Pengertian CV (Persekutuan Komanditer), Jenis, Cara Mendirikan

Ingin mendirikan badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV)? Apa itu CV perusahaan? Ini yang perlu Anda ketahui.

Pengertian CV

Apa itu CV? CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yaitu kategori badan usaha persekutuan yang belum mendapatkan pengakuan hukum. CV didirikan oleh dua orang atau lebih, dan beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab tak terbatas, sementara anggota lainnya memiliki tanggung jawab terbatas.

CV adalah bentuk badan usaha kemitraan yang tidak memiliki batas modal minimal. Pendirian CV menggunakan akta dan harus didaftarkan. Para pemodal pada CV terdiri dari sekutu aktif dan pasif.

Sekutu komanditer sendiri bertugas untuk menyerahkan barang, jasa, atau uang sebagai modal CV, tetapi tidak turut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan CV itu sendiri. Sementara itu, sekutu komplementer merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap eksistensi CV, sebagaimana dituliskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH) Pasal 19.

Baca Juga: Apa Itu TDP (Tanda Daftar Perusahaan)?

Dasar Hukum CV di Indonesia

Dasar hukum CV di Indonesia diatur dalam beberapa sumber hukum, yaitu:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya Pasal 19, 20, dan 21 yang membahas tentang pendirian, permodalan, dan pembagian keuntungan CV.
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, yang mengatur tentang tata cara pendaftaran CV.

Tujuan Dibentuknya CV

Tujuan utama dibentuknya CV atau persekutuan komanditer adalah untuk menjalankan usaha atau kegiatan ekonomi dengan modal bersama. CV merupakan bentuk kerjasama antara sekurang-kurangnya dua orang atau lebih dengan peran sebagai komanditer dan komanditer. Tujuannya adalah untuk membagi hasil usaha sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

Ciri-ciri CV

Berikut ini ciri-ciri atau karakteristik CV:

  • Terdapat dua jenis anggota, yaitu komanditer dan komanditer. Komanditer bertanggung jawab sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan, sementara komanditer bertanggung jawab sesuai dengan perjanjian awal.
  • CV tidak terbatas waktu, kecuali ada perjanjian khusus.
  • CV memiliki keleluasaan dalam mengelola usaha sesuai dengan kesepakatan para anggota.
  • Modal dalam CV berasal dari sumbangan para anggota.

Pemilik Modal dalam CV

Dari pengertian tersebut, didapat penjelasan terkait pemilik modal dalam badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer ini, yaitu:

  • Sekutu Komplementer

    Sekutu yang menjalankan usaha dalam persekutuan komanditer adalah Sekutu Komplementer atau disebut sekutu aktif. Mereka adalah pemilik modal yang bertugas untuk aktivitas operasional perusahaan dan sepenuhnya berhak untuk melangsungkan perjanjian kerja dengan pihak ketiga.

  • Sekutu Komanditer

    Sekutu Komanditer yang disebut sekutu pasif, hanya bertugas untuk menyerahkan pemasukan sebagai modal persekutuan. Sekutu ini tidak bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan.

Baca Juga: Perbedaan CV dan Firma yang Wajib Calon Pengusaha Ketahui!

Prosedur Pendirian CV

Pada dasarnya, KUH Dagang tidak menjelaskan peraturan terkait proses pendirian CV, sehingga badan usaha ini bisa didirikan hanya dengan perjanjian yang sifatnya lisan atau kesepakatan dari satu pihak, sebagaimana tersebut dalam KUH Dagang Pasal 22.

Akan tetapi, praktik yang berlangsung di Indonesia mengharuskan CV didirikan dengan pembuatan akta pendirian oleh notaris. Akta kemudian didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri setempat dan tertulis serta diumumkan di Tambahan Berita Negara, seperti ketika mendirikan badan usaha firma.

Jenis Badan Usaha CV

Sama halnya dengan badan usaha PT, perusahaan Persekutuan Komanditer pun terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • CV Bersaham

CV jenis ini memiliki ciri khas yaitu dikeluarkannya saham yang bisa diambil masing-masing oleh sekutu komplementer dan komanditer. Namun, saham yang dikeluarkan ini tidak bisa diperjual belikan. Pasalnya, tidak pernah menjadi hal yang mudah untuk menarik kembali modal yang telah diserahkan, sehingga pengeluaran saham ini bertujuan untuk mengurangi risiko modal beku.

  • CV Murni

CV murni merupakan jenis Persekutuan Komanditer yang paling sederhana. Pasalnya, dalam strukturnya, CV ini hanya memiliki seorang sekutu komplementer dan beberapa pihak yang berperan sebagai sekutu komanditer.

  • CV Campuran

CV berbentuk campuran biasanya terjadi pada badan usaha firma yang sedang membutuhkan suntikan modal. Adapun pihak yang bersedia untuk memberikan modal tambahan akan berperan sebagai sekutu komanditer, sehingga pihak firma yang akan mendapatkan tambahan modal akan bertindak sebagai sekutu komplementer.

Baca Juga: Perbedaan PT Perorangan dan CV yang Wajib Diketahui

Apa Saja Keunggulan dan Kelemahan CV?

Sebelum mendirikan badan usaha berbentuk CV, ketahui dahulu nilai lebih dan kurangnya. Adapun beberapa keunggulan CV adalah sebagai berikut:

  • Lebih mudah didirikan dibandingkan dengan PT.
  • Mudah mendapatkan modal karena lebih dipercaya oleh pihak perbankan.
  • Lebih mudah berkembang karena bisa dikelola oleh siapa saja, termasuk para profesional dengan keahlian bisnis yang sangat mumpuni.
  • Setiap risiko dan kendala yang muncul menjadi tanggung jawab bersama.

Sementara itu, kelemahan dari badan usaha CV antara lain:

  • Sulitnya menarik kembali modal atau pemasukan yang telah disetorkan.
  • Kemungkinan terjadinya konflik antar sekutu sangat besar.
  • Operasional dan kelancaran aktivitas CV berada di tangan sekutu aktif. Artinya, kelangsungan perusahaan sangat tidak tetap.

Berakhirnya Badan Usaha CV

Pada dasarnya, badan usaha berbentuk CV termasuk ke dalam jenis persekutuan perdata. Oleh karena itu, berhentinya operasional badan usaha CV tidak berbeda jauh dengan persekutuan perdata, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1646 sampai 1652.

Salah satu pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 1646 menyatakan, setidaknya ada 4 (empat) penyebab sebuah CV dinyatakan berakhir, yaitu:

  • Lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan.
  • Menjadi kehendak dari sekutu.
  • Musnahnya barang atau penyelesaian pokok permasalahan persekutuan.
  • Meninggalnya salah seorang sekutu atau resmi pailit.

Meski pengertian CV adalah bukan merupakan badan hukum, tetapi badan usaha ini tetap masuk ke dalam wajib pajak. Oleh karena itu, pemilik wajib mendaftarkan CV kepada kantor pajak untuk mendapatkan NPWP. Jika Anda menemui kesulitan dalam pendirian CV, Anda bisa menghubungi kami.

Jika Anda berniat memulai atau mengembangkan bisnis, Anda bisa mengandalkan layanan lainnya dari vOffice. Tim profesional kami siap membantu untuk berbagai keperluan bisnis, seperti;

Hubungi kami sekarang dan dapatkan penawaran spesial!

    Anda Punya Pertanyaan?