Jika Anda memiliki minat dalam dunia bisnis, Anda pasti sudah familiar dengan istilah CV di Indonesia. Di antara pilihan badan usaha yang tersedia, PT dan CV adalah yang paling umum dipilih oleh para pelaku bisnis. Kehadirannya memiliki dampak yang signifikan dalam perkembangan ekonomi negara.
Artikel ini akan menjelaskan dengan detail langkah-langkah mendirikan CV serta persyaratannya, jadi pastikan Anda membacanya hingga selesai!
Baca Juga: Perbedaan CV dan Firma yang Wajib Calon Pengusaha Ketahui!
Apa Yang Dimaksud Dengan CV?
Secara umum, CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yang dalam bahasa Inggris sering disebut sebagai Limited Partnership.
CV adalah jenis badan usaha yang dikenal dengan karakteristik kemitraan yang terdiri dari dua jenis mitra: mitra aktif (komanditer) dan mitra pasif (komanditer).
Mitra aktif bertanggung jawab secara penuh atas manajemen dan operasional perusahaan, sementara mitra pasif hanya bertanggung jawab atas sebagian modal yang mereka investasikan.
Apa Saja Syarat Mendirikan CV?
Setelah memahami Apa itu CV, langkah berikutnya adalah memahami persyaratan pendiriannya. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- CV harus didirikan oleh minimal dua orang, yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Pembentukan CV harus dilakukan melalui pembuatan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
- Para pendiri CV harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dan kepemilikan perusahaan harus 100% dimiliki oleh WNI.
- Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain salinan kartu identitas sekutu aktif dan pasif, NPWP, surat keterangan domisili perusahaan yang dilengkapi materai, surat pernyataan KBLI dengan materai, serta nomor telepon dan email perusahaan.
- Jika ada penunjukan kuasa, pembentukan CV harus disertai dengan surat kuasa, notulen yang dilengkapi KOP, dan materai.
Dengan memahami persyaratan ini, proses pendirian CV dapat dilakukan dengan sesuai dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Apa Itu TDP (Tanda Daftar Perusahaan)?
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pendirian CV
Untuk mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) di Indonesia, Anda membutuhkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Akta Pendirian CV dengan dokumen resmi yang dibuat di hadapan notaris, memuat informasi lengkap tentang pendirian CV, seperti identitas pendiri, nama CV, tujuan, susunan pengurus, dan ketentuan lain yang relevan.
- Surat Izin Usaha Dokumen memberikan legalitas kepada CV untuk menjalankan kegiatan usahanya. Biasanya dikeluarkan oleh instansi terkait di daerah setempat.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan diperlukan untuk administrasi perpajakan.
- Perjanjian Bersama memuat ketentuan-ketentuan terkait pengelolaan, pembagian laba, dan hak serta kewajiban anggota CV.
- Dokumen Identitas Pendiri seperti KTP atau paspor pendiri diperlukan untuk verifikasi identitas dan keabsahan tindakan.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) menunjukkan bahwa CV memiliki domisili yang sah untuk menjalankan usahanya.
- Dokumen Pendukung Lainnya dokumen tambahan mungkin diperlukan sesuai kebutuhan dan regulasi daerah.
Pastikan untuk memperhatikan persyaratan dan prosedur yang berlaku di wilayah Anda saat akan mendirikan CV dan pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan dengan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Prosedur dan Cara Mendirikan CV?
Prosedur dan cara mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) di Indonesia melibatkan beberapa langkah yang perlu diikuti dengan cermat. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendirikan CV:
1. Tentukan Siapa Pendiri CV
Langkah pertama adalah menentukan siapa pendiri CV. CV biasanya didirikan oleh dua orang atau lebih yang memiliki kesepakatan untuk bekerja sama dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
2. Siapkan Data Pendirian
Persiapkan data pendirian yang meliputi informasi pribadi dari para pendiri CV, seperti nama lengkap, alamat, dan nomor identitas.
3. Ajukan Nama CV kepada Kemenkumham
Setelah data pendirian disiapkan, langkah berikutnya adalah mengajukan nama CV kepada Kemenkumham. Pastikan nama yang diajukan belum dipakai oleh CV lain dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Membuat Akta Pendirian
Jika nama CV telah disetujui, langkah selanjutnya adalah membuat akta pendirian CV di hadapan notaris. Akta ini berisi tentang susunan kepengurusan, kebijakan perusahaan, dan hal-hal penting lainnya terkait pendirian CV.
5. Penandatanganan
Para pendiri CV kemudian menandatangani akta pendirian sebagai bentuk kesepakatan bersama untuk menjalankan usaha.
6. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Selanjutnya, CV perlu mengurus SKDP dari instansi terkait di daerah setempat. SKDP merupakan bukti bahwa CV memiliki domisili atau tempat kedudukan yang sah untuk menjalankan kegiatan usahanya.
7. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
CV juga perlu mengurus NPWP perusahaan untuk keperluan administrasi dan perpajakan.
8. Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri (PN)
CV harus didaftarkan ke PN setempat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9. Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)
Terakhir, CV perlu mengurus NIB untuk legalitas usaha yang sah di Indonesia.
Setelah semua langkah ini diselesaikan, CV akan menjadi badan hukum yang sah dan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku di wilayah Anda serta mendapatkan bantuan profesional jika diperlukan agar proses pendirian CV berjalan lancar.
Jika Anda berniat memulai atau mengembangkan bisnis, Anda bisa mengandalkan layanan dari vOffice. Tim profesional kami siap membantu untuk berbagai keperluan bisnis, seperti;
- Pembuatan PT (Bonus Virtual Office)
- Pendirian CV (Bonus Virtual Office)
- Sewa Virtual Office
- Sewa Kantor
- Sewa Ruang Meeting
- dan berbagai layanan lainnya.
Hubungi kami sekarang dan dapatkan penawaran spesial!