Menggunakan virtual office adalah solusi praktis untuk menciptakan tempat kerja yang murah tetapi profesional, terutama untuk pengusaha baru atau bisnis kecil. Akan tetapi, ternyata ada jenis usaha yang tidak bisa menggunakan virtual office. Walau penggunaan kantor virtual sudah lazim di era digital, calon pebisnis tetap harus mempertimbangkan jenis usaha yang dipilih agar tidak keliru memilih jenis kantor.
Apa saja jenis usaha yang sebaiknya tidak menggunakan kantor virtual? Inilah beberapa contoh populernya.
-
Properti
Bisnis properti melibatkan perputaran dana yang cukup besar serta kepercayaan penuh. Hal ini karena pembelian properti bersifat jangka panjang dan pasti mengeluarkan banyak biaya. Kantor virtual tidak ideal untuk mengelola bisnis properti karena berpotensi mengurangi tingkat kepercayaan calon pembeli.
Bisnis properti sering menuntut pemilik usaha untuk bertemu langsung dengan calon pembeli serta menunjukkan properti yang dijual. Hal ini membutuhkan kantor fisik yang meyakinkan calon pembeli.
Faktor lainnya? Properti adalah bisnis dengan arus kas besar. Jika pemasukan tahunan suatu usaha melebihi Rp4,8 miliar, tempat usaha tersebut akan dikenai pajak. Dirjen Pajak pun akan melakukan peninjauan langsung ke tempat usaha sehingga kantor virtual tidak memungkinkan.
-
Pariwisata
Pariwisata sudah jelas merupakan jenis usaha yang tidak bisa menggunakan virtual office. Dari segi legal, bisnis ini membutuhkan kepemilikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yaitu jenis izin khusus yang berlaku di Indonesia. Calon pemilik usaha pariwisata wajib memiliki lokasi kerja atau kantor tetap sebelum mendaftar untuk mendapat TDUP.
Ada beberapa jenis dokumen terkait lokasi fisik yang harus disertakan saat mendaftar TDUP. Contohnya adalah bukti kepemilikan bangunan, izin gangguan, dan izin menempati lokasi. Ada juga survei staf kementerian ke lokasi fisik selama proses perizinan. Kantor virtual jelas bukan pilihan tepat.
-
Transportasi
Usaha transportasi, baik untuk angkutan penumpang maupun barang, merupakan jenis bisnis layanan yang membutuhkan kepercayaan besar. Kantor virtual bukan pilihan ideal untuk menciptakan pelayanan yang memadai. Jika bisnis transportasi berhasil berkembang menjadi usaha dengan pemasukan Rp4,8 miliar, Dirjen Pajak akan mengunjungi tempat usaha tersebut sebelum menentukan wajib pajaknya.
-
Bisnis Konstruksi
Konstruksi adalah jenis usaha yang tidak bisa menggunakan virtual office karena adanya berbagai aspek perizinan yang menuntut kantor fisik. Di Indonesia, usaha konstruksi membutuhkan dokumen Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP). Serupa dengan usaha pariwisata, konstruksi membutuhkan staf kementerian untuk melakukan survei langsung ke tempat bisnis tersebut.
Ketika suatu perusahaan melabeli diri sebagai usaha konstruksi, perusahaan tersebut harus memiliki alat-alat berat yang memenuhi syarat untuk pembangunan berkualitas di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 52 Ayat 7 dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ini berarti pengusaha wajib memiliki kantor, gudang, dan bangunan fisik lain.
Akhirnya, ada faktor yang berpengaruh dari segi pemasukan. Bisnis konstruksi biasanya memiliki pemasukan ratusan juta bahkan miliaran per tahun. Jika pemasukannya sudah hampir Rp5 juta, Dirjen Pajak wajib melakukan survei dan mewajibkan pemilik usaha untuk memiliki kantor.
-
E-Commerce
Siapa bilang bisnis e-commerce tidak harus memiliki kantor fisik? Berbisnis e-commerce tidak sama dengan menjual barang sesekali lewat marketplace. Sama seperti bisnis lainnya, e-commerce membutuhkan ketelatenan, modal, serta aspek fisik dari usaha, salah satunya adalah bangunan yang bisa dijadikan tempat permanen.
Dalam Peraturan Pemerintah Pasal 27 Nomor 20 (2019), pemilik usaha e-commerce wajib memiliki lokasi tempat pengaduan pembeli dan alamat jelas atau alamat gudang. Ini berarti setiap pebisnis e-commerce harus memiliki lokasi fisik untuk kantor mereka.
Walau ada jenis usaha yang tidak bisa menggunakan virtual office, calon pengusaha tidak perlu ragu menggunakan jasa VO jika membutuhkan. Kantor virtual menawarkan berbagai kemudahan, khususnya bagi pengusaha bisnis rintisan, pebisnis kecil, dan sebagainya. vOffice adalah solusi kantor virtual yang cocok untuk beragam usaha di Indonesia.
Mengapa Pakai vOffice Virtual Office?
Kantor virtual vOffice memberi kemudahan dalam penyediaan area kerja yang bisa menghemat biaya operasional hingga 90 persen. Pengusaha bisa memilih jenis kantor virtual dengan fitur yang mereka butuhkan. Misalnya, VO untuk bisnis e-commerce memiliki fitur untuk meningkatkan mutu rantai pasokan dan jual-beli.
vOffice juga menyediakan kantor virtual yang menjangkau calon pengguna di berbagai area. Saat ini, vOffice menyediakan lokasi di berbagai kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, dan Denpasar. Cocok untuk demografi pengguna kantor virtual yang serba sibuk dan menghadapi banyak persaingan bisnis.
Singkatnya, kantor virtual adalah solusi efisien, murah, dan praktis untuk menjawab kebutuhan pemilik bisnis. vOffice tidak hanya tersedia untuk pekerja di kantor besar, tetapi juga yang membutuhkan tempat nyaman dan profesional saat memulai bisnis dari rumah.
Ingin menggunakan kantor virtual untuk membuka bisnis? Kenali berbagai jenis usaha yang tidak bisa menggunakan virtual office. Pastikan mempertimbangkan hal ini sebelum memilih jenis bisnis yang bisa menggunakan virtual Office vOffice hemat biaya operasional hingga 90%. Gunakan vOffice sekarang untuk menciptakan area kerja yang lebih menyenangkan. vOffice tersedia di kota-kota besar meliputi virtual office jakarta, virtual office tangerang, virtual office bekasi, virtual office bandung, virtual office surabaya, virtual office medan, virtual office bali. Jika anda ingin mendirikan perusahaan, vOffice juga bisa membantu perusahaan anda.