Pertumbuhan ekonomi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pendirian berbagai badan usaha. Salah satu bentuknya adalah Perseroan Terbatas atau PT. Namun, sebenarnya apa itu PT dan apa karakteristiknya sebagai badan usaha? Apa keunggulan dan kelemahan yang dimilikinya? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: Cara Lengkap Buat PT Online, Mudah dan Cepat!
Apa Itu PT atau Perseroan Terbatas?
Apa itu PT? PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas. PT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan modalnya terdiri dari saham-saham yang dimiliki oleh para pemegang saham.
PT adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. Modal dasar PT seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang. PT didirikan berdasarkan aturan di Indonesia, yakni UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Struktur organisasi PT terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris. Pemegang saham, melalui perantara komisaris, memberikan otoritas kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan.
Contoh PT adalah PT Pertamina, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Astra Internasional, dan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Baca juga: Simak! Begini Tips Memilih Nama PT Perusahaan
Apa saja yang menjadi dasar hukum perseroan terbatas?
Dasar hukum PT di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Undang-undang ini merupakan landasan hukum yang mengatur pendirian, pengelolaan, dan pembubaran PT di Indonesia.
Fungsi PT
Beberapa fungsi PT adalah sebagai berikut:
Menghimpun Modal
PT berfungsi sebagai entitas hukum yang memungkinkan pengumpulan modal dari berbagai pihak, seperti pemegang saham, untuk diinvestasikan dalam kegiatan usaha.
Pemisahan Kepemilikan dan Manajemen
PT memisahkan antara kepemilikan perusahaan dan pengelolaan sehari-hari, sehingga memudahkan pengelolaan dan pemindahan kepemilikan saham.
Perlindungan Hukum
PT memberikan perlindungan hukum terhadap risiko bisnis, dengan tanggung jawab terbatas sesuai dengan modal yang diinvestasikan oleh pemegang saham.
Tujuan PT
Menghasilkan Keuntungan
PT didirikan dengan tujuan menghasilkan keuntungan bagi para pemegang saham.
Pengembangan Usaha
PT memungkinkan pengembangan usaha dengan cara menarik modal dari berbagai pihak.
Penciptaan Lapangan Kerja
PT dapat berperan dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Ciri-Ciri PT
Badan Hukum
PT memiliki status badan hukum terpisah dari pemiliknya.
Modal Terbagi dalam Saham
Modal PT terbagi dalam saham, dan pemiliknya disebut pemegang saham.
Tanggung Jawab Terbatas
Tanggung jawab pemegang saham terbatas sesuai dengan besarnya saham yang dimilikinya.
Modal Perseroan Terbatas
Setelah mengetahui definisi PT, lalu dari mana saja asal modal untuk mendirikan sebuah perusahaan PT? Pada dasarnya, sumber pendanaan dalam sebuah PT terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
Modal Dasar
Ini merupakan modal perusahaan yang bisa menilai seberapa besar perusahaan tersebut. Adanya modal ini akan membantu perusahaan dalam menentukan kelasnya, apakah termasuk kelas besar, menengah, atau perusahaan PT kelas kecil.
Baca Juga: Apa Itu TDP (Tanda Daftar Perusahaan)?
Modal yang Ditempatkan
Modal ini mengacu pada kesanggupan para pemilik terkait jumlah modal yang ditanamkan pada perusahaan. Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa jumlah minimal modal yang ditempatkan adalah sebesar 25% dari Modal Dasar perusahaan.
Modal yang Disetorkan
Modal setor merupakan jenis sumber dana PT yang dianggap paling konkret karena mencerminkan jumlah modal yang disetor oleh para pemegang saham. Besar modal setor PT minimal adalah 25% dari Modal Dasar. Artinya, jumlahnya setara dengan modal yang ditanamkan oleh para pemegang saham.
Baca juga: Perbedaan PT Perorangan dan CV yang Wajib Calon Pengusaha Ketahui
Jenis Perusahaan Perseroan Terbatas
Kini Anda telah mengetahui apa itu perseroan terbatas. Lalu, apa saja jenisnya?
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas atau UUPT mengklasifikasikan perusahaan PT ke dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
Perseroan Terbatas (PT) Tertutup
Salah satu ciri khas perusahaan PT tertutup adalah para pemegang saham yang hanya berasal dari kalangan tertentu atau orang-orang yang sudah saling mengenal sebelumnya, seperti misalnya dalam perusahaan keluarga.
Baca Juga: Apa Itu NIB (Nomor Induk Berusaha)?
Perseroan Terbatas (PT) Publik
Pasal 1 ayat 8 UUPT menyebutkan bahwa Perseroan Publik adalah jenis perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturannya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal atau UUPM Pasal 1 ayau 22 menyebutkan, sebuah perusahaan dikatakan perseroan publik apabila saham telah dimiliki oleh sedikitnya 300 orang dengan jumlah modal yang disetorkan minimal sebesar Rp3 juta.
Perseroan Terbatas (PT) Terbuka (Tbk.)
Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 7 UUPT, bahwa PT Terbuka melakukan penawaran saham secara terbuka. Tidak hanya itu, PT jenis ini juga harus mampu memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan untuk PT Publik, dengan melakukan penawaran pada Bursa Efek alias menjual saham kepada masyarakat.
Baca Juga: Perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup
Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas
Setiap badan usaha pasti memiliki keunggulan dan kelemahan. Lalu, apa saja nilai lebih dari sebuah perusahaan Perseroan Terbatas?
Berikut kelebihan PT:
- Bentuk badan hukum membuat PT terjamin eksistensinya, meski terjadi pergantian kepemilikan.
- Mudah mendapatkan sumber dana, sehingga turut memudahkan untuk melebarkan sayap perusahaan.
- Perpindahan saham dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru bisa dilakukan dengan lebih mudah.
Sementara itu, kekurangan dari PT adalah:
- Butuh dana besar untuk mendirikannya.
- Proses pendiriannya cenderung rumit.
- Terkadang transparansi tidak terjadi, terlebih yang berkaitan dengan angka profit.
Baca Juga: Syarat Pendirian PT Perorangan Terbaru
Persyaratan Mendirikan PT
Berikut ini adalah persyaratan mendirikan PT di Indonesia:
Pendiri PT
Minimal 2 orang atau lebih, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Pendiri PT harus memiliki KTP atau paspor yang masih berlaku.Nama PT
Nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT lain yang sudah terdaftar. Nama PT harus dalam bahasa Indonesia dan tidak mengandung kata atau istilah asing.
Akta Pendirian PT
Akta pendirian PT dibuat oleh notaris dan harus menggunakan bahasa Indonesia.
Modal PT
Modal PT harus disetor penuh oleh pendiri PT. Modal PT dapat berupa uang tunai, barang modal, atau jasa.
Domisili PT
Domisili PT harus berada di wilayah Indonesia.
Tahapan dan Cara Mendirikan PT di Indonesia
Berikut ini adalah tahapan mendirikan PT di Indonesia:
Memesan nama PT
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memesan nama PT. Nama PT dapat dipesan secara online melalui website Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Membuat akta pendirian PT
Setelah nama PT disetujui, langkah selanjutnya adalah membuat akta pendirian PT. Akta pendirian PT dibuat oleh notaris.
Menyetor modal PT
Modal PT harus disetor penuh oleh pendiri PT. Pemenuhan modal PT dapat dilakukan di bank.
Mendaftarkan PT ke Kemenkumham
Setelah modal PT disetor penuh, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan PT ke Kemenkumham. Pendaftaran PT dapat dilakukan secara online melalui website Kemenkumham.
Menerima dokumen pendirian PT
Setelah PT didaftarkan ke Kemenkumham, pendiri PT akan menerima dokumen pendirian PT, yaitu:
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Pendirian PT
- Akta Pendirian PT yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
- Surat Tanda Terdaftar (STTD) PT
Untuk proses pendirian perusahaan yang lebih mudah, Anda bisa mengandalkan layanan Jasa Pembuatan PT dari vOffice. Tim profesional kami akan membantu mewujudkan bisnis Anda.
Itulah penjelasan mengenai apa yang dimaksud PT. Mengetahui pengertian PT adalah hal yang penting sebelum mendirikan perusahaan. Apabila Anda membutuhkan bantuan untuk mendirikan PT maupun mendirikan CV, hubungi segera voffice.co.id. Semoga bermanfaat.
[contact-form-7 id=”c721870″ title=”Contact Form Blog”]