Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP) menggunakan alamat virtual office kini dimungkinkan, tetapi dengan syarat ketat berdasarkan PER-7/PJ/2025. Aturan baru ini mengatur bahwa pengusaha hanya bisa menggunakan kantor virtual untuk pengukuhan PKP jika bisnisnya memenuhi ketentuan spesifik, termasuk jenis usaha dan bukti kegiatan nyata.
Artikel ini membahas syarat lengkap, prosedur, dan cara memastikan kantor virtual Anda memenuhi kriteria terbaru DJP.
Baca Juga: Apa itu PKP: Pengertian dan Syarat Pengajuan
Syarat Mengajukan PKP dengan Virtual Office (PER-7/PJ/2025)


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur ketat penggunaan virtual office untuk pengajuan PKP. Berikut syaratnya:
Syarat untuk Pengusaha
- Harus memiliki KLU utama di bidang jasa yang memungkinkan operasional dari virtual office.
- Tidak memiliki lokasi usaha lain selain kantor virtual.
- Kontrak sewa virtual office harus berdurasi minimal satu tahun terhitung sejak tanggal permohonan PKP diajukan.
- Tidak semata-mata menggunakan alamat virtual office untuk korespondensi.
- Keberadaan virtual office harus dapat dibuktikan secara fisik dan dapat diverifikasi langsung oleh petugas dari Direktorat Jenderal Pajak.
Syarat untuk Penyedia Virtual Office
- Telah dikukuhkan sebagai PKP.
- Menyediakan ruang fisik bagi klien untuk kegiatan usaha.
- Menyediakan layanan pendukung kantor nyata.
- Memiliki kontrak tertulis dengan pengguna layanan.
- Mengantongi izin usaha seperti NIB.
Baca Juga: Apakah Virtual Office Legal? Ini Regulasinya di Indonesia
Prosedur Pengajuan PKP Melalui Virtual Office
Pengajuan Online
- Dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP.
- Sertakan dokumen akta pendirian, domisili, peta lokasi, surat pernyataan kegiatan usaha, dan kontrak sewa virtual office.
Verifikasi Lapangan
- DJP akan melakukan verifikasi dokumen dan fisik (jika diperlukan).
- Jika dalam 10 hari kerja tidak ada keputusan, pengajuan dianggap disetujui.
Baca Juga: Pajak Sewa Kantor: Panduan Mengoptimalkan Bisnis Anda
Beberapa Penyebab Pengajuan PKP Virtual Office Ditolak
Banyak pengusaha tidak lolos PKP karena:
- KLU bukan di sektor jasa.
- Kontrak sewa hanya 6 bulan.
- Virtual office tidak punya ruang fisik nyata.
- DJP tidak dapat memverifikasi kegiatan usaha.
Jika Anda mengalami hal ini, pertimbangkan untuk upgrade ke serviced office atau memastikan penyedia virtual office Anda memenuhi seluruh persyaratan.
Baca Juga: Aturan Pajak Virtual Office di Indonesia
Solusi Praktis: Virtual Office dari vOffice
vOffice hadir sebagai solusi terpercaya yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan menyediakan semua syarat yang diwajibkan oleh PER-7/PJ/2025:
- Kontrak minimal 1 tahun.
- Ruang fisik nyata dan akses kerja fleksibel.
- Dukungan legalitas lengkap seperti NIB dan surat perjanjian.
- Tersedia di berbagai lokasi strategis, termasuk kawasan KPBPB seperti Batam.
Dengan menggunakan layanan Virtual Office dari vOffice, Anda dapat memperlancar proses pengajuan PKP sekaligus menunjukkan kepatuhan usaha terhadap regulasi perpajakan terkini.
Penggunaan alamat virtual office untuk pengajuan PKP diperbolehkan secara hukum asalkan memenuhi seluruh ketentuan dalam PER-7/PJ/2025. Syarat utama adalah jenis usaha, durasi kontrak, dan kehadiran fisik nyata.
Dengan memilih penyedia layanan virtual office yang legal dan memenuhi seluruh syarat seperti vOffice, Anda dapat mempermudah proses pengajuan PKP, memperkuat legalitas usaha, dan menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan Indonesia.
Jadi, apakah Anda tertarik untuk menyewa virtual office?
Jika iya, Anda bisa menghubungi tim vOffice. Kami menyediakan layanan virtual office di berbagai lokasi bergengsi di Indonesia.
Berikut ini pilihan lokasi strategis dari vOffice untuk virtual office di Indonesia:
- Virtual Office Jakarta
- Virtual Office Tangerang
- Virtual Office Bekasi
- Virtual Office Surabaya
- Virtual Office Bali
- Virtual Office Medan
- Virtual Office Bandung
- Virtual Office Batam
Tunggu apa lagi? Hubungi kami sekarang dan dapatkan berbagai penawaran menarik!
*vOffice Group telah memenuhi seluruh persyaratan pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai penyedia virtual office. Namun, keputusan persetujuan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sepenuhnya menjadi kewenangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Untuk penjelasan lengkap, Anda bisa mengunduh Pedoman Pengajuan PKP dari vOffice.
FAQ: Pengajuan PKP untuk Virtual Office
Apakah setiap jenis usaha bisa menggunakan virtual office untuk keperluan pengajuan PKP?
Tidak semua. Hanya bisnis dengan klasifikasi utama di sektor jasa dan tidak memiliki lokasi usaha lain yang memenuhi syarat.
Apakah perlu ruang fisik meski memakai virtual office?
Ya. PER-7/PJ/2025 mengharuskan adanya ruang fisik nyata di virtual office.
Berapa lama kontrak sewa yang diperlukan?
Minimal 1 tahun sejak tanggal pengajuan PKP.
Bagaimana jika usaha saya berada di KPBPB seperti Batam?
Virtual office tetap dapat digunakan selama tidak terdapat tempat usaha lain di luar KPBPB dan aktivitas usaha di dalam kawasan tersebut dapat dibuktikan secara nyata.
Apakah vOffice sudah memenuhi syarat DJP?
Ya. vOffice telah dikukuhkan sebagai PKP, memiliki ruang fisik, layanan lengkap, dan mendukung pengajuan PKP sesuai regulasi terbaru.
Referensi:
Direktorat Jenderal Pajak. (2025). PER-7/PJ/2025 tentang Pengukuhan PKP. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/per-7pj2025.