Perbedaan PT Perorangan dan CV terletak pada jumlah pendiri, status badan hukum, serta tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban usaha. PT Perorangan dapat didirikan oleh satu WNI untuk menjalankan usaha mikro atau kecil. CV membutuhkan sekurang-kurangnya dua sekutu dengan peran dan tanggung jawab yang berbeda.
Jika Anda sedang mengurus legalitas bisnis, perbedaan tersebut akan memengaruhi cara Anda menerima mitra, menandatangani kontrak, hingga mengelola pajak. Biaya pendirian memang perlu dihitung, tetapi jangan berhenti di sana.
Aturan perpajakan juga berubah pada 2026. PT Perorangan yang memenuhi syarat masih dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5% tanpa batas masa pemakaian tetap. Sementara itu, CV baru tidak termasuk penerima hak baru fasilitas tersebut berdasarkan PP No. 20 Tahun 2026.
Poin Penting
- PT Perorangan merupakan badan hukum untuk satu pendiri WNI yang memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil. CV merupakan persekutuan usaha dengan sekutu aktif dan pasif.
- Harta PT Perorangan pada prinsipnya terpisah dari harta pemegang saham. Sekutu aktif CV dapat menanggung kewajiban persekutuan sampai harta pribadinya.
- PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris untuk pendirian awal, tetapi wajib memenuhi ketentuan setoran modal dan pelaporan keuangan kepada Kementerian Hukum.
- CV memerlukan akta notaris dan pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
- PT Perorangan yang memenuhi syarat dapat menggunakan PPh Final 0,5% tanpa batas durasi tetap. Sebagian CV lama masih dapat menggunakan fasilitas tersebut selama sisa masa transisinya.
Tabel Perbedaan PT Perorangan dan CV


PT Perorangan dan CV sama-sama dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yang sah. Namun, keduanya memiliki aturan berbeda dalam hal pendirian, pengelolaan, tanggung jawab, dan administrasi setelah perusahaan berdiri.
| Aspek | PT Perorangan | CV |
|---|---|---|
| Status hukum | Badan hukum | Badan usaha bukan badan hukum |
| Jumlah pendiri | Satu WNI yang memenuhi syarat | Minimal satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif |
| Pengelolaan | Pendiri menjadi pemegang saham sekaligus direktur | Sekutu aktif mengelola dan mewakili CV |
| Tanggung jawab | Pada prinsipnya terbatas, dengan pengecualian hukum tertentu | Sekutu aktif dapat bertanggung jawab sampai harta pribadi; sekutu pasif memiliki batas tanggung jawab selama memenuhi ketentuan perannya |
| Modal dasar minimum | Ditentukan pendiri, dengan memperhatikan aturan sektoral | Tidak ada satu nominal minimum umum untuk seluruh CV |
| Setoran modal | Minimal 25% modal dasar ditempatkan dan disetor penuh | Mengikuti kesepakatan kontribusi para sekutu dan ketentuan yang relevan |
| Dokumen pendirian | Pernyataan Pendirian elektronik dan dokumen keluaran SABH yang membuktikan status badan hukum | Akta notaris dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari SABU |
| Kriteria skala usaha | Khusus usaha mikro dan kecil | Tidak terbatas pada kategori usaha mikro dan kecil berdasarkan bentuk persekutuannya |
| Kewajiban rutin | Laporan keuangan ke SABH, pembukuan dan pelaporan pajak, serta pemenuhan izin usaha | Administrasi persekutuan, pembukuan dan pelaporan pajak, serta pemenuhan izin usaha |
| PPh Final UMKM 2026 | Dapat menggunakan tarif 0,5% tanpa batas durasi tetap jika memenuhi syarat PP No. 20 Tahun 2026 | Tidak memperoleh hak baru; CV yang memenuhi ketentuan peralihan dapat memakai sisa masa fasilitas lama |
Perbandingan ini khusus membahas PT Perorangan dan CV. Untuk melihat perbedaan CV dengan PT persekutuan modal yang mempunyai dua pemegang saham atau lebih, baca perbedaan PT dan CV secara umum.
Perbedaan Status Badan Hukum dan Tanggung Jawab Pemilik
Status badan hukum menentukan bagaimana perusahaan dan pemiliknya menghadapi kewajiban kepada pihak lain. Perbedaan ini perlu Anda pahami sebelum mengambil pinjaman atau menandatangani kontrak bernilai besar.
PT Perorangan Memiliki Pemisahan Harta Perusahaan
PP No. 8 Tahun 2021 mengatur Perseroan perorangan sebagai perseroan yang dapat didirikan satu orang. Setelah memperoleh status badan hukum, perseroan memiliki kedudukan hukum tersendiri.
Misalnya, Anda menjalankan usaha percetakan melalui PT Perorangan. Mesin produksi yang dibeli atas nama perusahaan menjadi aset perusahaan. Utang usaha juga dicatat sebagai kewajiban perseroan.
Menurut Pasal 3 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham pada prinsipnya tidak bertanggung jawab melebihi saham yang dimilikinya. Ketentuan ini memiliki pengecualian, antara lain ketika pemegang saham menyalahgunakan perseroan untuk kepentingan pribadi.
Jaminan pribadi perlu dinilai secara terpisah. Jika Anda menandatangani perjanjian penjaminan atas utang perusahaan, tanggung jawab yang timbul mengikuti ketentuan perjanjian tersebut.
Karena itu, pemilik PT Perorangan sebaiknya menggunakan rekening dan pencatatan keuangan perusahaan secara terpisah. Hindari mengambil uang perusahaan untuk pengeluaran pribadi tanpa pencatatan yang benar.
Untuk memahami karakteristik badan hukumnya lebih jauh, baca pengertian dan keuntungan PT Perorangan.
Sekutu Aktif CV Dapat Menanggung Utang Sampai Harta Pribadi
CV memiliki dua jenis sekutu. Sekutu komplementer atau sekutu aktif menjalankan usaha dan mewakili CV. Sekutu komanditer atau sekutu pasif menyertakan modal tanpa menjalankan fungsi pengurusan.
Permenkum No. 25 Tahun 2025 menjelaskan bahwa sekutu komplementer bertanggung jawab kepada pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta pribadi. Jika terdapat beberapa sekutu aktif, risiko tanggung jawab tersebut perlu dipahami bersama.
Sekutu pasif pada prinsipnya menanggung kerugian sebatas modal yang telah atau wajib dimasukkannya. Perlindungan tersebut bergantung pada kepatuhannya terhadap batas peran menurut KUHD.
Pasal 20 dan 21 KUHD melarang sekutu komanditer melakukan tindakan pengurusan, termasuk melalui pemberian kuasa. Pelanggaran yang dimaksud dalam ketentuan tersebut dapat menimbulkan tanggung jawab tanggung renteng atas utang dan perikatan CV.
Bayangkan Anda mengelola CV katering bersama seorang penyetor modal. Anda menandatangani kontrak pembelian bahan baku, sementara rekan hanya memberikan modal. Keduanya menghadapi kedudukan tanggung jawab yang berbeda ketika CV tidak mampu membayar pemasok.
Baca Juga: Pengertian CV, Jenis Sekutu, dan Cara Mendirikan
Catatan dari Tim Konsultan vOffice
Sebelum menyusun akta CV, tentukan siapa yang akan menandatangani kontrak, mengelola rekening, dan mengambil keputusan pembelian. Pembagian sekutu aktif dan pasif perlu mengikuti peran yang benar-benar akan dijalankan. Jika dua pendiri ingin sama-sama mengurus usaha dan memiliki kepemilikan yang jelas, masukkan PT persekutuan modal dalam perbandingan.
Perbedaan Modal dan Syarat Pendiri PT Perorangan dan CV


PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh satu WNI yang berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum serta memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil.
CV membutuhkan sedikitnya satu sekutu komplementer dan satu sekutu komanditer. Jumlah sekutu pada masing-masing kelompok dapat lebih dari satu.
Modal PT Perorangan Ditentukan Pendiri, tetapi Ada Kewajiban Setoran
PP No. 8 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada pendiri untuk menentukan besaran modal dasar perseroan. Tidak ada satu angka modal dasar minimum yang berlaku untuk seluruh PT Perorangan.
Namun, Pasal 4 peraturan yang sama mewajibkan paling sedikit 25% modal dasar ditempatkan dan disetor penuh. Pendiri harus menyampaikan bukti penyetoran yang sah secara elektronik kepada Menteri paling lambat 60 hari sejak pengisian Pernyataan Pendirian.
Sebagai ilustrasi, jika Anda menetapkan modal dasar Rp20 juta, sedikitnya Rp5 juta harus ditempatkan dan disetor penuh. Angka tersebut hanya contoh perhitungan. Pilih modal berdasarkan kebutuhan bisnis dan persyaratan kegiatan usaha Anda.
Bidang usaha tertentu dapat memiliki ketentuan permodalan tersendiri. Sebelum mengisi pernyataan pendirian, periksa klasifikasi kegiatan dan ketentuan sektornya.
Batas Usaha Mikro dan Kecil Berbeda dari Modal Dasar PT
Pasal 35 PP No. 7 Tahun 2021 membedakan kriteria usaha mikro dan kecil berdasarkan modal usaha serta hasil penjualan tahunan, sesuai tujuan penilaian yang diatur.
| Kategori | Modal Usaha | Hasil Penjualan Tahunan |
|---|---|---|
| Usaha mikro | Sampai Rp1 miliar | Sampai Rp2 miliar |
| Usaha kecil | Lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar | Lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar |
Perhitungan modal usaha dalam kriteria tersebut tidak memasukkan tanah dan bangunan tempat usaha. Penggunaan kriteria modal atau hasil penjualan harus mengikuti konteks penilaian dan ketentuan yang berlaku.
Jangan mencampuradukkan modal dasar, modal disetor, modal usaha, dan omzet tahunan. Keempat istilah tersebut memiliki fungsi yang berbeda dalam pendirian dan pengelolaan perusahaan.
Modal CV Mengikuti Kesepakatan Para Sekutu
CV tidak memiliki satu angka modal dasar minimum yang berlaku untuk semua kegiatan usaha. Para sekutu menentukan kontribusi modal dan pembagian haknya melalui kesepakatan yang dituangkan dalam akta.
Besaran modal tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan operasional, ketentuan sektor, dan persyaratan mitra bisnis yang akan bekerja sama dengan CV.
Baca Juga: Syarat Mendirikan PT Perorangan 2026: Modal, Dokumen, dan Prosedur
Sudah Punya Rekan Usaha dan Ingin Mendirikan CV?
Bandingkan cakupan pendirian CV bersama tim vOffice yang berpengalaman mendampingi kebutuhan legalitas usaha.
Perbedaan Proses dan Biaya Pendirian
PT Perorangan dapat didirikan melalui pernyataan elektronik tanpa akta notaris pada tahap pendirian awal. CV memerlukan akta notaris dan pendaftaran persekutuan melalui sistem Kementerian Hukum.
Proses Pendirian PT Perorangan
Pendiri mengisi Pernyataan Pendirian melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan data perusahaan dan informasi yang diwajibkan.
PP No. 8 Tahun 2021 menggunakan istilah sertifikat pendaftaran dalam pengaturan pendirian. Permenkum No. 49 Tahun 2025 juga memuat ketentuan tentang surat keputusan mengenai pendirian.
Untuk menghindari kekeliruan nama dokumen, pendiri sebaiknya mencocokkan berkas yang diterbitkan sistem SABH dengan dokumen yang dijanjikan penyedia jasa.
Setelah pendirian, PT Perorangan masih perlu memenuhi kewajiban penyetoran modal, administrasi pajak, dan perizinan yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Proses Pendirian CV
Permenkum No. 25 Tahun 2025 mengatur pendaftaran CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Peraturan ini menggantikan Permenkumham No. 17 Tahun 2018.
Para pendiri atau sekutu mengajukan pendaftaran melalui notaris. Permohonan harus diajukan paling lambat 60 hari kalender sejak akta pendirian ditandatangani.
Dokumen bukti pendaftarannya adalah Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. CV tidak memperoleh keputusan pengesahan badan hukum seperti PT karena status hukumnya memang berbeda.
Komponen Biaya yang Perlu Dibandingkan
Saat meminta penawaran pendirian PT Perorangan atau CV, periksa hasil akhir yang tercantum dalam paket. Biaya pemerintah dan jasa profesional memiliki fungsi yang berbeda.
- Biaya pendaftaran dan PNBP: mengikuti tarif resmi yang berlaku untuk layanan terkait.
- Biaya notaris: diperlukan untuk akta pendirian CV serta tindakan tertentu yang mensyaratkan akta notaris.
- Biaya pengurusan tambahan: bergantung pada cakupan layanan, termasuk NPWP, NIB, perubahan data, atau administrasi lainnya.
- Biaya alamat usaha: mengikuti kebutuhan domisili dan masa sewa jika menggunakan alamat kantor berbayar.
- Biaya izin sektoral: bergantung pada jenis kegiatan dan tingkat risiko usaha.
Pastikan NPWP, NIB, atau izin tambahan benar-benar termasuk dalam penawaran tertulis. Jangan menganggap semua paket pendirian otomatis mencakup dokumen yang sama.
Kewajiban Setelah PT Perorangan atau CV Berdiri
Biaya pendirian hanya salah satu pengeluaran awal. Pemilik masih harus menjalankan administrasi perusahaan dan pajak setelah menerima dokumen pendaftaran.
PT Perorangan Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan ke SABH
Pasal 27 Permenkum No. 49 Tahun 2025 mewajibkan PT Perorangan menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri melalui SABH paling lambat enam bulan setelah akhir periode akuntansi.
Formulir pelaporan mencakup laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan.
Kewajiban ini berbeda dari pelaporan SPT pajak. Pemilik harus memperhatikan keduanya sesuai ketentuan masing-masing.
Pasal 28 mengatur sanksi administratif bagi perseroan yang tidak menyampaikan laporan keuangan, termasuk teguran tertulis, penghentian akses layanan, hingga pencabutan status badan hukum setelah tahapan dan jangka waktu yang ditentukan.
CV Tetap Memiliki Kewajiban Pajak Badan
Status CV sebagai badan usaha bukan badan hukum tidak menghapus kewajiban perpajakannya. CV tetap termasuk wajib pajak badan dan perlu menyelenggarakan administrasi perpajakan sesuai ketentuan.
Jika komposisi sekutu atau data persekutuan berubah, CV juga perlu memperhatikan kewajiban perubahan akta dan pendaftaran data.
Perbedaan Pajak PT Perorangan dan CV pada 2026
PP No. 20 Tahun 2026 berlaku sejak 22 April 2026 dan mengubah ketentuan PPh Final dalam PP No. 55 Tahun 2022. Perubahan ini membuat status PT Perorangan dan CV perlu diperiksa secara terpisah saat menyusun proyeksi pajak.
PT Perorangan Dapat Menggunakan PPh Final 0,5% Tanpa Batas Durasi Tetap
Pasal 56 dan 57 PP No. 20 Tahun 2026 mengatur PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto penghasilan yang memenuhi syarat bagi wajib pajak tertentu, termasuk PT Perorangan.
Perseroan yang memenuhi ketentuan dapat menggunakan fasilitas tersebut tanpa batas masa pemakaian tetap. PP No. 20 Tahun 2026 menghapus ketentuan pembatasan waktu dalam Pasal 59 PP No. 55 Tahun 2022.
Namun, fasilitas tersebut tetap bergantung pada kelayakan wajib pajak. Beberapa kondisi yang perlu diperiksa meliputi:
- Peredaran bruto yang digunakan untuk menguji batas Rp4,8 miliar.
- Pilihan penggunaan ketentuan PPh umum sesuai prosedur yang berlaku.
- Jenis jasa yang diserahkan PT Perorangan dan keahlian profesional pendirinya.
- Fasilitas PPh lain yang termasuk pengecualian menurut Pasal 57.
- Hubungan pendiri dengan seluruh PT Perorangan yang didirikannya.
Contohnya, seorang konsultan pajak yang mendirikan PT Perorangan untuk memberikan jasa konsultasi pajak perlu memperhatikan pengecualian terkait pekerjaan bebas sejenis dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b.
Pengecualian tersebut tidak berarti seluruh usaha jasa dilarang menggunakan PPh Final. Penilaian perlu melihat keahlian khusus pendiri dan jenis jasa yang diberikan perseroan.
Batas Rp4,8 Miliar Tidak Selalu Dihitung per PT
Pasal 58 PP No. 20 Tahun 2026 menggunakan jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha dan jasa pekerjaan bebas pada tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan.
Perhitungan tersebut mencakup penghasilan yang dikenai PPh final maupun nonfinal serta peredaran bruto luar negeri sesuai ketentuan pasal tersebut.
Pasal 57 ayat (2) huruf e juga memperhitungkan jumlah keseluruhan peredaran bruto orang pribadi pendiri beserta seluruh PT Perorangan yang didirikannya.
Untuk keadaan suami-istri tertentu yang diatur Pasal 58 ayat (2), ketentuan ayat (3) mengatur penggabungan peredaran bruto suami, istri, dan seluruh PT Perorangan yang didirikan keduanya.
Jadi, ketika seorang pendiri mempunyai usaha pribadi sekaligus PT Perorangan, pemeriksaan kelayakan fasilitas pajaknya perlu mencakup data usaha terkait, bukan hanya omzet satu perseroan.
Ketentuan Transisi untuk PT Perorangan Tertentu pada 2026
Pasal II ayat (1) huruf f PP No. 20 Tahun 2026 memberikan ketentuan peralihan bagi wajib pajak tertentu yang telah menggunakan PPh Final berdasarkan aturan sebelumnya.
PT Perorangan yang termasuk pengecualian baru mengenai profesi sejenis atau agregasi peredaran bruto tetap dapat menggunakan PPh Final sampai akhir Tahun Pajak 2026 jika memenuhi ketentuan peralihan tersebut.
Perlakuan ini tidak otomatis berlaku bagi semua PT Perorangan baru. Tanggal pendaftaran, riwayat penggunaan fasilitas, dan kondisi wajib pajak perlu diperiksa.
Fasilitas Omzet Rp500 Juta Bukan untuk PT Perorangan
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa bagian peredaran bruto sampai Rp500 juta yang tidak dikenai PPh Final UMKM berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.
PT Perorangan merupakan wajib pajak badan. Karena itu, pemilik tidak boleh langsung menerapkan fasilitas Rp500 juta orang pribadi pada perhitungan PPh Final perseroannya.
CV Baru Tidak Termasuk Penerima Hak Baru PPh Final UMKM
Pasal 57 PP No. 20 Tahun 2026 tidak memasukkan CV sebagai jenis wajib pajak badan yang memperoleh hak baru menggunakan PPh Final UMKM 0,5%.
Namun, Pasal II ayat (1) huruf e memberikan ketentuan peralihan. CV yang masih mempunyai sisa masa penggunaan fasilitas berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022 dapat melanjutkannya sampai masa tersebut berakhir selama seluruh syaratnya terpenuhi.
Misalnya, CV yang sudah menggunakan fasilitas sejak tahun pajak sebelumnya perlu memeriksa kapan masa pemanfaatannya dimulai dan berakhir. Tanggal pendirian saja belum cukup untuk memastikan hak transisi.
PPh Badan CV dan Penghasilan Sekutunya
CV yang tidak menggunakan PPh Final menghitung PPh badan berdasarkan penghasilan kena pajak menurut ketentuan umum, dengan memperhatikan fasilitas Pasal 31E UU PPh jika memenuhi syarat.
Tarif umum PPh badan sebesar 22% dikenakan atas penghasilan kena pajak, bukan langsung atas seluruh omzet. Dasar ini berbeda dari PPh Final UMKM 0,5% yang menggunakan peredaran bruto.
Direktorat Jenderal Pajak juga menjelaskan bahwa bagian laba yang diterima sekutu dari CV dengan modal tidak terbagi atas saham dikecualikan dari objek PPh di tingkat penerima.
Pengecualian tersebut berlaku untuk bagian laba yang memenuhi ketentuan. Gaji, imbalan jasa, dan pengambilan uang lainnya tetap perlu diklasifikasikan sesuai substansi transaksi. CV sendiri tetap mempunyai kewajiban PPh badan.
Catatan dari Tim Konsultan vOffice
Untuk membandingkan beban pajak, siapkan omzet dan proyeksi laba secara terpisah. Catat tanggal pendaftaran wajib pajak, jenis kegiatan usaha, pilihan rezim pajak, dan riwayat penggunaan fasilitas jika perusahaan sudah berjalan. Bagi pendiri PT Perorangan, pemeriksaan juga perlu mencakup usaha pribadi, perseroan lain yang didirikannya, dan kondisi perpajakan suami-istri jika relevan.
Baca Juga: Pajak PT Perorangan: Tarif, Rumus, dan Contoh Kasus Berdasarkan PP 20/2026
Ketentuan PPh Final, kriteria usaha mikro dan kecil, serta kewajiban PKP menggunakan dasar penilaian yang berbeda. Untuk persoalan pengukuhan PKP, baca ketentuan PKP bagi PT Perorangan.
Kapan PT Perorangan Harus Berubah Menjadi PT Persekutuan Modal?
PT Perorangan harus mengubah status ketika jumlah pemegang saham menjadi lebih dari satu dan/atau perseroan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Menurut Pasal 25 Permenkum No. 49 Tahun 2025, perubahan status dilakukan melalui akta notaris dan pendaftaran elektronik sesuai ketentuan.
Akta tersebut memuat pernyataan perubahan status, penyesuaian anggaran dasar, dan data perseroan yang diwajibkan.
Misalnya, Anda mendirikan PT Perorangan untuk usaha produksi makanan. Setelah bisnis berkembang, seorang rekan ingin mengambil 30% kepemilikan saham. Penambahan pemegang saham tersebut memerlukan perubahan status menjadi PT persekutuan modal.
Jika Anda sudah memperkirakan akan mendirikan bisnis bersama dua atau lebih pemegang saham sejak awal, pertimbangkan struktur PT persekutuan modal sebelum mendaftarkan PT Perorangan.
Baca Juga: Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa
Contoh Memilih PT Perorangan atau CV Berdasarkan Kondisi Usaha
Jumlah pendiri bisa menjadi titik awal keputusan. Setelah itu, periksa siapa yang menjalankan bisnis, bagaimana modal diperoleh, dan seberapa besar kewajiban yang mungkin timbul.
Anda Menjalankan Usaha Sendiri
Seorang pemilik toko daring menangani pembelian stok, pemasaran, dan pelayanan pelanggan sendiri. Jika memenuhi kriteria UMK, PT Perorangan dapat menampung struktur kepemilikan tersebut.
Ia tidak perlu menambah sekutu hanya untuk memenuhi persyaratan pendirian CV. Namun, kewajiban setoran modal, pelaporan keuangan, dan perpajakan PT tetap harus disiapkan.
Anda Memiliki Mitra yang Hanya Menanamkan Modal
Seorang pemilik katering mengelola dapur dan pelanggan. Rekannya bersedia menyediakan modal tetapi tidak ingin ikut menjalankan operasional.
Struktur CV dapat menampung pembagian peran sekutu aktif dan pasif seperti ini. Keduanya perlu menyepakati kontribusi modal, pembagian laba, kewenangan pengelolaan, dan penyelesaian sengketa dalam akta.
Dua Founder Ingin Sama-Sama Mengelola Bisnis
Dua pendiri agensi digital ingin sama-sama menandatangani kontrak dan menjalankan perusahaan. Keduanya juga ingin memiliki bagian kepemilikan yang jelas.
CV dapat memiliki lebih dari satu sekutu aktif, tetapi tetap membutuhkan sedikitnya satu sekutu komanditer. Jika hanya ada dua pendiri dan keduanya ingin menjadi sekutu pengurus tanpa sekutu pasif, struktur CV tersebut tidak terpenuhi.
PT persekutuan modal patut masuk dalam perbandingan karena kepemilikan dan pengelolaannya dapat diatur melalui struktur saham dan organ perseroan.
Alamat Usaha dan NIB Tetap Perlu Disiapkan
Pendaftaran PT Perorangan atau CV ke Kementerian Hukum berbeda dari perizinan berusaha. Anda masih perlu memastikan alamat, kegiatan usaha, dan dokumen perizinan sesuai dengan kegiatan yang akan dijalankan.
PP No. 28 Tahun 2025 mengatur perizinan berusaha berbasis risiko dan menggantikan PP No. 5 Tahun 2021. OSS menerbitkan NIB sesuai ketentuan, tetapi beberapa kegiatan juga memerlukan sertifikat standar, izin, atau persyaratan sektoral tambahan.
Bagi konsultan dan pemilik usaha jasa, alamat kantor perlu dipertimbangkan sejak awal. Penggunaan Virtual Office harus sesuai dengan ketentuan lokasi, KBLI, tingkat risiko, dan persyaratan dokumen usaha.
Pelajari penggunaan Virtual Office untuk pendaftaran NIB sebelum menentukan domisili perusahaan.
Kesimpulan: Tentukan Bentuk Usaha dari Pemilik dan Risikonya
PT Perorangan dapat menjadi pilihan bagi WNI yang menjalankan usaha sendiri dan memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil. Bentuk ini memiliki status badan hukum dan memungkinkan pendiri memegang seluruh saham sekaligus mengelola perseroan.
CV dapat dipertimbangkan ketika usaha mempunyai sekutu aktif dan pasif yang memahami pembagian peran serta tanggung jawab masing-masing. Sekutu aktif perlu memperhitungkan risiko pribadi atas kewajiban persekutuan sebelum menandatangani kontrak atau mengambil pinjaman usaha.
Sebelum memilih, jawab beberapa pertanyaan sederhana: apakah Anda akan menjalankan usaha sendiri, siapa yang menyediakan modal, siapa yang mengurus operasional, dan apakah ada rencana memasukkan pemegang saham baru?
Perhitungkan pula kewajiban setelah pendirian. PT Perorangan memiliki ketentuan setoran modal dan laporan keuangan ke SABH. CV membutuhkan administrasi persekutuan dan tetap memiliki kewajiban pajak badan. Perlakuan PPh Final 2026 juga perlu diperiksa sesuai kondisi masing-masing usaha.
Jika Anda ingin mendirikan badan hukum untuk usaha sendiri, layanan pendirian PT Perorangan vOffice menyediakan pilihan paket yang dapat Anda pelajari sebelum memulai proses.
Untuk bisnis dengan struktur sekutu aktif dan pasif, Anda dapat membandingkan cakupan layanan pendirian CV, termasuk pengurusan akta, pendaftaran, dan administrasi tambahan yang tercantum dalam penawaran.
Ingin Mendirikan PT Perorangan Tanpa Salah Memilih Paket?
Bandingkan cakupan pendirian, dokumen legalitas, dan layanan tambahan bersama tim vOffice yang dipercaya 50.000+ klien.
- Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah. Diperoleh dari
https://peraturan.go.id/id/uu-no-40-tahun-2007 - Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Diperoleh dari
https://peraturan.go.id/eng/pp-no-8-tahun-2021 - Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Diperoleh dari
https://peraturan.go.id/id/pp-no-7-tahun-2021 - Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Diperoleh dari
https://peraturan.go.id/id/permenkum-no-49-tahun-2025 - Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Diperoleh dari
https://peraturan.bpk.go.id/Details/332340/permenkum-no-25-tahun-2025 - Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Diperoleh dari
https://peraturan.go.id/id/pp-no-28-tahun-2025 - Republik Indonesia. (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Direktorat Jenderal Pajak. Diperoleh dari
https://www.pajak.go.id/id/peraturan/perubahan-atas-peraturan-pemerintah-nomor-55-tahun-2022-tentang-penyesuaian-pengaturan-di - Direktorat Jenderal Pajak. (2026). PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya. Diperoleh dari
https://www.pajak.go.id/en/node/119950 - Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Direktur CV Tidak Wajib Bayar Pajak, Kok Bisa? Diperoleh dari
https://pajak.go.id/id/artikel/direktur-cv-tidak-wajib-bayar-pajak-kok-bisa - Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Lima Jenis Tarif PPh Badan yang Wajib Diperhatikan. Diperoleh dari
https://stats.pajak.go.id/id/artikel/lima-jenis-tarif-pph-badan-yang-wajib-diperhatikan









