Pajak dividen di Indonesia pada dasarnya dikenakan PPh final 10 persen untuk orang pribadi dalam negeri, kecuali dividen tersebut diinvestasikan kembali sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan pembaruan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dividen didefinisikan secara luas. Dividen mencakup pembagian laba dalam bentuk tunai, saham bonus, pembagian likuidasi melebihi modal, hingga pembayaran terselubung yang dipersamakan dengan dividen.
Aturan teknis pembebasan pajak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 yang kemudian diperbarui melalui PMK terbaru. Sejak 1 Januari 2026, pelaporan realisasi investasi wajib dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Baca Juga: Pajak Penghasilan di Indonesia: Panduan Komprehensif
Pajak Dividen untuk Orang Pribadi Dalam Negeri


Jika Anda adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan menerima dividen, maka berlaku ketentuan berikut:
- Tarif umum: PPh final 10 persen dari jumlah bruto.
- Dipotong oleh pemberi dividen saat pembayaran.
- Disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Namun, ada fasilitas bebas pajak. Dividen tidak dikenai PPh apabila:
- Diinvestasikan kembali di Indonesia.
- Dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, yaitu 31 Maret.
- Diinvestasikan minimal selama 3 tahun pajak.
- Dilaporkan realisasinya melalui Coretax.
Jika Anda tidak memenuhi syarat ini, maka pajak 10 persen tetap berlaku dan tidak dapat dibatalkan.
Contoh Perhitungan
Anda menerima dividen Rp100 juta.
PPh final = 10 persen × Rp100 juta = Rp10 juta.
Dividen bersih diterima = Rp90 juta.
Jika Anda menginvestasikan kembali Rp100 juta sesuai aturan dan melapor tepat waktu, maka PPh menjadi 0 persen.
Pajak Dividen untuk Badan Dalam Negeri
Untuk wajib pajak badan dalam negeri, ketentuannya jauh lebih sederhana.
Dividen yang diterima dari badan dalam negeri, baik perusahaan terbuka maupun tertutup, dikecualikan dari objek PPh tanpa syarat investasi ulang. Tarif efektifnya 0 persen.
Ini merupakan perubahan signifikan pasca UU HPP yang bertujuan mendorong iklim investasi dan mencegah pajak berganda.
Baca Juga: Pajak PT di Indonesia: Jenis dan Kewajibannya
Pajak Dividen Luar Negeri
Dividen dari luar negeri memiliki perlakuan berbeda.
Jika Anda menerima dividen dari perusahaan luar negeri yang terdaftar di bursa, maka fasilitas bebas pajak berlaku sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia selama minimal 3 tahun.
Untuk dividen dari badan luar negeri non-bursa, minimal 30 persen dari laba setelah pajak harus diinvestasikan di Indonesia sebelum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Apabila tidak memenuhi ketentuan investasi ulang, maka dividen dikenakan PPh final 10 persen.
Pajak Dividen untuk Wajib Pajak Luar Negeri
Jika penerima dividen adalah wajib pajak luar negeri, maka berlaku PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto.
Namun, jika negara domisili memiliki tax treaty atau P3B dengan Indonesia dan penerima memiliki Surat Keterangan Domisili, maka tarif dapat turun menjadi 10–15 persen sesuai perjanjian.
Aturan Reinvestasi Dividen agar Bebas Pajak
Dividen orang pribadi dalam negeri dapat bebas PPh apabila 100 persen dividen bruto diinvestasikan kembali di Indonesia dan dilaporkan melalui Coretax.
Berikut ini ketentuan utama reinvestasi dividen agar bebas pajak:
Batas waktu investasi
Paling lambat 31 Maret tahun berikutnya setelah dividen diterima.
Durasi minimal investasi
Wajib dipertahankan minimal 3 tahun pajak.
Instrumen yang diperbolehkan
Deposito, SBN, obligasi, reksa dana, penyertaan modal, atau investasi lain sesuai ketentuan PMK.
Wajib lapor Coretax
Realisasi investasi harus dilaporkan tepat waktu. Tanpa pelaporan, dividen tetap dikenai PPh final 10 persen.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, fasilitas bebas pajak batal dan dikenai PPh final 10 persen beserta sanksi administrasi.
Prosedur Pelaporan Melalui Coretax
Pelaporan menjadi kunci pembebasan pajak. Anda harus:
- Masuk ke menu e-Reporting Investasi di Coretax.
- Input data dividen dan nilai investasi.
- Unggah bukti investasi.
- Lapor paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Keterlambatan pelaporan membuat dividen otomatis dikenai PPh final 10 persen beserta sanksi administrasi.
Tantangan Umum Wajib Pajak
Banyak wajib pajak keliru memahami:
- Perbedaan dividen dalam dan luar negeri.
- Tenggat investasi ulang.
- Ketentuan minimal 3 tahun.
- Mekanisme pelaporan Coretax.
Kesalahan kecil dapat membatalkan fasilitas bebas pajak dan memicu sanksi.
Karena itu, pengelolaan pajak dividen memerlukan pemahaman regulasi yang presisi dan dokumentasi yang rapi.
Bagaimana vOffice Membantu Anda
Sebagai penyedia jasa perpajakan, kami di vOffice memahami kompleksitas pajak dividen dan perubahan regulasi terbaru.
Melalui jasa konsultan pajak vOffice, kami membantu Anda memastikan perhitungan, pemotongan, dan strategi investasi ulang sesuai ketentuan.
Dengan layanan akuntansi dan pelaporan pajak vOffice, kami juga mendampingi proses pelaporan melalui Coretax agar fasilitas bebas pajak tidak gugur karena kesalahan administratif.
Jika Anda ingin memastikan dividen Anda efisien secara pajak dan patuh regulasi, tim kami siap membantu Anda secara profesional dan terukur.
Hubungi kami untuk konsultasi GRATIS!
FAQ Pajak Dividen di Indonesia
Apakah semua dividen kena pajak 10 persen?
Tidak. Dividen untuk badan dalam negeri bebas pajak. Orang pribadi dapat bebas pajak jika investasi ulang dan lapor Coretax.
Berapa lama dividen harus diinvestasikan agar bebas pajak?
Minimal 3 tahun pajak sejak dividen diterima.
Kapan batas pelaporan investasi dividen?
Paling lambat 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak dividen diterima.
Apa yang terjadi jika investasi dicairkan sebelum 3 tahun?
Fasilitas bebas pajak batal dan dikenai PPh final 10 persen plus sanksi.
Apakah dividen luar negeri bisa bebas pajak?
Bisa, sepanjang memenuhi syarat investasi ulang di Indonesia sesuai ketentuan minimal yang diatur PMK.








