KBLI pendukung adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mewakili kegiatan usaha yang menunjang kelancaran operasional bisnis utama, tapi bukan sumber pendapatan perusahaan. Definisi ini diatur dalam Pasal 210 ayat (3) PP No. 28 Tahun 2025, yang memperbarui ketentuan serupa dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Bagi pelaku usaha yang ingin memperluas bisnis tanpa harus mengubah akta pendirian, konsep ini wajib dipahami. Salah memilih status KBLI bisa berujung pada penolakan NIB, ketidaksesuaian tarif pajak, atau sanksi administratif dari pemerintah.
Dasar Hukum KBLI Pendukung di Indonesia


Sistem perizinan usaha di Indonesia saat ini didasarkan pada tingkat risiko. Kerangka hukumnya tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021, yang kemudian diperbarui melalui PP No. 28 Tahun 2025.
Dalam sistem OSS RBA (Online Single Submission berbasis risiko), setiap pelaku usaha wajib mendaftarkan kegiatannya menggunakan kode KBLI yang sesuai. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik lewat Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020, yang memuat 1.790 kode lima digit mencakup seluruh sektor ekonomi Indonesia. Untuk memahami lebih lanjut tentang struktur kode ini, baca panduan apa itu KBLI dan cara memilih kode yang tepat.
Di OSS RBA, KBLI dibagi menjadi dua kategori: KBLI Utama dan KBLI Pendukung. Pembagian ini berdampak langsung pada jenis izin yang wajib dipenuhi, kewajiban pelaporan, dan tarif pajak yang berlaku.
Baca Juga: Cara Menambah KBLI di OSS untuk NIB yang Sudah Terbit
Tiga Kriteria Kegiatan Usaha Pendukung
Pasal 210 ayat (3) PP No. 28 Tahun 2025 menetapkan tiga kriteria yang harus dipenuhi sekaligus agar suatu kegiatan bisa dikategorikan sebagai pendukung:
Menunjang kelancaran kegiatan utama
Kegiatan pendukung harus punya keterkaitan operasional yang jelas dengan KBLI Utama. Tanpa kegiatan utama yang menaunginya, KBLI Pendukung tidak bisa berdiri sendiri di sistem OSS.
Bukan sumber pendapatan bagi pelaku usaha
Kalau suatu kegiatan menghasilkan pemasukan langsung bagi perusahaan, ia tidak bisa dikategorikan sebagai pendukung. Ia harus masuk sebagai kegiatan utama dan dicantumkan di akta pendirian.
Bisa dilakukan sebelum kegiatan utama berjalan
Kegiatan pendukung boleh dimulai lebih awal sebagai persiapan operasional. Misalnya, membangun gudang sebelum lini produksi mulai beroperasi.
Ketiga syarat ini berlaku kumulatif. Satu saja tidak terpenuhi, maka kegiatan tersebut tidak bisa masuk kategori KBLI Pendukung.
Baca Juga: Kenapa KBLI Tidak Muncul di NIB? Ini 6 Penyebab dan Cara Mengatasinya
Perbedaan KBLI Utama dan KBLI Pendukung
Dua kategori ini punya implikasi yang berbeda di hampir semua aspek perizinan. Tabel berikut merangkum perbedaan utamanya:
| Aspek | KBLI Utama | KBLI Pendukung |
|---|---|---|
| Sumber pendapatan | Ya, kegiatan komersial utama | Tidak |
| Wajib di akta pendirian | Ya, harus tercantum di Pasal 3 | Tidak wajib, bisa diinput langsung di OSS |
| Dasar penerbitan NIB | Ya | Tidak mengubah NIB |
| Perizinan berusaha | Sesuai tingkat risiko (NIB, SS, Izin) | Wajib PBBR, dikecualikan dari cek modal minimum |
| Bisa berdiri tanpa yang lain? | Ya | Tidak, harus ada KBLI Utama lebih dulu |
| Cara penambahan | Lewat notaris dan perubahan akta | Melalui fitur “Perubahan Data Usaha” di OSS |
Contoh Penerapan KBLI Pendukung dalam Berbagai Bidang Usaha
Tiga skenario di bawah ini mencerminkan situasi yang kerap dijumpai di lapangan:
Perusahaan Dealer Mobil yang Membuka Kafe di Showroom
Sebuah perusahaan perdagangan mobil baru (KBLI Utama 45101) ingin membuka kafe kecil di area showroom untuk menarik calon pembeli. Kafe itu bukan sumber penghasilan utama, hanya fasilitas pendukung penjualan. Pelaku usaha cukup memilih KBLI Pendukung 56101 (Restoran) dan menginputnya melalui OSS. Tidak perlu mengubah akta pendirian.
Industri Pangan yang Membangun Gudang Sendiri
Perusahaan makanan olahan (KBLI Utama 10750) berencana membangun gudang untuk memperlancar distribusi. Gudang itu tidak disewakan ke pihak lain, hanya untuk keperluan produksi sendiri. Karena tidak menghasilkan pendapatan terpisah, KBLI Pendukung 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan) dipilih. Tidak ada NIB baru, tidak ada perubahan akta.
Rumah Sakit Swasta yang Menambahkan Kafetaria
Sebuah rumah sakit swasta (KBLI Utama 86103) ingin membuka kafetaria untuk pasien dan pengunjung. Kafetaria itu bukan badan usaha baru, melainkan fasilitas penunjang layanan. KBLI Pendukung 56101 bisa diajukan langsung lewat fitur Perubahan Data Usaha di OSS RBA tanpa proses yang rumit.
Bingung Pilih Alamat Domisili yang Cocok untuk KBLI Usaha Anda?
Alamat yang salah zona bisa menyumbat proses OSS RBA sejak awal. Virtual Office vOffice tersedia di 40+ gedung Grade A yang sudah sesuai zonasi komersial di seluruh Indonesia.
Bisakah KBLI Pendukung Didaftarkan Tanpa KBLI Utama?
Tidak bisa. Sistem OSS RBA dirancang untuk mencegah ini secara teknis. Saat menambahkan KBLI Pendukung, sistem mewajibkan Anda menautkannya ke KBLI Utama yang sudah ada di profil perusahaan. Kalau KBLI Utama belum terdaftar, tombol simpan tidak akan berfungsi.
Jika perusahaan belum punya KBLI Utama di NIB, langkah awalnya adalah memastikan akta pendirian sudah mencantumkan bidang usaha utama yang tepat. Setelah KBLI Utama terdaftar dan NIB terbit, baru KBLI Pendukung bisa ditambahkan. Perlu dicatat pula bahwa beberapa KBLI bersifat single purpose dan tidak bisa digabungkan dengan kode lain dalam satu badan usaha.
Cara Menambahkan KBLI Pendukung di OSS RBA
Prosesnya tidak memerlukan NIB baru dan biasanya tidak perlu mengubah akta pendirian. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke akun OSS melalui oss.go.id menggunakan akun yang terhubung dengan data usaha Anda.
- Pilih menu “Perizinan Berusaha”, lalu cari NIB yang ingin Anda tambahkan KBLI-nya.
- Klik “Perubahan Data Usaha” atau menu “Pengembangan” sesuai tampilan OSS yang berlaku.
- Pilih jenis kegiatan “Pendukung” dari daftar yang tersedia, kemudian pilih kode KBLI dari referensi KBLI 2020.
- Tautkan ke KBLI Utama yang sudah terdaftar. Langkah ini diwajibkan sistem dan tidak bisa dilewati.
- Simpan dan ikuti proses verifikasi sesuai tingkat risiko KBLI Pendukung yang dipilih. Untuk panduan lebih detail, lihat cara verifikasi KBLI di OSS RBA.
Kalau KBLI Pendukung yang Anda pilih tergolong risiko menengah atau tinggi, proses verifikasinya lebih panjang dan mungkin butuh dokumen teknis dari instansi tertentu. Salah memilih kode di tahap ini bisa menghambat seluruh proses perizinan.
Khawatir Salah Pilih KBLI Saat Mendirikan PT?
Jasa Pembuatan PT vOffice mendampingi dari pemilihan kode KBLI yang tepat hingga NIB terbit, dipercaya lebih dari 50.000 klien di seluruh Indonesia.
Risiko Jika KBLI Salah Diklasifikasikan
Ini bukan sekadar masalah administratif. Salah mengklasifikasikan kegiatan yang menghasilkan pendapatan sebagai “pendukung” bisa menimbulkan masalah berlapis.
Dari sisi perizinan: perusahaan tidak punya izin yang sesuai untuk kegiatan komersial tersebut, sehingga rentan kena sanksi administratif. Dari sisi pajak: kode KBLI menjadi acuan Klasifikasi Lapangan Usaha di Ditjen Pajak. Kode yang keliru bisa membuat tarif pajak yang diterapkan tidak sesuai, dan koreksinya tidak mudah. Dari sisi akta: kalau kegiatan utama tidak tercantum di Pasal 3 akta pendirian, perusahaan harus menggelar RUPS perubahan anggaran dasar, lengkap dengan biaya notaris yang tidak kecil.
Kalau suatu saat Anda ingin menghentikan atau menghapus kegiatan yang sudah terdaftar, pastikan memilih jalur yang benar di OSS. Prosedurnya bisa dipelajari di panduan cara menghapus KBLI di OSS RBA.
Pertanyaan Umum
Apa itu KBLI pendukung?
KBLI pendukung adalah kode KBLI yang mewakili kegiatan usaha yang menunjang operasional bisnis utama, bukan sebagai sumber pendapatan. Dasar hukumnya ada di Pasal 210 ayat (3) PP No. 28 Tahun 2025.
Apa perbedaan KBLI utama dan KBLI pendukung?
KBLI utama adalah kegiatan komersial inti yang wajib ada di akta pendirian dan menjadi dasar penerbitan NIB. KBLI pendukung adalah kegiatan penunjang yang tidak menghasilkan pendapatan langsung, tidak wajib di akta, dan bisa ditambahkan langsung di OSS tanpa mengubah NIB.
Apakah KBLI pendukung perlu dicantumkan di akta pendirian?
Tidak wajib. KBLI pendukung dikecualikan dari kewajiban pencantuman dalam akta. Namun, pelaku usaha tetap harus mendaftarkannya lewat OSS dan memenuhi persyaratan perizinan berbasis risiko yang berlaku.
Bisakah mendaftarkan KBLI pendukung tanpa KBLI utama?
Tidak bisa. Sistem OSS RBA mengharuskan KBLI pendukung ditautkan ke KBLI utama yang sudah terdaftar. Tanpa KBLI utama, sistem tidak akan menyimpan perubahan.
Apakah menambahkan KBLI pendukung mengubah NIB perusahaan?
Tidak. Penambahan KBLI pendukung lewat fitur Perubahan Data Usaha di OSS tidak mengubah nomor NIB. Satu NIB bisa menampung beberapa kode KBLI, baik utama maupun pendukung.
Apa risiko jika salah mengklasifikasikan kegiatan sebagai KBLI pendukung?
Jika kegiatan yang menghasilkan pendapatan dicatat sebagai pendukung, perusahaan bisa terkena sanksi perizinan, tarif pajak yang tidak sesuai, dan harus merevisi akta pendirian melalui RUPS dengan biaya notaris tambahan.
Siap Mendirikan PT dengan KBLI yang Tepat?
Tim legal vOffice, bersertifikasi ISO 9001, mendampingi dari pemilihan KBLI, pengurusan akta, hingga NIB terbit beres.
Referensi
1. Badan Pusat Statistik. (2020). Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. BPS RI. Diperoleh dari
https://klasifikasi.web.bps.go.id/app/kbli
2. Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sekretariat Negara RI. Diperoleh dari
https://jdih.setneg.go.id/viewpdfperaturan/P21500000004920211007155047.pdf
3. Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sekretariat Negara RI. Diperoleh dari
https://jdih.setneg.go.id
4. Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/235088/uu-no-6-tahun-2023
5. Kementerian Investasi/BKPM. (2024). Sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS RBA). Diperoleh dari
https://oss.go.id
6. Easybiz (Hukumonline). (2025). Beda KBLI Utama dengan KBLI Pendukung dan Cara Mengisinya. Diperoleh dari
https://www.easybiz.id/kbli-utama-dan-kbli-pendukung-apa-bedanya-dan-bagaimana-cara-mengisinya









