Ada banyak hal yang harus dipersiapkan dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Salah satu yang paling krusial adalah pemilihan nama. Memilih nama PT tak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada aturan yang harus dipatuhi ketika menentukan nama perusahaan. Apa saja peraturan tersebut? Simak terus ulasan berikut ini.
Baca Juga: Pengertian PT (Perseroan Terbatas), Jenis, dan Keunggulannya
Aturan dalam Memilih Nama PT
Pemilihan nama Perseroan Terbatas (PT) tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Semua sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 yang membahas tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Berikut yang harus diperhatikan dalam pemilihan nama PT sesuai peraturan yang berlaku:
- Harus diawali dengan frasa “PT”
Penamaan perusahaan Perseroan Terbatas harus selalu diawali dengan frasa PT. Jika perusahaan termasuk PT terbuka, maka pada akhir nama perusahaan harus ditambah frasa “Tbk”. Tbk merupakan singkatan dari kata terbuka.
- Nama harus dalam Bahasa Indonesia
Sesuai Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011, bahwa perseroan yang seluruh sahamnya berasal dari WNI atau dari badan hukum Indonesia wajib menggunakan nama perusahaan dalam Bahasa Indonesia.
Gampangnya, PT yang dimiliki oleh badan hukum atau warga negara Indonesia harus menggunakan Bahasa Indonesia . Jadi, pastikan untuk tidak menggunakan bahasa asing untuk menamai perusahaan Anda, ya.
Baca Juga: Perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup
- Nama harus dalam huruf latin
Nama perseroan harus ditulis dalam huruf latin. Pastikan pula nama yang dipilih belum dipakai secara sah di mata hukum oleh perseroan lain. Selain itu, nama perseroan juga tidak boleh mirip dengan nama perusahaan lain, baik secara penulisan ataupun pengucapan. Contohnya, PT Griya Pratiwi dengan PT Griya Pertiwi atau PT Bangun Mandiri dengan PT Bangoen Mandiri.
- Tidak boleh mirip dengan nama lembaga
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pemilihan nama perseroan tidak boleh mirip atau bahkan sama dengan nama lembaga pemerintahan. Selain itu juga tidak boleh mirip dengan nama lembaga internasional kecuali perseroan tersebut sudah mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan.
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
Memilih nama PT juga harus memperhatikan ketertiban umum dan kesusilaan yang berlaku. Nama perseroan juga tidak boleh terdiri dari rangkaian huruf atau angka yang tidak bisa membentuk kata, contohnya PT 321.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011, pemilik perusahaan bisa mengajukan nama perseroan sekaligus singkatannya. Sebagai contoh, PT Wijaya Karsa disingkat menjadi PT WIKA.
- Nama harus sesuai dengan maksud dan tujuan
Pemilihan nama perseroan harus disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari kegiatan usaha. Sebagai contoh, PT Jaya Konstruksi, yang berarti perseroan tersebut bergerak di bidang konstruksi bangunan.
- Nama tidak memiliki arti sebagai badan hukum
Nama perusahaan tidak boleh memiliki arti sebagai badan hukum, perseroan, dan persekutuan perdata. Beberapa contohnya adalah Usaha Dagang (UD), Ltd., SDN., Bhd., Koperasi Usaha Dagang (KUD), Association, Associate, Incorporated, dan lain-lain.
Selain mengikuti ketentuan di atas, pastikan Anda mempersiapkan lebih dari satu pilihan nama yang terdiri dari tiga suku kata. Ini agar nama perseroan yang Anda ajukan bisa segera disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Itulah cara memilih nama PT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anda juga bisa loh memiliki PT dengan virtual office secara mudah, cepat, dan efisien. Caranya adalah dengan menggunakan virtual office vOffice yang sudah tersebar di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bandung, Surabaya, Medan, dan Bali. Bagaimana, tertarik untuk mendirikan PT secara virtual? vOffice bisa membantu pendirian PT Anda.