Pengertian PT (Perseroan Terbatas), Jenis, dan Contohnya

1-1 Pengertian PT

Artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau secara manual oleh tim vOffice sebelum diterbitkan.

Pertumbuhan ekonomi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pendirian berbagai badan usaha. Salah satu bentuknya adalah Perseroan Terbatas atau PT. Namun, sebenarnya apa itu PT dan apa karakteristiknya sebagai badan usaha? Apa keunggulan dan kelemahan yang dimilikinya? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

Baca Juga: Perbedaan PT dan PD: Struktur Badan Usaha di Indonesia

Apa Itu PT atau Perseroan Terbatas?

apa itu pt perseroan terbatas

Apa itu PT? PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas. PT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan modalnya terdiri dari saham-saham yang dimiliki oleh para pemegang saham.

PT adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. Modal dasar PT seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang. PT didirikan berdasarkan aturan di Indonesia, yakni UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Struktur organisasi PT terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris. Pemegang saham, melalui perantara komisaris, memberikan otoritas kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan.

Contoh PT adalah PT Pertamina, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Astra Internasional, dan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.

Baca juga: Bidang Usaha PT: Panduan Kategori A-G

Dasar Hukum Perseroan Terbatas

Dasar hukum PT di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Undang-undang ini merupakan landasan hukum yang mengatur pendirian, pengelolaan, dan pembubaran PT di Indonesia.

Fungsi PT

Beberapa fungsi PT adalah sebagai berikut:

  1. Menghimpun Modal

    PT berfungsi sebagai entitas hukum yang memungkinkan pengumpulan modal dari berbagai pihak, seperti pemegang saham, untuk diinvestasikan dalam kegiatan usaha.

  2. Pemisahan Kepemilikan dan Manajemen

    PT memisahkan antara kepemilikan perusahaan dan pengelolaan sehari-hari, sehingga memudahkan pengelolaan dan pemindahan kepemilikan saham.

  3. Perlindungan Hukum

    PT memberikan perlindungan hukum terhadap risiko bisnis, dengan tanggung jawab terbatas sesuai dengan modal yang diinvestasikan oleh pemegang saham.

Tujuan PT

  1. Menghasilkan Keuntungan

    PT didirikan dengan tujuan menghasilkan keuntungan bagi para pemegang saham.

  2. Pengembangan Usaha

    PT memungkinkan pengembangan usaha dengan cara menarik modal dari berbagai pihak.

  3. Penciptaan Lapangan Kerja

    PT dapat berperan dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

Baca selengkapnya di artikel Tujuan PT: Panduan Lengkap untuk Bisnis

Ciri-Ciri PT

  1. Badan Hukum

    PT memiliki status badan hukum terpisah dari pemiliknya.

  2. Modal Terbagi dalam Saham

    Modal PT terbagi dalam saham, dan pemiliknya disebut pemegang saham.

  3. Tanggung Jawab Terbatas

    Tanggung jawab pemegang saham terbatas sesuai dengan besarnya saham yang dimilikinya.

Pelajari karakteristik PT yang lebih lengkap di sini: 10 Ciri Perseroan Terbatas (PT) yang Perlu Diketahui

Modal Perseroan Terbatas

modal pt
Setelah mengetahui definisi PT, lalu dari mana saja asal modal untuk mendirikan sebuah perusahaan PT? Pada dasarnya, sumber pendanaan dalam sebuah PT terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

  • Modal Dasar

Ini merupakan modal perusahaan yang bisa menilai seberapa besar perusahaan tersebut. Adanya modal ini akan membantu perusahaan dalam menentukan kelasnya, apakah termasuk kelas besar, menengah, atau perusahaan PT kelas kecil.

Baca Juga: Apa Itu TDP (Tanda Daftar Perusahaan)?

  • Modal yang Ditempatkan

Modal ini mengacu pada kesanggupan para pemilik terkait jumlah modal yang ditanamkan pada perusahaan. Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa jumlah minimal modal yang ditempatkan adalah sebesar 25% dari Modal Dasar perusahaan.

  • Modal yang Disetorkan

Modal setor merupakan jenis sumber dana PT yang dianggap paling konkret karena mencerminkan jumlah modal yang disetor oleh para pemegang saham. Besar modal setor PT minimal adalah 25% dari Modal Dasar. Artinya, jumlahnya setara dengan modal yang ditanamkan oleh para pemegang saham.

Baca panduan lengkap soal permodalan PT di artikel ini: Modal PT di Indonesia: Panduan Berdasarkan Hukum yang Berlaku

Jenis Perusahaan Perseroan Terbatas

apa itu PT

Kini Anda telah mengetahui apa itu perseroan terbatas. Lalu, apa saja jenisnya?

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas atau UUPT mengklasifikasikan perusahaan PT ke dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:

  • Perseroan Terbatas (PT) Tertutup

Salah satu ciri khas perusahaan PT tertutup adalah para pemegang saham yang hanya berasal dari kalangan tertentu atau orang-orang yang sudah saling mengenal sebelumnya, seperti misalnya dalam perusahaan keluarga.

Baca Juga: Apa Itu NIB (Nomor Induk Berusaha)?

  • Perseroan Terbatas (PT) Publik

Pasal 1 ayat 8 UUPT menyebutkan bahwa Perseroan Publik adalah jenis perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturannya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal atau UUPM Pasal 1 ayau 22 menyebutkan, sebuah perusahaan dikatakan perseroan publik apabila saham telah dimiliki oleh sedikitnya 300 orang dengan jumlah modal yang disetorkan minimal sebesar Rp3 juta.

  • Perseroan Terbatas (PT) Terbuka (Tbk.)

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 7 UUPT, bahwa PT Terbuka melakukan penawaran saham secara terbuka. Tidak hanya itu, PT jenis ini juga harus mampu memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan untuk PT Publik, dengan melakukan penawaran pada Bursa Efek alias menjual saham kepada masyarakat.

Baca Juga: Perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup

Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas

Setiap badan usaha pasti memiliki keunggulan dan kelemahan. Lalu, apa saja nilai lebih dari sebuah perusahaan Perseroan Terbatas?

Berikut kelebihan PT:

  • Bentuk badan hukum membuat PT terjamin eksistensinya, meski terjadi pergantian kepemilikan.
  • Mudah mendapatkan sumber dana, sehingga turut memudahkan untuk melebarkan sayap perusahaan.
  • Perpindahan saham dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Sementara itu, kekurangan dari PT adalah:

  • Butuh dana besar untuk mendirikannya.
  • Proses pendiriannya cenderung rumit.
  • Terkadang transparansi tidak terjadi, terlebih yang berkaitan dengan angka profit.

Baca Juga: Kelebihan Perseroan Terbatas (PT)

Persyaratan Mendirikan PT

Berikut ini adalah persyaratan mendirikan PT di Indonesia:

  • Pendiri PT

    Minimal 2 orang atau lebih, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Pendiri PT juga harus memiliki KTP atau paspor yang masih berlaku.

    Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Mendirikan PT di Indonesia?

  • Nama PT

    Nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT lain yang sudah terdaftar. Nama PT harus dalam bahasa Indonesia dan tidak mengandung kata atau istilah asing.

    Baca Juga: Cara Cek Nama PT: Panduan Lengkap untuk Legalitas Perusahaan

  • Akta Pendirian PT

    Akta pendirian PT dibuat oleh notaris dan harus menggunakan bahasa Indonesia.

  • Modal PT

    Modal PT harus disetor penuh oleh pendiri PT. Modal PT dapat berupa uang tunai, barang modal, atau jasa.

  • Domisili PT

    Domisili PT harus berada di wilayah Indonesia.

Cek syarat lengkapnya di artikel Persyaratan Pendirian PT yang Wajib Diketahui

Tahapan dan Cara Mendirikan PT di Indonesia

Berikut ini adalah tahapan mendirikan PT di Indonesia:

  1. Memesan nama PT

    Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memesan nama PT. Nama PT dapat dipesan secara online melalui website Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

    Baca Juga: Cara Pesan Nama PT di AHU: Panduan Lengkap untuk Pengusaha

  2. Membuat akta pendirian PT

    Setelah nama PT disetujui, langkah selanjutnya adalah membuat akta pendirian PT. Akta pendirian PT dibuat oleh notaris.

  3. Menyetor modal PT

    Modal PT harus disetor penuh oleh pendiri PT. Pemenuhan modal PT dapat dilakukan di bank.

  4. Mendaftarkan PT ke Kemenkumham

    Setelah modal PT disetor penuh, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan PT ke Kemenkumham. Pendaftaran PT dapat dilakukan secara online melalui website Kemenkumham.

  5. Menerima dokumen pendirian PT

    Setelah PT didaftarkan ke Kemenkumham, pendiri PT akan menerima dokumen pendirian PT, yaitu:

    • Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Pendirian PT
    • Akta Pendirian PT yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
    • Surat Tanda Terdaftar (STTD) PT

Untuk mempermudah proses pendirian PT dan pengurusan dokumen legalitas, Anda bisa mengandalkan Jasa Pembuatan PT dari vOffice yang menawarkan solusi dengan layanan legalitas lengkap.

Dengan paket layanan dari vOffice, Anda dapat menikmati berbagai fasilitas seperti:

  • Konsultasi Gratis
  • Bonus Virtual Office
  • Pengecekan Nama PT
  • Pembukaan Rekening
  • Pengurusan Nomor EFIN, SK Kemenkumham, NIB, NPWP, dan SKT

Dengan dukungan vOffice, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa perlu repot mengurus administrasi. Selain itu, Anda akan mendapatkan alamat bisnis di lokasi strategis, fasilitas pendukung lengkap, dan layanan profesional yang membantu kredibilitas perusahaan Anda.

Segera hubungi vOffice dan wujudkan impian Anda untuk mendirikan usaha dengan mudah dan efisien!

Hubungi vOffice sekarang untuk konsultasi GRATIS!