Nama PT adalah persyaratan paling awal untuk memulai pendirian bisnis. Hal ini terlihat simpel, namun pada prakteknya banyak yang kesulitan untuk menemukan nama yang tepat untuk perusahaan mereka. Berbeda dengan CV dimana tidak ada batasan aturan mengenai nama, sebagian kesulitan dalam mencari nama yang sesuai. Pemilihan nama yang tidak tepat bisa menyebabkan masalah bagi kelancaran bisnis perusahaan. Berikut panduan membuat nama perusahaan untuk menghindari hal tersebut:
1. Nama perusahaan harus terdiri dari minimal 3 kata berbahasa Indonesia
Nama perusahaan harus terdiri dari minimal 3 suku kata Berbahasa Indonesia. Hal ini dilakukan untuk membedakan nama perusahaan lokal dan perusahaan dengan modal asing. Pasal 11 PP 43/2011 menyatakan, “ Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam Bahasa Indonesia.” Nama juga harus menggunakan huruf latin dan tidak menggunakan angka, huruf, atau gabungan huruf yang membentuk kata.
Baca Juga: Pengertian PT (Perseroan Terbatas), Jenis, dan Keunggulannya
2. Nama perusahaan harus tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
Nama Perusahaan harus mengikuti budaya kesusilaan yang berlaku. Dengan demikian, penggunaan nama yang mengandung isu SARA ataupun kebencian dan tidak sesuai dengan norma yang berlaku tidak diperkenankan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU Perseroan Terbatas.
3. Nama perusahaan harus sesuai dengan tujuan atau bidang usaha perusahaan.
Pasal 5 ayat (1) huruf g dan h PP Nomor 43 Tahun 2011 menyatakan bahwa Nama perusahaan harus mencerminkan bidang usaha yang diambil. Jika disimpulkan, penggunaan bidang usaha perusahaan tidak boleh bertolak belakang dari nama yang digunakan. Ada kasus dimana penggunaan nama akan membatasi bidang usaha yang bisa diambill. Sebagai contoh, perusahaan yang menggunakan kata Jasa di namanya hanya bisa menjalankan usaha di bidang jasa. Oleh karena itu, disarankan untuk menggunakan nama yang sesuai dengan bidang usaha yang akan diambil.
4. Nama perusahaan tidak boleh sama dengan nama perusahaan lain yang telah berdiri
Nama Perseroan Terbatas(PT) tidak boleh sama dengan yang lain meskipun bidang usaha dan domisili kedua PT berbeda. Hal itu dilarang peraturan perundang-undangan. Larangan tersebut diatur dalam PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian nama Perseroan Terbatas.
Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 43/2011 disebutkan bahwa:
“(1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
1. belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain.”
Apabila ada kesamaan nama antara PT yang didaftarkan dengan PT yang telah terdaftar, maka Kemenkumham akan menolak pendaftaran PT tersebut sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP 43/2011.
Jika semua ketentuan diatas dipenuhi, maka nama perusahaan yang anda ajukan akan diterima dan bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Jika Anda berniat memulai atau mengembangkan bisnis, Anda bisa mengandalkan layanan dari vOffice. Tim profesional kami siap membantu untuk berbagai keperluan bisnis, seperti;
- Pembuatan PT
- Pendirian CV
- Sewa Virtual Office
- Sewa Kantor
- Sewa Ruang Meeting
- dan berbagai layanan lainnya.
Hubungi kami sekarang dan dapatkan penawaran spesial!
[contact-form-7 id=”380″ title=”Contact Form Blog”]