus valid. Ketiga, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk proyek atau KBLI yang akan dicabut harus sudah dilaporkan. Sistem OSS tidak akan memproses pencabutan jika salah satu dari tiga kondisi ini belum terpenuhi.

Langkah 1: Login dan Akses Menu Perizinan Berusaha

Masuk ke laman oss.go.id menggunakan akun perusahaan yang terdaftar, kemudian pilih menu “Perizinan Berusaha” dari dashboard utama.

Langkah 2: Pilih Menu Pencabutan

Di dalam menu Perizinan Berusaha, pilih opsi “Pencabutan”. Sistem akan menampilkan dua pilihan pencabutan: likuidasi dan non-likuidasi. Pilih “Non-Likuidasi” karena Anda hanya ingin menghapus sebagian KBLI, bukan menutup seluruh perusahaan.

Langkah 3: Isi Permohonan Pelaku Usaha

Lengkapi formulir permohonan pencabutan, termasuk informasi perusahaan, data direktur, dan alasan pencabutan KBLI yang dimaksud.

Langkah 4: Pilih KBLI yang Akan Dicabut

Sistem akan menampilkan seluruh daftar KBLI yang terdaftar di NIB Anda. Pilih secara spesifik kode KBLI yang ingin dihapus. Pastikan Anda tidak memilih KBLI utama yang masih aktif dijalankan.

Langkah 5: Isi Informasi Direktur

Lengkapi data direktur atau kuasa direktur yang berwenang mengajukan permohonan ini. Data harus sesuai dengan dokumen legal perusahaan yang terdaftar di sistem.

Langkah 6: Konfirmasi dan Simpan Bukti

Setelah semua data terisi dan diverifikasi, lakukan konfirmasi permohonan. Simpan tangkapan layar dashboard OSS sebelum dan sesudah pencabutan sebagai arsip, karena perubahan ini akan tersinkronisasi dengan instansi terkait seperti BKPM, kementerian teknis, dan Ditjen Pajak.

Menghapus KBLI dari Anggaran Dasar PT: Prosedur Berbeda yang Wajib Dipahami

Penghapusan KBLI dari NIB di sistem OSS tidak otomatis menghapus kode yang sama dari Anggaran Dasar PT. Keduanya adalah dokumen yang berbeda, sehingga jika KBLI yang dihapus juga tercantum dalam Anggaran Dasar PT, diperlukan prosedur hukum tersendiri.

Bagi perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kode KBLI tercantum secara eksplisit dalam bagian “Maksud dan Tujuan” pada Pasal 3 Anggaran Dasar. Menghapus KBLI dari bagian ini termasuk dalam kategori perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM melalui mekanisme berikut.

Langkah 1: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Perubahan Anggaran Dasar PT harus diputuskan melalui RUPS. Keputusan RUPS ini menjadi dasar hukum perubahan yang akan diproses lebih lanjut. Jika PT hanya memiliki satu pemegang saham, keputusan dapat diambil di luar RUPS dengan syarat-syarat tertentu sesuai Undang-Undang PT.

Langkah 2: Pembuatan Akta Notaris

Perubahan Anggaran Dasar wajib dituangkan dalam akta notaris berbahasa Indonesia, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keputusan RUPS. Apabila batas waktu ini dilampaui, perubahan tersebut tidak dapat lagi dinyatakan dalam akta notaris.

Langkah 3: Pengajuan ke Kemenkumham Melalui SABH

Setelah akta notaris selesai, pengajuan permohonan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum dan HAM harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal akta notaris. Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan mengunggah dokumen pendukung, antara lain akta perubahan Anggaran Dasar, notulen RUPS, dan NPWP perusahaan. Perubahan mulai berlaku sejak terbitnya Keputusan Menteri.

Langkah 4: Sinkronisasi Data di OSS

Setelah Kemenkumham menerbitkan Keputusan perubahan, data KBLI di sistem OSS juga perlu diperbarui melalui prosedur pencabutan atau pembatalan yang telah dijelaskan di atas agar seluruh data perizinan sinkron.

Perlu dipahami bahwa pelaku usaha dapat memilih untuk menghapus KBLI dari NIB saja tanpa mengubah Anggaran Dasar. Namun, pendekatan ini sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan konsultan hukum karena implikasinya berbeda terhadap aspek kepatuhan dan sinkronisasi data antar instansi.

Pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan profesional dalam mengelola perubahan legalitas perusahaan, mulai dari RUPS hingga pembaruan NIB di OSS, dapat mengandalkan Jasa Pembuatan PT dari vOffice.  Kami telah mendampingi lebih dari 50.000 pelaku usaha dalam urusan legalitas perusahaan, dengan sertifikasi ISO 9001 yang menjamin standar layanan.

Hal Penting yang Wajib Diperhatikan Sebelum Menghapus KBLI

Sebelum memulai proses penghapusan, ada beberapa aspek krusial yang perlu diperiksa terlebih dahulu untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Verifikasi Status Aktif KBLI

Penghapusan hanya dapat dilakukan terhadap KBLI yang belum digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan izin turunan lainnya. Jika KBLI tersebut sudah digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Standar, izin teknis, atau izin sektoral dari kementerian terkait, izin-izin turunan itu harus dicabut terlebih dahulu sebelum KBLI induknya bisa dihapus.

Periksa Dokumen Lingkungan

Jika KBLI yang akan dihapus sebelumnya memiliki kewajiban dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL), pastikan dokumen-dokumen tersebut juga diperbarui atau dicabut. Kelalaian ini sering kali terlewat dan dapat menghambat pengurusan izin lain di masa mendatang.

Simpan Arsip Sebelum Perubahan

Unduh dan simpan salinan NIB dan seluruh dokumen perizinan dalam format PDF sebelum melakukan perubahan apapun. Arsip ini sangat berguna jika terjadi kendala teknis pada sistem atau jika diperlukan sebagai referensi di kemudian hari.

Koordinasi dengan Instansi Terkait

Beberapa KBLI di sektor tertentu, seperti pertanian, kesehatan, atau pendidikan, memerlukan persetujuan atau notifikasi tambahan ke kementerian atau dinas teknis terkait. Setelah penghapusan di OSS, mungkin diperlukan klarifikasi manual ke instansi bersangkutan.

Baca Juga: Pembukaan Kantor Cabang di Indonesia: Panduan Lengkap dan Terstruktur

Manfaat Menghapus KBLI yang Tidak Relevan

Langkah penghapusan KBLI yang tidak lagi digunakan memberikan sejumlah manfaat konkret bagi kelangsungan usaha.

Data Perizinan Lebih Akurat

Data perusahaan yang bersih dan sinkron dengan kegiatan usaha aktual mencerminkan profesionalisme dan memudahkan proses verifikasi oleh pihak ketiga, termasuk bank, mitra bisnis, maupun platform e-commerce yang memerlukan legalitas usaha.

Mengurangi Beban Pelaporan LKPM

Dengan menghapus KBLI yang tidak aktif, pelaku usaha tidak lagi terbebani kewajiban pelaporan LKPM untuk proyek yang sudah tidak berjalan. Ini mengurangi risiko ketidakpatuhan administratif secara signifikan.

Mempercepat Proses Perizinan Selanjutnya

Data yang akurat dan bersih mempercepat verifikasi oleh sistem OSS dan instansi terkait ketika pelaku usaha mengajukan perizinan baru di masa mendatang. Proses validasi RDTR di OSS, misalnya, juga berjalan lebih lancar ketika KBLI yang terdaftar sesuai dengan zona usaha yang dipilih. Untuk memahami lebih dalam kaitan antara KBLI dan lokasi usaha, baca panduan lengkap mengenai peraturan RDTR terbaru 2026.

Menghindari Risiko Sanksi Administratif

KBLI yang tidak relevan namun masih tercatat sebagai aktif dapat memicu kesalahan dalam klasifikasi usaha dan pelaporan. Kondisi ini berisiko menimbulkan sanksi administratif dari pemerintah atas ketidaksesuaian data.

Butuh Alamat Domisili yang Valid untuk NIB Anda?

Setelah perubahan KBLI, domisili perusahaan yang sah di zona komersial adalah kunci agar NIB dan perizinan turunan Anda diterima sistem OSS. vOffice menyediakan alamat virtual office di 40+ lokasi strategis Indonesia, mulai dari Sudirman, Kuningan, hingga SCBD.

Tanya Paket Virtual Office vOffice

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah menghapus KBLI di OSS akan menutup seluruh perusahaan?

Tidak, selama Anda menggunakan jalur pencabutan non-likuidasi dan perusahaan memiliki lebih dari satu KBLI. Pencabutan non-likuidasi hanya menghapus perizinan pada KBLI yang ditunjuk, sementara kegiatan usaha lain di KBLI berbeda tetap berjalan normal.

Apakah bisa menghapus KBLI yang sudah digunakan untuk mendapat Sertifikat Standar?

Tidak bisa langsung. Anda harus terlebih dahulu mencabut Sertifikat Standar atau izin turunan yang diterbitkan berdasarkan KBLI tersebut, baru kemudian KBLI induknya dapat dihapus dari NIB.

Berapa lama proses penghapusan KBLI di OSS?

Untuk jalur pembatalan (perizinan belum terbit), proses bisa selesai dalam satu hari kerja. Untuk jalur pencabutan non-likuidasi, prosesnya lebih panjang karena memerlukan pemenuhan syarat LKPM dan validasi data pajak terlebih dahulu, biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung kelengkapan dokumen.

Apa yang terjadi jika KBLI tidak dihapus meskipun usaha tersebut sudah tidak berjalan?

Kewajiban pelaporan LKPM untuk KBLI tersebut tetap berlaku. Data perizinan yang tidak akurat juga berpotensi memengaruhi proses pengajuan izin baru dan kerja sama bisnis. Dalam jangka panjang, ketidakpatuhan pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif dari instansi pengawas penanaman modal.

Apakah menghapus KBLI dari NIB otomatis menghapusnya dari Anggaran Dasar PT?

Tidak. Penghapusan di OSS dan perubahan Anggaran Dasar adalah dua proses yang sepenuhnya terpisah. Jika KBLI yang ingin dihapus tercantum dalam Anggaran Dasar PT, diperlukan RUPS, pembuatan akta notaris, dan pengajuan perubahan ke Kemenkumham melalui SABH sebagai prosedur tambahan yang independen.

Bisakah menghapus KBLI secara mandiri atau perlu jasa konsultan?

Secara teknis, penghapusan melalui Menu Pembatalan bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan pihak ketiga. Namun untuk pencabutan non-likuidasi, terutama jika melibatkan perubahan Anggaran Dasar PT, sangat disarankan untuk menggunakan bantuan profesional karena batas waktu yang ketat (30 hari untuk pembuatan akta dan pengajuan ke Kemenkumham) dan kompleksitas dokumen yang diperlukan.

 

Referensi

1. Kementerian Investasi/BKPM. (2025). Panduan Sistem OSS RBA: Permohonan Pencabutan Perizinan Berusaha Non-Likuidasi. Online Single Submission. Diperoleh dari
https://oss.go.id/en/panduan

2. Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Diperoleh dari
https://jdih.setneg.go.id

3. Badan Pusat Statistik. (2020). Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. BPS RI. Diperoleh dari
https://klasifikasi.web.bps.go.id/app/kbli

4. Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2021). Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Diperoleh dari
https://jdih.bkpm.go.id