KBLI Single Majority: Pengertian, Dasar Hukum, dan Dampaknya bagi Investor Asing

KBLI Single Majority: Pengertian, Dasar Hukum, dan Dampaknya bagi Investor Asing

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal vOffice.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal vOffice Group
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal vOffice Group

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal vOffice Group

KBLI single majority adalah ketentuan dalam Daftar Positif Investasi (DPI) yang mewajibkan kepemilikan modal nasional tetap lebih besar dari total kepemilikan modal asing dalam satu perusahaan. Konkretnya: investor asing hanya boleh memiliki saham maksimal 49%, sementara pemegang saham nasional wajib mempertahankan minimal 51% di sektor-sektor yang masuk daftar ini.

Satu hal yang sering membingungkan: single majority bukan mengatur apa yang boleh dikerjakan perusahaan, melainkan siapa yang boleh memilikinya. Ini berbeda dari single purpose dan limited purpose yang mengatur ruang lingkup kegiatan usaha. Bagi investor asing yang masuk Indonesia lewat PT PMA, memahami mana KBLI yang terkena single majority bisa menentukan apakah struktur investasi mereka sah atau perlu dirancang ulang sebelum akta notaris dibuat.

Jika belum familier dengan sistem KBLI secara keseluruhan, baca dulu panduan tentang pengertian, fungsi, dan cara memilih kode KBLI yang tepat sebelum masuk ke pembahasan pembatasannya.

Dasar Hukum KBLI Single Majority

KBLI Single Majority: Pengertian, Dasar Hukum, dan Dampaknya bagi Investor Asing
KBLI Single Majority: Pengertian, Dasar Hukum, dan Dampaknya bagi Investor Asing (pexels.com)

Ketentuan single majority bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang kemudian diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021. Lampiran III Perpres 49/2021 memuat daftar bidang usaha dengan pembatasan kepemilikan modal asing secara eksplisit, termasuk yang masuk kategori single majority.

Di level implementasi, Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mempertegas bagaimana ketentuan ini diterapkan di sistem OSS. Setiap KBLI yang didaftarkan lewat OSS akan otomatis divalidasi terhadap kondisi DPI yang berlaku, termasuk soal pembatasan kepemilikan asing.

Perpres 10/2021 menganut prinsip bahwa semua bidang usaha komersial terbuka untuk investasi, kecuali yang dinyatakan tertutup atau dibatasi. Single majority adalah salah satu bentuk pembatasan terbuka: investor asing boleh masuk, tapi tidak bisa menjadi pemilik mayoritas.

Baca Juga: Apa Itu KBLI Pendukung? Fungsi, Perbedaan dengan KBLI Utama, dan Cara Mendaftarkannya di OSS

Perbedaan Single Majority, Single Purpose, dan Limited Purpose

Ketiganya muncul bersamaan dalam konteks KBLI dan OSS, tapi mengatur hal yang benar-benar berbeda. Mencampurnya bisa berujung pada kesalahan fatal saat penyusunan akta pendirian.

Single Majority: soal siapa yang boleh memiliki

KBLI dengan ketentuan single majority tetap bisa digabungkan dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Yang dibatasi hanyalah komposisi kepemilikan sahamnya: pemegang saham nasional harus memegang lebih dari 50%. Investor asing bisa masuk, tapi tidak boleh menjadi pihak yang secara tunggal menguasai mayoritas saham.

Single Purpose: soal apa yang boleh dikerjakan

KBLI single purpose tidak bisa digabungkan dengan KBLI lain dalam satu NIB, terlepas dari siapa pemilik sahamnya. Contohnya KBLI 86103 (Rumah Sakit Swasta) dan KBLI 60202 (Televisi Swasta). Pelajari lebih lanjut di artikel apa itu KBLI single purpose, daftar sektornya, dan risikonya jika salah memilih.

Limited Purpose: soal kombinasi KBLI yang diizinkan

KBLI limited purpose masih memperbolehkan penggabungan, tapi hanya dengan KBLI dalam sektor yang diizinkan regulasi terkait. Perusahaan pembiayaan boleh menambahkan KBLI asuransi, tapi tidak boleh sekaligus mendaftarkan KBLI ritel umum yang tidak ada kaitannya.

Jenis PembatasanYang DiaturBisa Gabung KBLI Lain?Relevansi untuk PMA
Single MajorityKomposisi kepemilikan saham asingYa, bisaTinggi: membatasi porsi saham asing maks. 49%
Single PurposeJenis kegiatan usahaTidak bisaSedang: hanya soal jenis bidang usaha, bukan saham
Limited PurposeKombinasi KBLI yang diizinkanSebagian, dalam batas tertentuSedang: membatasi ekspansi KBLI yang bisa digabung

Satu badan usaha bisa terkena dua jenis pembatasan sekaligus. Perusahaan jasa keuangan non-bank, misalnya, bisa masuk kategori limited purpose sekaligus single majority, dan dua set aturan itu berlaku bersamaan tanpa ada yang bisa dikecualikan.

Bingung Apakah Sektor Bisnis Anda Terkena Pembatasan Single Majority?

Tim legal vOffice, bersertifikasi ISO 9001, membantu investor asing memahami DPI dan mendampingi pendirian PT PMA sesuai regulasi terbaru.

Contoh Sektor KBLI yang Terkena Ketentuan Single Majority

Lampiran III Perpres 49/2021 memuat daftar bidang usaha yang terbuka untuk modal asing dengan persyaratan kepemilikan tertentu. Beberapa kelompok sektor yang terkena single majority antara lain:

Transportasi dan Logistik

KBLI 77311 yang mencakup aktivitas kurir, misalnya, secara eksplisit menetapkan modal asing maksimal 49%. Sektor transportasi dianggap strategis karena langsung berkaitan dengan infrastruktur dan rantai pasok nasional, sehingga kepemilikan asingnya dibatasi.

Perdagangan Distribusi Tertentu

Beberapa jenis perdagangan yang berhubungan dengan distribusi barang di pasar dalam negeri masuk kategori single majority. Logikanya sederhana: pemerintah tidak ingin sektor hilir yang langsung bersentuhan dengan konsumen domestik didominasi sepenuhnya oleh modal asing.

Jasa Keuangan Non-Bank

Sejumlah aktivitas keuangan di luar perbankan juga memiliki batasan kepemilikan asing. Di sektor ini, investor asing wajib menggandeng mitra lokal yang memegang saham mayoritas, dan itu berlaku sejak struktur perusahaan dibentuk.

Media dan Penerbitan

Penerbitan surat kabar, jurnal, dan majalah kini terbuka untuk kepemilikan asing hingga 49% lewat pasar modal. Ini adalah contoh sektor yang sebelumnya tertutup total bagi PMA, lalu dibuka dengan pembatasan single majority setelah Perpres 10/2021 berlaku.

Daftar ini bisa berubah. Pemerintah merevisi DPI secara berkala sesuai arah kebijakan ekonomi, dan referensi yang paling sahih tetap Lampiran III Perpres 49/2021 beserta perubahannya, serta portal OSS di oss.go.id.

Dampak KBLI Single Majority bagi Investor dan PT PMA

Masuk ke sektor dengan ketentuan single majority tanpa memahami implikasinya bisa menghambat proses pendirian dari awal. Ini beberapa konsekuensi nyata yang perlu diantisipasi:

Struktur saham harus benar sebelum akta dibuat

Komposisi kepemilikan harus sudah sesuai single majority sejak akta pendirian disusun di hadapan notaris. Kalau investor asing tercatat memiliki lebih dari 49% di KBLI yang terkena aturan ini, akta berpotensi ditolak atau harus direvisi. Biaya revisi akta notaris bisa mencapai jutaan rupiah, belum lagi waktu yang terbuang berminggu-minggu.

OSS memvalidasi otomatis, tidak ada toleransi manual

Sistem OSS RBA langsung mencocokkan struktur kepemilikan yang didaftarkan dengan ketentuan DPI untuk KBLI yang dipilih. Kalau ada ketidaksesuaian, sistem memblokir penerbitan NIB atau sertifikat standar tanpa proses manual dari petugas. Tidak ada ruang untuk “nanti diperbaiki setelah NIB keluar.”

Mitra lokal dengan porsi minimal 51% adalah syarat wajib

Investor asing yang masuk ke sektor single majority wajib menggandeng pemegang saham nasional, baik perorangan WNI maupun badan hukum Indonesia, dengan porsi minimal 51%. Pemilihan mitra lokal yang tepat jadi keputusan kritis karena secara hukum mitra itulah yang memegang kontrol mayoritas atas perusahaan.

Kewajiban LKPM tetap berlaku

PT PMA di sektor single majority tetap harus menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala kepada BKPM, meskipun porsi modal asingnya kurang dari 50%.

Baca Juga: Kenapa KBLI Tidak Muncul di NIB? Ini 6 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Cara Memeriksa Apakah KBLI Anda Termasuk Single Majority

Ada dua jalur yang paling andal untuk mengecek status pembatasan sebuah KBLI sebelum proses pendirian dimulai:

Lewat portal OSS RBA

Buka oss.go.id dan masuk dengan akun yang sudah terdaftar. Cari kode KBLI yang ingin digunakan, lalu buka halaman detailnya. Sistem OSS menampilkan persyaratan penanaman modal yang berlaku, termasuk apakah ada batasan kepemilikan modal asing untuk kode tersebut.

Lewat Lampiran III Perpres 49/2021

Lampiran ini tersedia di peraturan.bpk.go.id dan situs resmi BKPM. Cari bidang usaha atau KBLI yang relevan di tabel, lalu periksa kolom persyaratan kepemilikannya. Jika ada angka persentase batas modal asing di sana, KBLI itu masuk kategori yang dibatasi.

Untuk situasi di mana KBLI perlu ditambahkan atau diubah setelah NIB sudah terbit, termasuk KBLI yang terkena pembatasan kepemilikan asing, lihat panduan teknis di artikel cara menambah KBLI di OSS untuk NIB yang sudah terbit.

Memverifikasi DPI sebelum akta dibuat jauh lebih murah dan cepat dibandingkan merevisinya setelah proses berjalan. Bagi investor asing yang belum familiar dengan regulasi investasi Indonesia, pendampingan dari konsultan yang paham sistem OSS dan Perpres 49/2021 sangat membantu menghindari kesalahan awal yang mahal. Layanan Pendirian PT PMA dari vOffice mencakup review DPI, penyusunan struktur kepemilikan, drafting akta notaris, hingga pengurusan NIB di OSS, ditangani oleh tim legal yang beroperasi di lebih dari 40 lokasi strategis di Indonesia.

Siap Mendirikan PT PMA di Sektor yang Tepat?

Tim vOffice, dipercaya 50.000+ klien, mendampingi pendirian PMA dari pemilihan KBLI hingga NIB terbit.

Pertanyaan Umum

Apa perbedaan utama antara KBLI single majority dan single purpose?

KBLI single majority mengatur siapa yang boleh memiliki perusahaan: modal asing dibatasi maksimal 49%. KBLI single purpose mengatur apa yang boleh dikerjakan: kode tersebut tidak bisa digabungkan dengan kegiatan usaha lain dalam satu NIB. Keduanya adalah jenis pembatasan yang berbeda dan bisa berlaku pada satu KBLI yang sama secara bersamaan.

Apakah investor asing bisa memiliki 100% saham di sektor dengan ketentuan single majority?

Tidak. Di sektor yang masuk kategori single majority berdasarkan Lampiran III Perpres 49/2021, porsi saham asing dibatasi maksimal 49%. Pemegang saham nasional, baik WNI maupun badan hukum Indonesia, wajib memegang minimal 51%.

Bagaimana cara mengetahui apakah KBLI yang saya pilih termasuk single majority?

Dua cara: cek langsung di halaman detail KBLI di sistem OSS RBA (oss.go.id), atau buka Lampiran III Perpres 49/2021 di peraturan.bpk.go.id. Keduanya menampilkan persyaratan kepemilikan modal asing jika ada batasan yang berlaku untuk kode tersebut.

Apakah semua sektor investasi di Indonesia punya ketentuan single majority?

Tidak. Sebagian besar bidang usaha di Indonesia terbuka 100% untuk modal asing. Single majority hanya berlaku untuk sektor-sektor tertentu yang tercantum di Lampiran III Perpres 49/2021. Sektor yang tidak ada di sana bisa dimasuki dengan kepemilikan asing penuh, selama bukan termasuk yang tertutup total.

Apa yang terjadi jika PT PMA melanggar ketentuan single majority?

Konsekuensinya bisa berupa penolakan NIB di sistem OSS, pembatalan akta pendirian, atau sanksi administratif dari instansi berwenang. Kasus yang lebih berat bisa berujung pada pencabutan izin usaha. Ini yang membuat verifikasi DPI sebelum mendirikan PT PMA tidak bisa dilewati begitu saja.

Apakah ketentuan single majority bisa berubah seiring waktu?

Ya. Pemerintah Indonesia merevisi DPI secara berkala sesuai arah kebijakan ekonomi. Perpres 10/2021 sendiri sudah diubah melalui Perpres 49/2021 di tahun yang sama. Investor perlu memverifikasi versi regulasi terbaru sebelum memfinalisasi struktur investasi mereka.

Referensi

1. Presiden Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sekretariat Negara. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/168534/perpres-no-49-tahun-2021

2. Presiden Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sekretariat Negara. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/159063/perpres-no-10-tahun-2021

3. Badan Pusat Statistik. (2020). Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. BPS RI. Diperoleh dari
https://klasifikasi.web.bps.go.id/app/kbli

4. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. (2025). Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. BKPM. Diperoleh dari
https://oss.go.id/informasi/regulasi

5. Online Single Submission. (2025). Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam Sistem OSS RBA. Kementerian Investasi/BKPM. Diperoleh dari
https://oss.go.id/id/kbli

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial vOffice dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, Peraturan terkait Hak Cipta, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

vOffice telah membantu lebih dari 50.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.