Memahami perbedaan CV dan firma adalah sebuah keharusan bagi calon pelaku usaha. Keduanya sama-sama termasuk badan usaha persekutuan. Meski begitu, ada sejumlah aspek yang membedakan kedua badan usaha ini. Simak terus ulasan berikut untuk mengetahui perbedaan antara CV dan firma.
Baca Juga: Perbedaan PT Perorangan dan CV
Pengertian CV dan Firma
Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh persekutuan dua orang atau lebih. Dalam CV, ada pihak yang hanya berkewajiban untuk menanam modal (sekutu pasif) dan ada yang bertugas menjalankan kegiatan usaha dari modal yang ditanam (sekutu aktif).
Sementara itu, firma adalah badan usaha yang didirikan atas persekutuan dua orang atau lebih dimana semua pihak bertugas menjalankan kegiatan usaha atas nama firma tersebut. Misalnya, pengambilan keputusan yang dilakukan oleh semua pihak harus ditentukan atas nama firma tersebut.
Di dalam firma, hanya anggota atau sekutu aktif yang dikenali, yakni mereka yang terlibat langsung dalam operasional perusahaan. Sementara dalam CV, dikenal baik sekutu aktif maupun sekutu pasif. Sekutu pasif adalah anggota yang tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan operasional, hanya menyediakan modal.
Baca Juga: Apa Itu TDP (Tanda Daftar Perusahaan)?
Perbedaan CV dan Firma
Baik CV maupun firma merupakan badan usaha persekutuan yang sama-sama memiliki tujuan komersial. Namun ada sejumlah hal yang membedakan keduanya. Berikut sejumlah perbedaan tersebut.
Penamaan usaha
CV tidak menerapkan peraturan spesifik mengenai penamaan perusahaan. Semua sekutu yang terlibat dalam pendirian perusahaan bebas menentukan nama sesuai dengan keinginan. Namun nama yang dipilih tetap harus cocok untuk usaha berbentuk CV.
Sementara, penamaan firma tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Seperti yang sudah diketahui, firma merupakan bentuk usaha dibawah satu nama bersama. Otomatis pemilihan namanya pun juga harus menyimbolkan bahwa firma tersebut didirikan atas satu nama bersama.
Berikut cara menentukan nama firma:
- Nama diambil dari nama salah satu sekutu, misalnya “Adi Respati Lawfirm”.
- Kumpulan nama dari semua nama sekutu. Sebagai contoh, “Firma Hukum Adi” sebagai singkatan dari nama Abdul, Darto, dan Iman.
- Nama lain yang bukan berasal dari nama sekutu. Misalnya nama yang ada kaitannya dengan bidang usaha, seperti Firma Pembangunan Jaya.
Meski cara penentuan namanya berbeda, CV dan firma tetap harus mematuhi aturan penamaan usaha sesuai dengan peraturan Kementerian Hukum dan HAM. Berikut aturan tersebut:
- Nama harus ditulis dalam huruf latin
- Nama belum dipakai oleh badan usaha lain yang tercatat di Sistem Administrasi Badan Usaha
- Nama tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
- Nama tidak sama dengan nama lembaga resmi negara, pemerintah, maupun lembaga asing terkecuali persekutuan tersebut sudah mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
- Nama tidak terdiri dari rangkaian angka atau huruf yang tidak bisa membentuk kata
Kepengurusan Usaha
Perbedaan CV dan firma yang berikutnya adalah dalam hal kepengurusan. Badan usaha berbentuk CV memiliki dua jenis sekutu, yakni sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif merupakan pihak yang bertugas menjalankan kegiatan usaha. Sementara, sekutu pasif hanya berperan sebagai pemberi modal.
Sedangkan firma hanya memiliki satu jenis sekutu saja, yakni sekutu aktif. Artinya, setiap sekutu bertanggung jawab atas kepengurusan firma. Hal ini bisa menjadi pengecualian bila dalam Anggaran Dasar Firma tertulis bahwa pihak tertentu tidak memiliki wewenang dalam kepengurusan usaha.
Tanggung jawab usaha
Badan usaha berbentuk CV memiliki dua sekutu dengan peran berbeda. Dengan kata lain, tanggung jawabnya pun juga berbeda. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas modal yang ditanam. Jadi, mereka tidak memiliki hak maupun kewajiban untuk berurusan dengan pihak ketiga. Hubungan dengan pihak ketiga sepenuhnya ditanggung oleh sekutu aktif.
Sementara itu, badan usaha berbentuk firma hanya memiliki sekutu aktif. Jadi, setiap sekutu dalam firma memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk bersama-sama menjalankan perusahaan. Dengan kata lain, setiap sekutu harus bertanggung jawab atas setiap perjanjian maupun tindakan yang dilakukan oleh sekutu lain.
Sebagai contoh, salah satu sekutu menggunakan nama firma untuk melakukan perjanjian utang dengan suatu lembaga keuangan. Otomatis semua sekutu dalam firma harus bertanggung jawab atas utang tersebut.
Bidang usaha
Salah satu perbedaan utama dari firma dan CV terletak pada bidang usahanya. Pada umumnya, bidang usaha firma lebih mengarah ke kegiatan profesi atau jasa konsultasi. Di antaranya adalah firma hukum, firma advokat, firma akuntan publik, firma arsitek, dan lain sebagainya.
Sementara itu, cakupan bidang usaha CV relatif lebih beragam. Biasanya cenderung mengarah ke sektor industri dan perdagangan. Di antaranya seperti penjualan makanan, pakaian, jasa transportasi, jasa desain, jasa percetakan, dan lain sebagainya.
Pendiri
Firma didirikan oleh anggota kemitraan yang memiliki tanggung jawab bersama. Sementara itu, CV didirikan oleh sekutu aktif dan sekutu pasif.
Wewenang
Setiap anggota firma memiliki wewenang dan tanggung jawab yang sama. Sementara itu, hanya sekutu aktif CV yang memiliki wewenang dalam usahanya. Sekutu pasif hanya memiliki kewajiban menyediakan modal awal.
Persekutuan
Firma merupakan bentuk persekutuan perdata yang beroperasi dengan menggunakan nama bersama. Sementara itu, CV adalah persekutuan usaha dengan satu pihak berkewajiban menanam modal dan pihak lainnya mengelola dana serta perusahaan tersebut.
Demikianlah ulasan mengenai perbedaan CV dan firma. Jika Anda berniat memulai atau mengembangkan bisnis, Anda bisa mengandalkan layanan dari vOffice. Tim profesional kami siap membantu untuk berbagai keperluan bisnis, seperti;
- Pembuatan PT (Bonus Virtual Office)
- Pendirian CV (Bonus Virtual Office)
- Jasa Pendaftaran HAKI
- Konsultan Pajak
- Sewa Virtual Office
- Sewa Kantor
- Sewa Ruang Meeting
- dan berbagai layanan lainnya.
Hubungi kami sekarang dan dapatkan penawaran spesial!
[contact-form-7 id=”380″ title=”Contact Form Blog”]