Wajib Tahu! Simak Ketentuan Akta Pendirian Perusahaan

akta perusahaan

Berencana mendirikan perusahaan? Selain modal, masih banyak persyaratan lain yang harus Anda persiapkan. Salah satunya adalah mengurus dokumen-dokumen seperti akta perusahaan. Akta ini wajib dimiliki sebelum mendirikan badan usaha. Lantas, apa itu akta badan usaha? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Pengertian Akta Perusahaan

Akta pendirian badan usaha adalah dokumen esensial yang perlu dimiliki sebelum mendirikan perusahaan. Sederhananya, dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah pembangunan usaha di mata hukum Indonesia.

Akta pendirian usaha bersifat wajib bagi semua jenis usaha, baik itu berskala kecil maupun besar. Lebih wajib lagi bagi badan usaha yang sudah legal atau berhubungan langsung dengan instansi pemerintah.

Dengan kata lain, kepemilikan akta ini tidak terlalu mendesak untuk usaha kecil atau yang tidak berkaitan dengan pemerintah. Sebaliknya, untuk usaha berskala besar, kepemilikan dokumen ini sifatnya tetap wajib. Selanjutnya, akta perusahaan akan disahkan oleh pihak berwajib, dalam hal ini adalah notaris.

Adapun kegunaan dari kepemilikan akta badan usaha adalah sebagai berikut:

  • Sebagai bukti kepemilikan yang jelas, mengingat akta merupakan bukti tertulis yang resmi. 
  • Usaha milik Anda menjadi sah secara hukum, sebab dibuat dan disahkan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.
  • Dapat digunakan sebagai syarat untuk membuat dokumen penting lain, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Memperluas peluang usaha untuk menjalin kerja sama dengan instansi pemerintahan maupun badan usaha lainnya.
  • Memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mengajukan dan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Baca juga: Syarat Pendirian PT Perorangan Terbaru

4 Jenis Badan Usaha yang Memerlukan Akta Perusahaan

Ada empat jenis badan usaha yang wajib memiliki akta pendirian usaha. Berikut selengkapnya.

  1. Perseroan Terbatas

Jenis badan usaha pertama yang harus memiliki akta pendirian adalah Perseroan Terbatas (PT). Gampangnya, PT adalah badan usaha yang sah secara hukum dimana modalnya berasal dari para penanam modal. Mereka adalah investor yang akan mendapat keuntungan sesuai dengan jumlah lembar saham yang ditanam. 

  1. Perusahaan Perseorangan

Jenis badan usaha satu ini juga wajib memiliki akta pendirian usaha. Sesuai namanya, perusahaan perseorangan adalah badan usaha milik perseorangan. Umumnya, perusahaan ini modalnya kecil dan jumlah produksinya belum sebesar PT.

  1. Persekutuan Komanditer (CV)

CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dari semua pendirinya, ada yang berperan sebagai penanam modal (sekutu pasif) dan ada pula yang bertugas mengelola perusahaan (sekutu aktif).

  1. Firma

Firma merupakan badan usaha yang didirikan dan dijalankan oleh beberapa orang. Bedanya dengan CV adalah, semua pihak bertanggung jawab menjalankan kegiatan operasional perusahaan.

Baca juga: Perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup

Syarat Pembuatan Akta Perusahaan

Berikut adalah syarat administratif pembuatan akta pendirian usaha sesuai dengan jenis badan usaha yang akan didirikan.

  1. Syarat Pembuatan Akta Perusahaan Terbatas (PT)

Syarat administratif yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta pendirian PT adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi kartu identitas (KTP) milik pengurus dan pemilik saham, minimal dua orang
  • Fotokopi Kartu Keluarga milik penanggung jawab atau direktur perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik penanggung jawab
  • Pasfoto berwarna penanggung jawab perusahaan
  • Fotokopi surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Surat keterangan dari pihak RT dan RW bila PT berdiri di area permukiman warga
  • Foto perusahaan
  1. Syarat Pembuatan Akta Perusahaan Perseorangan

Di bawah ini adalah sejumlah syarat administratif yang wajib dipenuhi untuk mengajukan pembuatan akta perusahaan perseorangan:

  • Nama dan kedudukan perusahaan perseorangan
  • Lama waktu berdirinya badan usaha
  • Maksud dan tujuan jelas bidang usaha yang dijalankan
  • Informasi rinci mengenai jumlah modal
  • Jumlah dan nilai nominal saham yang ditanam
  • Alamat lengkap perusahaan
  • Identitas resmi pendiri perusahaan perseorangan
  1. Syarat Pembuatan Akta Persekutuan Komanditer (CV)

Berikut adalah syarat lengkap yang harus dipenuhi untuk mengajukan pembuatan akta pendirian CV:

  • Kartu identitas milik penanam modal dan pihak yang akan mengelola perusahaan
  • Nama dan alamat lengkap CV
  • Informasi lengkap mengenai CV, termasuk tujuan dan maksud didirikannya CV
  • Nama pihak yang memegang kuasa
  • Mendaftarkan tanggal pembuatan akta melalui notaris ke pengadilan negeri setempat. Selanjutnya, akta rancangan pihak notaris harus ditandatangani oleh pengurus CV.
  • Menyusun kas pengeluaran dari semua sekutu yang bertanggung jawab atas CV
  • Mendaftarkan akta ke pengadilan negeri sesuai tempat di mana CV berdiri
  1. Syarat Pembuatan Akta Firma

Di bawah ini merupakan syarat administratif untuk mengajukan pembuatan akta pendirian firma:

  • Kartu identitas milik pendiri firma
  • Nama dan alamat lengkap firma
  • Struktur kepengurusan yang berlaku di badan usaha tersebut
  • Tujuan dan maksud didirikannya firma yang mana harus sesuai dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

Baca juga: Apa Itu TDP (Tanda Daftar Perusahaan)?

Demikianlah penjelasan mengenai syarat-syarat pembuatan akta perusahaan. Bagi Anda yang berencana mendirikan perusahaan, namun terkendala lokasi dan modal, Anda bisa mencoba virtual Office vOffice. vOffice tersedia di kota-kota besar meliputi virtual office jakarta, virtual office tangerang, virtual office bekasi, virtual office bandung, virtual office surabaya, virtual office medan, virtual office bali. Jika anda ingin mendirikan PT, vOffice juga bisa membantu pendirian PT dan pembuatan CV anda.